Beranda Dasar Islam Al Quran Surat An Nisa’ Ayat 8, Arab Latin, Arti, Tafsir dan Kandungan

Surat An Nisa’ Ayat 8, Arab Latin, Arti, Tafsir dan Kandungan

0
surat an nisa ayat 8

Surat An Nisa’ ayat 8 adalah ayat tentang warisan dan perbuatan baik. Berikut ini arti, tafsir dan kandungan maknanya.

Keseluruhan Surat An Nisa’ (النساء) merupakan surat madaniyah. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, surat ini baru diturunkan setelah Rasulullah serumah dengan Aisyah di Madinah. Demikian pula ayat 8 ini juga termasuk ayat madaniyah.

Surat An Nisa’ Ayat 8 dan Artinya

Berikut ini Surat An Nisa’ Ayat 8 dalam tulisan Arab, tulisan latin dan artinya dalam bahasa Indonesia:

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

(Wa idzaa hadlorol qismata ulul qurbaa wal yataamaa wal masaakiinu farzuquuhum minhu waquuluu lahum qoulam ma’ruufaa)

Artinya:
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Baca juga: Ayat Kursi

Tafsir Surat An Nisa’ Ayat 8

Tafsir Surat An Nisa’ Ayat 8 ini kami sarikan dari Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fi Zhilalil Quran, Tafsir Al Azhar, dan Tafsir Al Munir. Harapannya, agar bisa terhimpun banyak faedah yang kaya khazanah tetapi tetap ringkas.

Kami memaparkannya menjadi beberapa poin dimulai dari redaksi ayat dan artinya. Kemudian tafsirnya yang merupakan intisari dari tafsir-tafsir di atas.

1. Tuntunan Waris dan Berbuat Baik kepada Kerabat

Poin pertama Surat An Nisa’ ayat 8 ini berisi anjuran untuk berbuat baik kepada kerabat saat pembagian waris.

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat,

Yakni jika kerabat yang bukan ahli waris hadir saat pembagian warisan, hendaknya mereka juga mendapatkan pemberian. Ibnu Katsir menjelaskan, sebagian ulama berpendapat bahwa ini anjuran yang hukumnya sunnah. Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar juga mencantumkan pendapat sebagaian ulama bahwa hukumnya sunnah. Namun, beliau juga sependapat dengan Said bin Jubair bahwa hukumya wajib.

Para ulama berselisih pendapat apakah hal ini sudah di-mansukh atau tidak. Imam Bukhari dan Az Zuhri termasuk yang berpendapat yang kedua. Bahwa ayat ini muhkam dan tetap berlaku. Buya Hamka juga menegaskan pendapat serupa. Demikian pula Sayyid Qutb.

“Kami tidak melihat indikasi yang menunjukkan kemansukhannya. Bahkan kami melihatnya muhkamat dan hukum wajib (memberikan bagian kepada ulul qurba, kerabat yang bukan ahli waris), dalam kondisi-kondisi seperti yang kami sebutkan,” kata Sayyiq Qutb dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur’an.

2. Berbuat Baik kepada Anak Yatim dan Orang Miskin

Tak hanya untuk kerabat, ayat ini juga menganjurkan berbagi kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin.

وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ

anak yatim dan orang miskin,

Mengapa kerabat yang bukan ahli waris, anak-anak yatim, dan orang miskin yang hadir harus mendapatkan pemberian? Menurut Buya Hamka, ini sebagai obat untuk hati dan menghilangkan iri hati.

“Obatilah hati mereka dan usahakanlah menghilangkan rasa iri hati mereka karena menjadi penonton orang membagi-bagi rezeki dengan tiba-tiba karena kematian seseorang,” tulis Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar.

Jika harta warisannya tidak berlimpah, setidaknya pemberian itu dalam bentuk jamuan makan. Ibnu Sirin mengatakan, ketika Ubaidah mengurus suatu surat wasiat, ia memerintahkan menyembelih kambing dan membagikan makanan itu kepada kerabat orang tersebut, anak-anak yatim dan orang-orang miskin. “Seandainya tidak ada ayat ini, niscaya biaya ini kuambil dari hartaku.”

3. Pemberian Sekadarnya, Bukan Seperti Warisan

Pemberian seperti apa untuk kerabat bukan ahli waris, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin yang Surat An Nisa’ ayat 8 maksudkan?

فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ

maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya)

“Apabila dalam pembagian warisan hadir orang-orang fakir dari kerabat si mayit yang bukan ahli waris, hadir pula orang-orang miskin dan anak-anak yatim, sedangkan harta si mayit sangat banyak. Ketika mereka melihat si ini dapat warisan, si ini dapat warisan, tebersit pula keinginan mereka mendapatkan pemberian tetapi tidak ada harapan karena mereka bukan ahli waris. Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang memerintahkan agar diberikan kepada mereka suatu pemberian dari harta warisan itu dalam jumlah sekadarnya. Sebagai sedekah buat mereka, sebagai kebaikan dan silaturahmi kepada mereka, sekaligus untuk menghapuskan ketidakberdayaan mereka,” terang Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Sedangkan Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar berpendapat, yang memberikan sedekah itu adalah orang yang mendapat warisan. Sebab mereka mendapatkan banyak harta secara tiba-tiba, maka patutlah mereka memberi kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin.

Baca juga: Surat Al Isra’ Ayat 26-27

4. Berkata yang Baik

Poin keempat Surat An Nisa’ ayat 8 ini berisi perintah berkata yang baik.

وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menjelaskan, Allah memerintahkan qaulan ma’rufa atau bertutur kata yang baik kepada semua orang, terlebih dengan para kerabat. Qaulan ma’rufa (قولا معروفا) adalah perkataan, permintaan maaf dan penolakang yang baik, halus, sopan, dan tidak menyinggung perasaan.

Apa hubungannya dengan pemberian dan sedekah? Jangan sampai memberi sedekah tetapi kata-katanya menyakiti si penerima. Sebab hal itu bisa menghapus pahala sedekah sebagaimana firman-Nya:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al Baqarah: 262)

Selain itu, Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga lisan. Hanya berkata yang baik. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam Arbain Nawawi 15:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Isi Kandungan Surat An Nisa’ Ayat 8

Kandungan Surat An Nisa’ Ayat 8

Berikut ini adalah isi kandungan Surat An Nisa’ Ayat 8:

  1. Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang, tolong-menolong, dan menyambung silaturahmi.
  2. Ayat ini memerintahkan untuk memberikan bagian/sedekah kepada kerabat yang bukan ahli waris, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin yang hadir saat pembagian warisan. Terutama jika warisan itu sangat banyak.
  3. Besarnya pemberian tersebut adalah sekadarnya, tidak seperti warisan yang jumlahnya sangat banyak berdasarkan ketentuan sebagaimana hak waris.
  4. Ayat ini memerintahkan untuk bertutur kata yang baik kepada siapa saja, terutama kepada kerabat. Juga berkata yang baik kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin, jangan menyakiti mereka.

Demikian Surat An Nisa’ ayat 8 mulai dari tulisan Arab dan latin, terjemah dalam bahasa Indonesia, tafsir dan isi kandungan maknanya. Semoga bermanfaat, memotivasi kita untuk menyambung kekerabatan, suka berbagi, dan menjaga lisan. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]