Beranda Keluarga Wahai Para Lajang, Inilah Keutamaan Menikah (Bagian 2)

Wahai Para Lajang, Inilah Keutamaan Menikah (Bagian 2)

0
Pengantin muslim berpose (perfectmuslimwedding)

Lanjutan dari Wahai Para Lajang, Inilah Keutamaan Menikah

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri shalihah.” (HR. Muslim)

Menikah menurut syariat Islam, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, adalah melaksanakan akad nikah.

Jika disebutkan secara mutlak, berarti yang dimaksud adalah menikah itu sendiri, selama tidak dalil yang menegaskan makna lainnya.”

Pendapat lain mengatakan, bahwa menikah adalah akad yang membolehkan kedua belah pihak, untuk saling bersenang-senang satu sama lainnya sesuai aturan syariat.

Tujuan dari pernikahan, sebagaimana dijelaskan oleh yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah,

Tujuan pernikahan tidak sekedar untuk saling bersenang-senang, namun juga untuk membentuk keluarga yang shalih dan masyarakat yang bersih.”

Menikah disyariatkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.

Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. (QS. An-Nisa`: 3).

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pun bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, siapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Dan barangsiapa yang tidak sanggup, maka perbanyaklah puasa karena ia akan menjadi perisai baginya.” (HR. Al-Bukhari).

Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu berkata,

“Ada tiga orang shahabat mendatangi rumah istri-istri Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, menanyakan tentang ibadah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, setelah diterangkan seakan-akan mereka menganggap ibadah Nabi masih sedikit.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

Berlanjut ke Wahai Para Lajang, Inilah Keutamaan Menikah (Bagian 3)