Lanjutan dari Wahai Para Suami, Inilah 10 Hak Istri yang Harus Kamu Penuhi (Bagian 4)
Kedelapan, tabah dan sabar dalam menghadapi perlakuan buruk sang istri.
Perjalanan rumah tangga yang terus melaju kencang dan pernik-pernik kehidupan bersama yang seakan harus menimbulkan gesekan, persoalan dan permasalahan tak akan dapat terelakkan dari pasangannya, karena manusia adalah makhluk yang tidak sempurna.
Untuk itu, bersabarlah jika sewaktu-waktu menghadapi perlakuan dan kelakuan buruk pasanganmu, kecuali jika dia telah meninggalkan kewajiban-kewajiban akhirat, seperti shalat dan puasa, maka dalam hal seperti ini tidak ada kata sabar.
Kesembilan, tidak menggunakan uang sang istri kecuali atas persetujuannya.
Terkadang sang istri mempunyai uang sendiri yang diperoleh dari peninggalan ayahnya, pemberian, atau gaji bulanannya. Untuk itu, jangan sekali-kali berniat menggunakan dan mengusik uang istri kecuali atas sepengetahuan dan persetujuannya.
Allah Ta’ala berfrman,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
”Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatillah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisaa`: 4).
Ingat, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah sosok suami yang terpercaya dalam menjaga harta benda miliki istrinya, Khadijah. Beliau tidak pernah mengambil kecuali haknya.
Beliau juga tidak pernah mengancamnya dan menunjukkan kemarahannya agar Khadijah memberikan uangnya.
Kesepuluh, memenuhi hak-hak istri yang telah dipoligami secara adil, baik dalam hal nafkah lahir maupun batin.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
”Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (An-Nahl: 90).
Sebagian orang yang melakukan poligami berlaku tidak adil, dan lebih cenderung kepada salah satu istrinya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang hal tersebut dalam sabdanya,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيْلُ لإِحْدَاهُمَا عَلَى اْلأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَحَدُ شِقَّيْهِ سَاقِطٌ
“Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu dia lebih condong kepada salah satunya, maka kelak pada hari kiamat dia dibangkitkan dengan kondisi tubuh yang berat sebelah.” (HR. Ahmda, Abu Dawud, dan An-Nasa`i)
Ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ingin bepergian, maka beliau mengundi siapa istri yang berhak menyertainya dalam perjalanan.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sangat adil kepada istri-istrinya, sampai saat meninggal pun beliau meminta persetujuan kepada semua istri agar beliau dirawat di rumah Aisyah Radhiyallahu Anha.
Ya Allah, karuniakan kepada kami anak yang menenteramkan hati kami dari istri-istri kami, dan keturunan-keturunan kami, dan jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.
Ya Allah, jadikanlah istri-istri kami dan keturunan kami orang-orang yang shalih, limpahkanlah keberkahan kepada harta benda dan anak-anak kami.
Demikian ditulis kembali dari kitab Durus Al-Am karya Dr. Abdul Malik Al-Qasim.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]