Keberadaan seorang Rasulullah Saw. memiliki peran sebagai panutan buat para pengikutnya, umatnya. Sehingga wajib bagi umat untuk menjadikan kepribadian seorang nabi sebagai suri teladan dalam menjalani kehidupan, tak terhalang waktu.
Akan tetapi harus diketahui bahwa perbuatan Rasulullah tidak semua menjadi ajaran yang harus diikuti.
Benar, pada dasarnya atau pada prinsipnya perbuatan Rasulullah Saw. itu harus dijadikan tuntunan dalam kehidupan. Namun kalau sampai muslim sudah sampai pada masalah yang detail, tetap saja harus ada yang menjadi wilayah khushushiyah Rasulullah Saw.
Dari sini, kita bisa membahas apa saja perbuatan yang hukumnya haram buat Rasulullah, akan tetapi buat umatnya malah dibolehkan. Apa saja itu? Ini di antaranya:
- Menerima Zakat
Sefakir dan semiskin apapun Rasululullah atau nabi, beliau tidak diperkenankan atau diharamkan menerima zakat. Hal yang sama berlaku juga untuk keluarga beliau alias ahlul bait.
- Mengkonsumsi Makanan yang Berbau (menyengat)
Makanan- makanan yang berbau, apapun jenisnya, kurang sedap baunya, hukumnya haram buat Rasulullah, misalkan bawang atau makanan serupanya yang bau. Mengapa? Hal tersebut dikarenakan membuat malaikat yang membawa wahyu enggan datang kepadanya.
Sementara itu buat umatnya, hukumnya dibolehkan alias halal–setidaknya hukumnya tidak sampai haram. Cenderung makruh. Oleh sebab itu, jengkol, petai dan makanan sejenisnya, masih halal dan tak berdosa bila dikonsumsi.
- Tidak Boleh Menikahi Wanita Ahlulkitab
Istri-istri nabi berarti ibunda orang-orang muslim. Jika istri nabi seorang nasrani atau yahudi, maka bagaimana mungkin bisa terjadi.
Buat umatnya dihalalkan menikahi wanita ahli kitab, sebagaimana telah dihalalkan oleh Allah SWT di dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 3.
Disebutkan hukumnya halal, bukan berarti harus melakukannya. Halal itu hanya sekadar boleh dan bukan sebuah keharusan. Di balik kehalalan hukum, tetap saja ada beberapa pertimbangan taktis dan strategis yang penting untuk diperhitungkan. Para ulama dan pemimpin Islam punya hak untuk membuat kebijakan-kebijakan yang produktif.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang cenderung melarangnya harus didukung. Mengingat kondisi di Indonesia, pernikahan campur memang sangat merugikan Islam. Sebab proses pemurtadan sering terjadi melalui pernikahan.
- Menikahi Perempuan yang tak Hijrah ke Madinah
- Melepas Baju Perang bila telah Dikenakan hingga usai Perang
Contoh-contoh di atas merupakan hasil istimbath hukum ulama dengan cara memeriksa keseluruhan dalil baik yang ada di dalam Al-Quran maupun sunnah Rasulullah Saw.
Wallahua’lam. [Paramuda/BersamaDakwah]