Kita perlu tahu betul hal-hal yang membatalkan puasa. Agar puasa kita tetap sah dan tidak batal. Apalagi jika sampai terkena kafarat.
Betapa ruginya, menahan lapar dan dahaga dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, ternyata puasa kita batal. Karenanya perlu kita ketahui dan kita hindari.
Apa saja yang membatalkan puasa, berikut ini penjelasannya.
Daftar Isi
Yang Membatalkan Puasa dan Wajib Qadha
Ada hal-hal yang membatalkan puasa dan wajib qadha atasnya. Yang termasuk kategori ini ada tujuh poin sebagai berikut:
1. Makan dan minum dengan sengaja
Jika seseorang makan dan minum dengan sengaja, baik pagi hari maupun siang atau sore hari, maka puasanya batal. Namun jika ia lupa atau karena terpaksa, maka puasanya tetap sah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa yang lupa, padahal ia berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaknya ia meneruskan puasanya. Karena ia diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Muslim)
Orang yang makan atau minum karena lupa seperti ini, ia harus meneruskan puasanya karena puasanya tidak batal. Jika itu adalah puasa Ramadhan, maka ia tidak wajib qadha’ dan tidak dikenakan kafarat.
من أفطر في شهر رمضان ناسيا ، لا قضاء عليه ولا كفارة
“Barangsiapa yang berbuka pada bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka ia tidak wajib mengqadha atau membayar kafarat” (HR. Khuzaimah dalam Shahih-nya)
Demikian pula orang yang makan atau minum karena dipaksa. Misalnya di tengah jalan ia dibegal lalu dipaksa makan atau minum. Jika tidak mau makan atau minum ia akan dibunuh. Maka makan dan minum karena terpaksa seperti ini tidak membatalkan puasa.
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah tidak membebani umatku mengenai hal-hal yang tersalah, yang dilakukan dalam keadaan lupa dan dalam keadaan terpaksa.” (HR. Ibnu Majah)
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan
2. Muntah dengan sengaja
Hal kedua yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja. Yakni menyengaja muntah. Misalnya memasukkan jari ke tenggorokan, atau menggerak-gerakkan leher dan mulutnya untuk memancing muntah.
Namun jika muntahnya tidak sengaja atau karena terpaksa, maka puasanya tidak batal dan tidak wajib qadha’.
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa didesak muntah, ia tidak wajib mengqadha. Tetapi siapa yang menyengaja muntah, hendaklah ia mengqadha’.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad)
3. Haid
Hal ketiga yang membatalkan puasa adalah haid. Ketika haid datang meskipun sedikit dan sebentar, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadha’.
Para ulama telah berijma’, bahwa haid ini membatalkan puasa. Bahkan wanita yang sedang haid haram berpuasa.
4. Nifas
Hal keempat yang membatalkan puasa adalah nifas. Yakni keluarnya darah ketika dan/atau setelah melahirkan. Sama seperti haid, ketika nifas datang meskipun sedikit dan sebentar, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadha’.
Para ulama telah berijma’, bahwa nifas membatalkan puasa. Bahkan wanita yang sedang nifas haram berpuasa.
5. Meniatkan berbuka
Hal kelima yang membatalkan puasa adalah meniatkan berbuka atau meniatkan membatalkan puasanya. Meskipun ia belum makan apa pun, kalau sudah meniatkan berbuka atau membatalkan puasa, maka puasanya batal.
6. Keluarnya mani
Ini adalah hal keenam yang membatalkan puasa. Yakni ketika keluar cairan ini entah karena memeluk istrinya maupun memainkannya dengan tangan. Hal itu membatalkan puasa dan ia wajib mengqadha’.
7. Memasukkan benda ke perut melalui jalan biasa
Yang dimaksud jalan biasa misalnya mulut dan hidung. Meskipun benda itu bukan makanan. Dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu dicontohkan misalnya tanah liat, biji buah-buahan, daun atau kulit.
وَإِنَّمَا الْفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ
“Sesungguhnya puasa batal karena ada benda yang masuk” (HR. Baihaqi dan Abi Syaibah)
Baca juga: Doa Sahur
Yang Membatalkan Puasa dan Wajib Qadha serta Kafarat
Ada hal-hal yang membatalkan puasa namun bukan hanya wajib qadha’ melainkan juga wajib membayar kafarat. Menurut jumhur ulama, tindakan yang membatalkan puasa dan wajib qadha’ serta kafarat ini hanya satu yakni berhubungan suami istri.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ
قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا. قَالَ لاَ
قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ. قَالَ لاَ
فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا. قَالَ لاَ
قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ. فَقَالَ أَنَا
قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ. فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى
فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang laki-laki menghadap beliau. Lalu laki-laki tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Laki-laki itu menjawab, “Aku telah berhubungan dengan istriku, padahal aku sedang puasa.”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Laki-laki itu menjawab, “Tidak”.
Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Laki-laki itu menjawab, “Tidak”.
Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Laki-laki itu menjawab, “Tidak”.
Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Laki-laki itu pun menjawab, “Ya, aku.”
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian laki-laki itu mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagaimana hadits di atas, jika batalnya puasa karena berhubungan maka tidak hanya wajib qadha’ tetapi juga wajib kafarat. Kafaratnya adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka kafaratnya adalah puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka kafaratnya adalah memberi makan 60 orang miskin.
Baca juga: Yang Membatalkan Pahala Puasa
Jangan mudah membatalkan puasa Ramadhan
Jika tidak ada udzur syar’i (misalnya perjalanan jauh atau sakit), jangan mudah membatalkan puasa. Mengapa? Sebab puasa di bulan lainnya takkan bisa menyamai puasa Ramadhan.
Apalagi jika membatalkan tanpa udzur, puasa sepanjang tahun pun tidak bisa mengganti pahalanya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ ، وَإِنْ صَامَهُ
“Barangsiapa berbuka sehari di bulan Ramadhan tanpa udzur, tidak juga sakit, maka puasanya takkan dapat dibayar meskipun berpuasa sepanjang hayat.” (HR. Bukhari)
Karenanya mari kita jaga agar puasa kita tidak batal, kecuali yang memang tidak bisa dihindari seperti haid bagi wanita. Dan semoga penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa ini membuat puasa kita semakin terjaga. Wallaahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]
Bagaimana dengan infus apakah infus membatalkan puasa krn masuknya kan bukan lewat mulut tapi pengganti makanan?
Komentar ditutup.