Beranda Dasar Islam Inilah Definisi Sunnah yang Harus Diketahui (Bagian 2)

Inilah Definisi Sunnah yang Harus Diketahui (Bagian 2)

0
Ilustrasi (hdw)

Lanjutan dari Inilah Definisi Sunnah yang Harus Diketahui

Contoh lainnya adalah perkataan “Fulan telah mengikuti sunnah” atau “Fulan melakukan bid’ah.”

Fulan mengikuti sunnah maksudnya dia telah beramal sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam beramal yang berdasarkan kepada dalil dari Al-Qur`an.

Fulan melakukan bid’ah maksudnya dia tidak beramal sesuai dengan amalan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

3. Menurut ulama ushul fikih, sunnah adalah semua perbuatan yang mempunyai hukum dalam syariat Islam, baik yang bersifat wajib, sunnah, atau mubah.

Itulah beberapa definisi sunnah yang disebutkan para pakar. Sekarang timbul pertanyaan, bagaimana cara membedakan definisi tersebut dalam kehidupan sehari-hari?

Caranya adalah dengan mengetahui konteks pembicaraan dan maksudnya dari orang yang membicarakan kata tersebut.

Seandainya seseorang mengatakan, “Ini adalah sunnah,” maka perlu kita ketahui apa maksudnya. Jika yang dimaksud adalah ajaran Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam secara umum, maka sunnah yang dimaksud adalah syariat Islam secara umum pula.

Jika yang dia maksud adalah sunnah menurut ulama hadits, maka sunnah adalah hadits itu sendiri.

Jika yang dimaksud adalah sunnah dalam hukum fikih, maka itu adalah lawan kata dari wajib. Jika dikerjakan seseorang, dia akan meraih pahala, dan jika ditinggalkan, dia tidak berdosa.

Selain hal-hal di atas, ada poin penting yang ingin penulis sampaikan, bahwa meskipun banyak kelompok yang ada di tengah-tengah masyarakat, selama masih mengikuti Al-Qur`an dan hadits menurut pemahaman salafush-shalih, maka semuanya Insya Allah masih dalam bingkai Ahlussunnah wal Jamaah.

Adapun perbedaan pendapat dalam masalah-masalah fikih yang sejak zaman dahulu sudah menjadi titik perbedaaan di kalangan ulama, maka itu tidak perlu dibesar-besarkan.

Sehingga, tidak perlu membuat label-label tertentu terhadap sebuah kelompok yang bisa mengoyak persatuan umat Islam sendiri.

Bukankah Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk selalu bersatu dn melarang kita berpecah-belah.

Sungguh Allah Ta’ala berfirman,

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Dan berpegang teguhlahlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Âli ‘Imrân [3]: 103)

Oleh karena itu, sebagai umat Islam marilah kita bersatu dalam hal-hal yang kita sepakati dan bersikap toleransi terhadap masalah-masalah yang diperdebatkan ulama dalam masalah fikih.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi penulis sendiri. Amiin.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]