Ramadhan yang kita nanti-nantikan akhirnya tiba. Tiba pula kewajiban puasa yang pahalanya luar biasa. Nah, agar puasa Ramadhan kita sah, kita harus memulainya dengan niat puasa Ramadhan yang benar. Meskipun para ulama berbeda pendapat apakah perlu mengucapkan niat tersebut atau cukup di dalam hati.
Pembahasan niat ini akan kita mulai dari kewajiban niat, lalu apakah harus mengucapkan niat tersebut dan kapan waktu yang tepat membacanya. Hingga, bagaimana bacaan niat tersebut dalam tulisan Arab dan Latin beserta dengan artinya.
Daftar Isi
Definisi dan Kewajiban Niat
Niat merupakan hal yang sangat mendasar dalam setiap ibadah. Ia merupakan rukun agar ibadah kita sah, agar ibadah kita Allah terima. Pun dalam puasa Ramadhan. Seluruh ulama sepakat, tanpa niat yang benar, puasa Ramadhan menjadi tidak sah. Sedangkan niat yang ikhlas merupakan syarat agar Allah menerima ibadah kita.
Imam An-Nawawi menjelaskan, secara bahasa, niat (النية) dalam bahasa Arab berarti mengingini sesuatu atau bertekad untuk mendapatkannya. Imam Al-Baidhawi menjelaskan bahwa niat adalah dorongan hati untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan. Sedangkan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa menurut istilah syara’, niat adalah tekad hati untuk melakukan amalan fardhu atau yang lain.
Definisi niat tersebut terangkum dalam satu ungkapan yang kita temukan pada Kitab Safinatun Najah:
قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِناً بِفِعْلِهِ
Menyengaja sesuatu yang dibarengi dengan perbuatannya.
Menurut jumhur ulama selain madzhab Hanafi, hukum niat adalah wajib apabila perbuatan tersebut tidak sah jika tanpa niat. Misalnya wudhu, shalat, puasa, zakat, dan haji. Dalilnya adalah Surat Al-Bayyinah:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus… (QS. Al-Bayyinah: 5)
Kemudian sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjadi Hadits Arbain ke-1:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
Sesungguhnya semua amal tergantung niatnya… (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut jumhur ulama, hadits ini menunjukkan bahwa amal ibadah tidak sah tanpa niat. Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa para ulama membuat tiga kaidah yang bersumber dari hadits ini.
1. Tak ada pahala kecuali dengan niat
Kaidah pertama ini berbunyi:
لَا ثَوَابَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ
Tidak ada pahala kecuali dengan niat.
Kaidah ini menekankan aspek ukhrawi (akhirat). Meskipun suatu perbuatan itu baik secara sosial atau nampak seperti ibadah, perbuatan tersebut tidak mendatangkan pahala di sisi Allah jika tidak didasari niat untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya.
Misalnya seseorang yang menahan lapar dan dahaga seharian tidak mendapatkan pahala puasa jika sejak awal ia tidak berniat untuk beribadah kepada Allah.
2. Segala perkara tergantung tujuannya
Kaidah kedua ini berbunyi:
الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا
Segala urusan tergantung pada tujuannya (niatnya).
Ini adalah kaidah induk dalam masalah niat. Syaikh Wahbah menjelaskan bahwa nilai dan status hukum dari perbuatan seseorang sangat bergantung pada maksud atau niat pelakunya.
Sebuah perbuatan yang secara lahiriah sama, bisa berstatus hukum berbeda karena niat. Contohnya, seseorang yang menyembelih hewan bisa bernilai ibadah (qurban) atau hanya sekadar rutinitas (makan biasa) tergantung niatnya di dalam hati.
3. Yang dianggap dalam akad adalah maksud dan maknanya, bukan lafaz dan bentuknya
Kaidah ketiga ini berbunyi:
العِبْرَةُ فِي العُقُودِ لِلْمَقَاصِدِ وَالمَعَانِي، لَا لِلْأَلْفَاظِ وَالمَبَانِي
Yang menjadi patokan dalam akad-akad (perjanjian) adalah maksud dan maknanya, bukan pada lafaz dan bentuk penyusunannya.
Kaidah ini sering muncul dalam pembahasan Muamalah (transaksi) di jilid-jilid tengah kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu. Niat atau maksud dalam sebuah perjanjian lebih diutamakan daripada sekadar kata-kata yang diucapkan jika keduanya bertentangan.
Jika seseorang berkata “Saya hadiahkan mobil ini kepadamu dengan syarat kamu membayar saya 100 juta rupiah,” maka secara hukum ini dianggap sebagai transaksi Jual Beli, bukan pemberian (hibah), karena maksud dari transaksinya adalah pertukaran harta.
Haruskah Melafalkan Niat Puasa?
Semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Niat dengan hanya mengucapkan di lisan belum dianggap cukup. Melafalkan niat bukanlah suatu syarat. Namun, menurut Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, jumhur ulama selain mazhab Maliki berpendapat hukum melafalkan niat adalah sunnah, dalam rangka membantu hati menghadirkan niat.
Sedangkan menurut madzhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafazkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Jumhur ulama berpendapat melafalkan niat hukumnya adalah mustahab (sunnah) karena bisa membantu hati agar lebih fokus (li yusa’ida al-lisan al-qalba). Lisan yang berucap diharapkan dapat menuntun hati untuk menghadirkan niat tersebut, terutama bagi orang yang sering terkena penyakit was-was.
Sedangkan menurut madzhab Maliki, hukum asalnya adalah khilaful aula (menyalahi yang utama, lebih baik ditinggalkan). Kecuali bagi orang yang was-was (ragu-ragu), maka menurut madzhab Maliki justru menjadi mustahab untuk melafalkannya demi menghilangkan keraguan tersebut.
Baca juga: Doa Buka Puasa
Waktu Membaca yang Tepat
Kapan niat puasa? Haruskah tepat sebelum mulai puasa sebagaimana niat shalat atau niat wudhu? Syekh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, makna niat adalah keinginan secara umum (al iradah al kulliyah). Sehingga niat tersebut tidak disyaratkan harus berbarengan dengan terbit fajar. Niat dari malam hari tetap sah. Bahkan menurut madzhab Syafi’i, niat puasa Ramadhan berbarengan dengan terbitnya fajar tidak sah. Artinya, niatnya harus sebelum terbit fajar.
Karena sulitnya menepatkan niat puasa menjelang terbit fajar, boleh niat puasa Ramadhan pada malam hari dan boleh pula berniat pada waktu sahur. Yang tidak boleh jika melakukan niat setelah terbitnya fajar. Hal ini berbeda dengan puasa sunnah yang niatnya boleh di pagi hari.
Baca juga: Doa Sahur
Haruskah Niat Puasa Ramadhan Setiap Hari?
Dalam Fikih Empat Madzhab, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi menjelaskan bahwa menurut mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Hanafi, niat puasa Ramadhan harus diperbarui setiap hari puasa, pada malam hari sebelum tiba waktu fajar. Namun, menurut mazhab Maliki, niat ini cukup sekali di awal asalkan tidak terpotong sakit atau safar yang mengakibatkan tidak puasa.
Menurut mazhab Syafi’i, niat puasa tidak bisa diwakili dengan makan sesuatu pada saat sahur kecuali jika saat makan sahur terbetik dalam pikirannya bahwa besok akan berpuasa. Sebaliknya, menurut mazhab Hanafi, niat puasa bisa diwakili dengan makan sahur kecuali jika saat makan itu berniat bukan untuk berpuasa.
Baca juga: Sholat Tarawih
Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Artinya
Bagi yang melafadzkan niat, lafadz niat puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
(Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardhi syahri romadhooni hadzihis sanati lillaahi ta’aala)
Artinya:
Aku niat puasa pada hari esok untuk melaksanakan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.
Ada pula yang memfathahkan huruf nun pada kata Ramadhan sehingga lafaz niatnya menjadi sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
(Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardhi syahri romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta’aala)
Artinya:
Saya berniat puasa besok untuk menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.
Mungkin muncul pertanyaan, mana yang benar di antara keduanya? Kedua bacaan tersebut benar. Perbedaannya hanya pada persepsi apakah kata Ramadhan itu mudhaf dengan “hadzihis sanati” atau tidak mudhaf. Penjelasan lengkap, silakan merujuk artikel Ramadhani atau Ramadhana.
Lafadz Niat Puasa Ramadhan Satu Bulan Penuh

Nah, bagi yang mengikuti pendapat Imam Malik tentang bolehnya niat puasa satu bulan penuh kemudian mengikuti pendapat melafadzkan niat, berikut ini lafadz niat puasa Ramadhan satu bulan penuh lengkap tulisan Arab beserta tulisan Latin dan terjemahnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
(Nawaitu shouma jamii’i syahri romadhoona hadzihis sanati taqliidan lil-imaami maalik fardlon lillaahi ta’aala)
Artinya:
Aku niat puasa sepanjang bulan Ramadhan tahun ini, dengan mengikuti imam Malik, fardhu karena Allah Ta’ala.
Semoga penjelasan seputar niat puasa Ramadhan ini bermanfaat. Membuat puasa Ramadhan kita semakin berkualitas dengan terpenuhinya rukun puasa, Allah menerima puasa kita dan menganugerahkan keutamaan berupa ampunan atas dosa-dosa di masa lalu. Semoga puasa kita juga menjadikan kita termasuk orang-orang yang bertaqwa yang membuat Allah rida dan memasukkan kita ke dalam surga-Nya. Aamiin. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]
