Tidak halal darah seorang muslim. Artinya, tidak boleh menumpahkan darahnya, tidak boleh membunuhnya. Namun, ada penyebab yang bisa membuat seorang muslim terkena eksekusi hukuman mati? Hadits Arbain Nawawi 14 ini menjelaskannya.
Arbain Nawawi (الأربعين النووية) adalah kumpulan hadits pilihan yang disusun oleh Imam An Nawawi rahimahullah. Jumlahnya hanya 42 hadits, tetapi mengandung pokok-pokok ajaran Islam.
Hadits ke-14 ini menjelaskan salah satu pokok ajaran Islam yakni tentang terpeliharanya jiwa seorang muslim. Kecuali, jika ia melakukan salah satu dari tiga hal, berlaku hukuman mati baginya.
Daftar Isi
Arbain Nawawi ke-14 dan Terjemah
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِ وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ ».رواه البخاري ومسلم
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali karena satu dari tiga hal: tsayyib (orang yang sudah/pernah menikah) yang berzina, membunuh orang, dan meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Hadits Arbain ke-1
Sahabat Perawi Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang masuk Islam pada usia 14 tahun usai menyaksikan mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang dengan sentuhan tangan beliau, kambing yang belum kawin bisa memancarkan susu.
Setelah Ibnu Mas’ud memeluk Islam, Rasulullah memintanya untuk membantu urusan pribadi beliau, seperti membawa sandal dan menyiapkan peralatan perang. Bahkan Rasulullah memberikan hak istimewa kepada Ibnu Mas’ud, yakni ia boleh keluar masuk rumah Rasulullah sehingga bisa belajar banyak hal langsung kepada beliau.
Maka, Ibnu Mas’ud banyak mendengar hadits dari beliau. Juga ayat-ayat Al-Qur’an yang Allah turunkan kepada beliau. Alhasil, Ibnu Mas’ud yang masih muda berhasil menghafal 70 surah Al-Qur’an dari Rasulullah tanpa ada yang menentang hafalannya.
Perjuangan Ibnu Mas’ud tampak dari berbagai peristiwa penting. Sirah Nabawiyah mencatat, ia ikut dalam dua hijrah, yaitu ke Habasyah dan Madinah. Ia juga turut berperang dalam perang-perang besar seperti Badar, Uhud, dan Khandaq.
Setelah wafatnya Rasulullah, Abdullah melanjutkan perjuangannya dalam ekspedisi Islam hingga ke medan perang Yarmuk. Sahabat yang bertubuh kurus dan pendek ini kini menjadi sosok pemberani. Bukan hanya berani menyuarakan kebenaran dengan risiko mendapatkan siksaan tetapi juga berani di medan perang meski risikonya adalah nyawa.
Sebagai seorang ahli ilmu, Abdullah menjadi rujukan bagi para sahabat dalam hal pengetahuan agama. Banyak sahabat besar seperti Abdullah bin Abbas dan Abu Hurairah yang belajar darinya.
Demikian pula para tabi’in seperti Alqamah dan Ubaidah juga merujuk pada Ibnu Mas’ud untuk memahami Al-Qur’an. Ia mengajarkan kepada mereka dengan lembut, sehingga para sahabat mengakui keunggulannya dalam wawasan agama dan adab yang santun.
Ibnu Mas’ud juga selalu menjaga kedekatannya dengan Allah melalui zikir dan bacaan Al-Qur’an. Ketika malam menjelang, ia sering terdengar melafalkan zikir seperti suara lebah hingga waktu subuh.
Baca juga: Hadits Arbain ke-2
Urgensi Hadits
Hadits ini merupakan hadits penting yang memuat kaidah dalam Islam. Imam Nawawi dan Imam Al-Haitami menjelaskannya.
“Hadits ini adalah salah satu kaidah Islam yang agung. Maknanya adalah tidak dihalalkan membunuh seorang muslim dengan sebab apapun, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab ini… Dan para ulama sepakat (ijma’) atas pemberlakuan hukum bunuh bagi tiga golongan ini,” kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
“Hadits ini adalah merupakan kaidah yang sangat penting karena berkaitan dengan permasalahan yang penting, yaitu nyawa manusia. Bilamana manusia boleh dibunuh,” tulis Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fathu al-Mubin bi Syarh al-Arba’in.
Baca juga: Hadits Arbain ke-3
Kosakata Hadits
Laa yahillu (لا يحل) artinya tidak halal. Sedangkan Laa yahillu damu (لا يحل دم) maksudnya tidak boleh membunuhnya.
An-nafsu (النفس) artinya nyawa atau jiwa.
Ats-tsayyib (الثيب) artinya orang yang telah menikah, baik laki-laki maupun perempuan.
At-taariku lidiinihi (التارك لدينه) artinya meninggalkan agamanya yakni murtad.
Baca juga: Hadits Arbain ke-4
Kandungan Hadits dan Pelajaran Penting

Berikut ini enam poin utama kandungan hadits ke-14 Arbain Nawawi:
1. Terpeliharanya jiwa muslim
Seseorang yang telah bersyahadat, ia menjadi seorang muslim. Setiap muslim terjamin jiwanya, tidak halal darahnya (tidak boleh dibunuh). Jiwanya terjamin sampai kapan pun kecuali jika melakukan salah satu dari tiga hal:
- Berzina padahal telah/pernah menikah
- Membunuh orang lain secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat
- Murtad
Baca juga: Hadits Arbain ke-5
2. Hukuman zina
Salah satu tindak pidana yang hukumannya berupa hukuman mati adalah zina muhshan, yakni zina bagi orang yang sudah menikah. Dalam hadits ini disebut:
الثَّيِّبُ الزَّانِ
Orang telah menikah berzina
Hukuman bagi orang yang berzina padahal ia sudah menikah atau sudah pernah menikah adalah rajam. Sebagaimana firman Allah yang teks atau bacaannya telah di-nasakh dari Al-Qur’an tetapi hukumnya tetap berlaku:
الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki dan perempuan tua (yang sudah menikah) apabila mereka berzina, maka rajamlah keduanya secara mutlak, sebagai hukuman dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Hukuman ini berbeda jika pelakunya belum menikah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah (cambuklah) masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. (QS. An-Nur: 2)
Baca juga: Hadits Arbain ke-6
3. Hukuman membunuh
Orang kedua yang boleh dibunuh (dieksekusi hukuman mati) adalah orang yang membunuh. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalla dalam hadits ini:
وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ
Nyawa dengan nyawa.
Hukuman untuk orang yang membunuh ini disebut qishash, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh… (QS. Al-Baqarah: 178)
Yang menarik, Allah menyebut dalam qishash justru ada kehidupan.
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
Dalam qishas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal… (QS. Al-Baqarah: 179)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya, dalam syariat qishash terkandung hikmah besar yaitu jaminan kelangsungan hidup dan terpeliharanya nyawa.
“Sesungguhnya seseorang itu apabila mengetahui jika dia membunuh seseorang maka ia akan dikenai hukuman mati, niscaya dia akan mencegah dirinya dari melakukan niatnya itu. Di dalam peraturan ini terkandung jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia,” tulisnya.
“Allah menjadikan hukum qishash sebagai jaminan kelangsungan hidup bagi kalian, karena berapa banyak orang dari kaum laki-laki yang hendak melakukan pembunuhan, tetapi ia mengurungkan niatnya karena takut akan terkena hukuman qishash,” kata Abul Aliyah.
Baca juga: Hadits Arbain ke-7
4. Hukuman murtad
Orang ketiga yang dikenai hukuman mati adalah orang yang murtad. Dalam hadits ini, Rasulullah mengistilahkan:
وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
dan meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah.
Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Barang siapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia. (HR. Bukhari)
Orang yang murtad ini tidak serta merta dijatuhi hukuman mati. Terlebih dahulu ia harus didakwahi, diajak bertobat kembali kepada Islam. Sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud:
فَأُتِىَ أَبُو مُوسَى بِرَجُلٍ قَدِ ارْتَدَّ عَنِ الإِسْلاَمِ فَدَعَاهُ عِشْرِينَ لَيْلَةً أَوْ قَرِيبًا مِنْهَا فَجَاءَ مُعَاذٌ فَدَعَاهُ فَأَبَى فَضُرِبَ عُنُقُهُ
Lalu didatangkan kepada Abu Musa seorang laki-laki yang telah murtad dari Islam. Maka Abu Musa mengajaknya (kembali) selama 20 malam atau sekitar itu. Kemudian datanglah Mu’adz, lalu ia juga mengajaknya (kembali), tetapi ia menolak. Maka lehernya pun dipenggal. (HR. Abu Dawud; shahih)
Baca juga: Hadits Arbain ke-8
5. Pelaksana hukuman mati
Pelaksanaan qishah dilakukan oleh wali dari orang yang dibunuh dengan perintah hakim. Demikian pula orang yang murtad dan pezina muhshan.
Jika ada wali yang melaksanakan hukuman tanpa perintah dari hakim, maka wali mendapatkan ta’zir (hukuman ringan) karena telah melangkahi wewenang hakim.
Menurut madzhab Hanafi, qishash dilakukan dengan pedang. Menurut madzhab Syafi’i, sesuai dengan pembunuhannya, tapi boleh dengan pedang.
Baca juga: Hadits Arbain ke-9
6. Tidak mempermudah hukuman mati
Hukuman rajam untuk pezina muhshan baru ditegakkan jika ada empat saksi perzinaan. Ketika ada wanita yang mengaku berzina dan minta dirajam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memintanya untuk pulang agar bisa melahirkan, lalu memintanya pulang agar bisa menyusui selama dua tahun.
Pada kasus pembunuhan, Allah memberikan keringanan jika wali korban mau memaafkan. Hukumannya beralih jadi diyat.
Sedangkan pada kasus orang murtad, didakwahi dulu agar mau bertobat. Berdasarkan hadits dalam Sunan Abu Dawud di atas, orang yang murtad didakwahi selama 40 hari agar mau bertobat dan kembali masuk Islam. Jika tidak mau, barulah eksekusi dilakukan.
Baca juga: Hadits Arbain ke-10
7. Peringatan agar menjauhi dosa besar
Hadits ini sekaligus menjadi peringatan agar kita tidak melakukan dosa besar. Apalagi yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati:
- Berzina padahal sudah menikah
- Membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan
- Murtad
Imam Adz-Dzahabi menjelaskan dalam Al-Kabair, ada 70 dosa besar dalam Islam. Jadi, dosa besar tidak hanya tiga hal ini. Semuanya harus kita jauhi dan kita tinggalkan. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]
| < Hadits sebelumnya | Hadits berikutnya > |
| Arbain Nawawi 13 | Arbain Nawawi 15 |
