Beranda Dasar Islam Hadits Hadits tentang Menyamak Kulit | Bulughul Maram #16

Hadits tentang Menyamak Kulit | Bulughul Maram #16

0
hadits tentang menyamak kulit - bulughul maram 16

Hadits tentang menyamak kulit adalah hadits nomor 16 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab al-aniyah (bejana-bejana).

Apakah menyamak kulit menjadikannya suci? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri  dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki.

Hadits tentang Menyamak Kulit dan Artinya

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : «إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ». أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ، وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: «أَيُّمَا إِهَابٍ دُبَغَ» . [مسلم: ٣٦٦]

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kulit bangkai telah disamak, maka ia menjadi suci.”

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam riwayat empat imam hadits (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah) disebutkan: “Kulit apa saja yang disamak, maka ia menjadi suci.”[HR. Muslim: 366]

Makna Umum Hadits

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammenjelaskan bahwa kulit bangkai pada asalnya najis, karena masih terdapat kelembapan darah yang mengalir di dalamnya. Darah tersebut termasuk unsur yang menurut ilmu kedokteran modern terbukti dapat membahayakan karena mengandung mikroorganisme.

Adapun cara menyucikan kulit adalah dengan penyamakan (دبغ), yaitu proses yang menghilangkan kelembapan najis dari pori-pori kulit.

Adapun anjing dan babi, maka keduanya tidak menjadi suci dengan penyamakan, apa pun jenis metode penyamakannya, karena najis keduanya dianggap berat.

Analisis Istilah

الإهاب (al-ihāb): kulit sebelum disamak, baik kulit dari hewan yang disembelih secara syar‘i maupun yang tidak disembelih secara syar‘i.

Fikih Hadits

  1. Penyamakan merupakan proses yang menghilangkan kelembapan najis dari pori-pori kulit. Oleh karena itu, penyamakan menjadi sebab kulit tersebut menjadi suci.
  2. Penyamakan menyucikan seluruh kulit bangkai, bagian luar maupun bagian dalamnya, kecuali kulit anjing, babi, dan hewan yang lahir dari salah satu dari keduanya, karena najis keduanya dianggap berat.

Mazhab Syafi‘i: penyamakan menyucikan kulit bangkai, kecuali kulit anjing dan babi serta yang lahir dari salah satunya.

Mazhab Hanafi: penyamakan menyucikan seluruh kulit bangkai, kecuali kulit babi.

Mazhab Maliki: pendapat yang masyhur di kalangan mereka menyatakan bahwa penyamakan menyucikan bagian luar kulit, bukan bagian dalamnya. Kulit tersebut dapat digunakan untuk benda-benda kering, tetapi tidak untuk benda-benda cair, kecuali air karena air memiliki kemampuan untuk menolak pengaruh najis pada dirinya. Kulit tersebut juga boleh digunakan sebagai alas untuk salat, tetapi tidak boleh digunakan sebagai pakaian untuk salat.

Mazhab Hanbali: pendapat yang masyhur menyatakan bahwa tidak ada satu pun kulit bangkai yang menjadi suci dengan penyamakan. Pendapat ini juga merupakan salah satu dari dua riwayat dari Imam Malik.

Penjelasan dari Kitab Subulus Salam

Hadits ini menjadi dalil bahwa penyamakan menyucikan kulit bangkai semua jenis hewan, sebagaimana ditunjukkan oleh keumuman kata “أيما” (kulit apa saja). Hadits ini juga menunjukkan bahwa penyamakan menyucikan bagian luar dan bagian dalam kulit.

Dalam masalah ini terdapat tujuh pendapat:

1. Penyamakan menyucikan seluruh kulit bangkai

Penyamakan menyucikan kulit bangkai, baik bagian luar maupun bagian dalamnya, tanpa ada pengecualian. Hal ini berdasarkan zahir hadits Ibnu Abbas dan hadits-hadits yang semakna dengannya.

Pendapat ini diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu.

2. Penyamakan sama sekali tidak menyucikan kulit bangkai

Ini adalah mazhab mayoritas Hādawiyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari sejumlah sahabat.

Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi‘i, Ahmad, Al-Bukhari dalam At-Tārīkh, empat imam, Ad-Daraquthni, Al-Baihaqi, dan Ibnu Hibban, dari Abdullah bin ‘Ukaim. Ia berkata:

“Telah datang kepada kami surat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebelum beliau wafat, yang berisi: ‘Janganlah kalian memanfaatkan kulit maupun urat dari bangkai.’”

Dalam riwayat Asy-Syafi‘i, Ahmad, dan Abu Dawud disebutkan: “Satu bulan sebelum beliau wafat.”

Dalam riwayat lain: “Satu atau dua bulan.”

At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan.

Imam Ahmad pada awalnya berpegang kepada hadits ini dan berkata: “Ini adalah ketentuan yang terakhir.”

Namun kemudian beliau meninggalkan pendapat tersebut.

Mereka—yakni Hādawiyah—mengatakan bahwa hadits ini menghapus (menasakh) hadits Ibnu Abbas, karena menunjukkan larangan memanfaatkan kulit dan urat bangkai.

Jawaban terhadap dalil tersebut.

Pendapat ini dijawab dengan beberapa bantahan.

Pertama: sanad hadits tersebut mengalami idhtirab (ketidakstabilan dalam periwayatan). Kadang diriwayatkan bahwa Abdullah bin ‘Ukaim mendapat surat langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Pada riwayat lain disebutkan dari beberapa orang tua dari Juhainah yang meriwayatkan dari orang yang membaca surat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Matannya juga mengalami perbedaan. Dalam mayoritas riwayat disebutkan secara mutlak tanpa batas waktu. Namun dalam riwayat lain disebutkan batas satu bulan, dua bulan, empat puluh hari, atau tiga hari.

Hadits itu juga memiliki cacat karena mursal, sebab Abdullah bin ‘Ukaim tidak mendengarnya langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain itu, terdapat keterputusan sanad, karena Abdurrahman bin Abi Laila tidak mendengarnya dari Ibnu ‘Ukaim.

Karena itulah Imam Ahmad bin Hanbal pada akhirnya meninggalkan pendapat berdasarkan hadits tersebut. Sebelumnya beliau memang berpegang kepadanya, sebagaimana dinukil oleh At-Tirmidzi.

Kedua: hadits tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan dalil nasakh, karena hadits tentang penyamakan lebih sahih. Hadits tersebut disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan diriwayatkan melalui banyak jalur.

Selain hadits Ibnu Abbas, terdapat sejumlah hadits lain dengan makna yang sama: dari Ummu Salamah tiga hadits, Anas dua hadits, serta dari Salamah bin Al-Muhabbiq, Aisyah, Al-Mughirah, Abu Umamah, dan Ibnu Mas‘ud.

Selain itu, untuk menetapkan bahwa sebuah hadits menasakh hadits sebelumnya, harus dipastikan bahwa hadits yang menjadi nasikh datang belakangan. Tidak ada bukti yang memastikan bahwa hadits Ibnu ‘Ukaim datang belakangan daripada hadits Ibnu Abbas.

Adapun riwayat yang menyebut satu atau dua bulan sebelum wafat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki cacat, sehingga tidak dapat dijadikan hujah untuk menetapkan nasakh.

Kalaupun riwayat tentang waktunya itu dianggap sahih, tetap tidak secara pasti menunjukkan bahwa hadits tersebut merupakan ketentuan terakhir.

Tidak tepat pula dikatakan bahwa jika nasakh tidak terbukti, maka kedua hadits menjadi bertentangan sehingga harus dilakukan tarjih atau tawaqquf. Sebab, pertentangan hanya terjadi jika kedua hadits memiliki kekuatan yang setara. Dalam kasus ini kesetaraan tersebut tidak ada, sebagaimana telah diketahui dari kesahihan hadits Ibnu Abbas dan banyaknya jalur periwayatannya, sementara keadaan hadits Ibnu ‘Ukaim tidak demikian.

Ketiga: kata الإهاب (al-ihāb), sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qāmūs dan An-Nihāyah, menurut salah satu pendapat adalah istilah untuk kulit yang belum disamak.

An-Nadhr bin Syumail berkata: “Al-ihāb adalah kulit yang belum disamak. Setelah disamak, ia disebut syann atau qirbah.”

Al-Jauhari juga menegaskan pendapat tersebut.

Dengan demikian, karena kedua hadits masih memungkinkan untuk dipahami dengan makna yang berbeda, sementara secara lahiriah tampak bertentangan, maka keduanya dapat dikompromikan sebagai berikut:

Larangan dalam hadits Ibnu ‘Ukaim berlaku untuk memanfaatkan kulit yang belum disamak. Setelah kulit tersebut disamak, ia tidak lagi disebut ihāb, sehingga tidak termasuk dalam larangan tersebut.

Ini merupakan bentuk kompromi yang baik.

3. Hanya kulit bangkai hewan yang halal dimakan yang menjadi suci

Menurut pendapat ketiga, penyamakan hanya menyucikan kulit bangkai hewan yang halal dimakan, bukan kulit hewan lainnya.

Pendapat ini dibantah dengan keumuman lafaz hadits:

أيما إهاب – “Kulit apa saja…”

yang menunjukkan cakupan umum.

4. Semua kulit menjadi suci kecuali kulit babi

Menurut pendapat keempat, penyamakan menyucikan semua kulit, kecuali kulit babi.

Ini adalah pendapat Abu Hanifah.

5. Semua kulit menjadi suci kecuali babi dan anjing

Pendapat kelima menyatakan bahwa penyamakan menyucikan semua kulit kecuali kulit babi. Alasannya bukan karena babi tidak memiliki kulit, tetapi karena babi merupakan sesuatu yang najis berdasarkan firman Allah: “Karena sesungguhnya itu adalah najis.” (QS. Al-An‘am: 145)

Kata ganti dalam ayat tersebut kembali kepada babi, sehingga seluruh bagian babi dihukumi najis. Anjing dianalogikan dengan babi karena memiliki kesamaan dalam hal kenajisan.

Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi‘i.

6. Semua kulit menjadi suci, tetapi hanya bagian luarnya

Pendapat keenam menyatakan bahwa penyamakan menyucikan semua kulit, tetapi hanya bagian luarnya, bukan bagian dalamnya.

Karena itu, kulit tersebut dapat digunakan untuk benda-benda kering, tetapi tidak untuk benda-benda cair.

Kulit tersebut boleh digunakan sebagai alas untuk salat, tetapi tidak boleh digunakan sebagai pakaian ketika shalat.

Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Malik, sebagai upaya mengompromikan berbagai hadits yang tampak bertentangan.

7. Kulit bangkai boleh dimanfaatkan meskipun belum disamak

Pendapat ketujuh menyatakan bahwa kulit bangkai boleh dimanfaatkan, baik bagian luar maupun bagian dalamnya, meskipun belum disamak.

Pendapat ini berdasarkan riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas bahwa ia melewati seekor kambing yang telah mati. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?”

Para sahabat menjawab: “Sesungguhnya itu adalah bangkai.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Yang diharamkan hanyalah memakannya.”

Ini adalah pendapat Az-Zuhri.

Pendapat tersebut dijawab bahwa hadits ini bersifat mutlak, kemudian dibatasi oleh hadits-hadits tentang penyamakan yang telah disebutkan sebelumnya.

< Hadits 15Hadits 17 >
Hadits Minum Pakai Bejana Perak

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini