Hadits minum pakai bejana perak adalah hadits nomor 15 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab al-aniyah (bejana-bejana).
Bolehkah minum pakai bejana perak? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki.
Daftar Isi
Hadits Minum Pakai Bejana Perak dan Artinya
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجْرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang minum menggunakan bejana yang terbuat dari perak, sesungguhnya ia hanya sedang menggelontorkan api Jahannam ke dalam perutnya.”
(Muttafaq ‘alaih: Bukhari no. 5634 dan Muslim no. 2065)
Makna Umum Hadits
Orang yang minum menggunakan bejana emas atau perak berhak mendapatkan hukuman dari Allah Yang Mahamulia karena ia menyelisihi perintah Allah sebagai Pembuat syariat Yang Mahabijaksana. Pada hari Kiamat, ia akan meneguk api ke dalam perutnya. Hukuman tersebut sesuai dengan perbuatannya ketika di dunia, yaitu minum menggunakan bejana yang diharamkan.
Analisis Istilah
يُجَرْجِرُ (yujarjiru): suara air ketika masuk dan mengalir ke dalam rongga tubuh. Dalam hadis ini, maknanya adalah meneguk atau menggelontorkan sesuatu ke dalam perut dengan suara yang terdengar.
جَهَنَّم (Jahannam): nama khusus bagi salah satu tingkatan atau lapisan neraka—semoga Allah melindungi kita darinya. Lafaz Jahannam ada yang mengatakan berasal dari bahasa asing sehingga tidak menerima tanwin karena alasan keasingan (‘ajam) dan nama diri (‘alamiyyah). Ada pula yang mengatakan bahwa kata tersebut berasal dari الجهونة (al-juhūnah) yang berarti kekasaran atau ketebalan. Ia dinamakan demikian karena dahsyatnya azab di dalamnya. Menurut pendapat ini, kata tersebut tidak menerima tanwin karena merupakan nama diri dan mengandung makna feminin secara majazi.
Fikih Hadits
Hadits ini menunjukkan haramnya minum menggunakan bejana yang terbuat dari perak bagi laki-laki maupun perempuan, sekaligus menjelaskan hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut.
Perawi Hadits
Ummu Salamah, Hindun binti Umayyah al-Qurasyiyyah al-Makhzumiyyah, salah seorang Ummahatul Mukminin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya pada tahun keempat Hijriah.
Ia meriwayatkan 378 hadis. Hadits-haditsnya diriwayatkan oleh Nafi‘, Ibnu al-Musayyab, dan banyak ulama lainnya.
Ia wafat pada tahun 59 H dalam usia 84 tahun. Adz-Dzahabi berkata bahwa ia adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang terakhir dari kalangan Ummahatul Mukminin yang wafat. Ia dimakamkan di Baqi‘.
Tambahan Penjelasan dari Kitab Subulus Salam
Al-Jarjarah (الجرجرة) adalah suara air ketika masuk ke dalam tenggorokan atau perut. Kata tersebut juga digunakan untuk suara unta ketika mengeluarkan suara dari tenggorokannya. Dalam hadits ini, tindakan meminum dan meneguk air disebut jarjarah sebagai ungkapan bahwa api Jahanam dimasukkan ke dalam perutnya.
Al-Zamakhsyari berkata: Kata النار (an-nār) diriwayatkan dengan harakat rafa‘ (النارُ), sehingga api menjadi fa‘il secara majazi. Sebab, secara hakikat api Jahanam tidaklah benar-benar menimbulkan suara gemericik di dalam perutnya.
Maksudnya, tindakan seseorang meneguk air menggunakan bejana-bejana yang dilarang tersebut, serta hukuman yang diperolehnya karena menggunakannya, diumpamakan seperti suara api Jahanam yang bergemuruh di dalam perutnya. Ini berdasarkan riwayat yang menggunakan rafa‘.
Kata kerja يُجَرْجِرُ (yujarjiru) tetap digunakan dalam bentuk tersebut meskipun pelakunya adalah api, sedangkan api merupakan kata benda feminin, karena terdapat pemisah antara kata kerja dan pelakunya. Selain itu, sifat femininnya bukanlah feminin hakiki.
Namun, mayoritas ulama membaca kata جهنم dalam posisi manshub (جَهَنَّمَ). Dalam hal ini, orang yang minum menjadi pelaku, sedangkan api menjadi objeknya. Maknanya adalah:
“Seakan-akan ia meneguk api Jahanam.”
Hal ini serupa dengan firman Allah:
إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا
“Sesungguhnya mereka hanya menelan api ke dalam perut mereka.” (QS. An-Nisa’: 10)
Imam an-Nawawi berkata: Bacaan manshub adalah bacaan yang benar dan masyhur, yang digunakan oleh para pensyarah hadits serta para ahli bahasa dan pengguna bahasa Arab. Pendapat ini juga ditegaskan oleh al-Azhari.
Adapun Jahanam merupakan kata asing (‘ajam) yang tidak menerima tanwin karena merupakan nama khusus (‘alam) sekaligus dianggap feminin. Jahanam adalah nama bagi salah satu tingkatan neraka. Semoga Allah melindungi kita darinya.
Jahanam disebut demikian karena kedalamannya yang sangat jauh. Ada pula yang mengatakan bahwa ia dinamakan Jahanam karena berat dan dahsyatnya azab di dalamnya.
Hadits ini menunjukkan hukum yang sama dengan kandungan hadits Hudzaifah yang pertama, yaitu larangan menggunakan bejana emas dan perak untuk minum.
| < Hadits 14 | Hadits 16 > |
| Hadits tentang Bejana Emas |
