Beranda Dasar Islam Hadits Hadits Lalat Masuk Minuman | Bulughul Maram #12

Hadits Lalat Masuk Minuman | Bulughul Maram #12

0
hadits lalat masuk minuman - bulughul maram #12

Hadits lalat masuk minuman adalah hadits nomor 12 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab miyah (air).

Apa yang harus kita lakukan jika lalat masuk minuman? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri  dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki.

Hadits Lalat Masuk Minuman dan Artinya

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : «إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً، وَفِي الْآخَرِ شِفَاءٌ». أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ. [٣٣٢٠]

وَأَبُو دَاوُدَ، وَزَادَ: «وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ الَّذِي فِيهِ الدَّاءُ». [صحيح الجامع: ٨٣٥]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia mencelupkannya seluruhnya, kemudian mengeluarkannya. Sesungguhnya pada salah satu sayapnya terdapat penyakit, sedangkan pada sayap yang lainnya terdapat penawar.” (HR. Bukhari no. 3320)

Abu Dawud juga meriwayatkannya dengan tambahan: “Sesungguhnya lalat melindungi dirinya dengan sayap yang padanya terdapat penyakit.”

(Dinilai sahih dalam Shahih al-Jami‘ no. 835)

Makna Umum Hadits

Lalat merupakan salah satu hewan yang dapat membawa penyakit kepada manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam—dan beliau benar dalam apa yang disampaikannya karena beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu—mengabarkan bahwa lalat memiliki penyakit pada salah satu sayapnya dan penawar pada sayap yang lainnya.

Karena itu, apabila lalat jatuh ke dalam minuman, ia diperintahkan untuk dicelupkan terlebih dahulu kemudian dikeluarkan, agar diperoleh manfaat dari sayap lainnya yang mengandung penawar.

Penulis menyebut hal tersebut sebagai salah satu mukjizat kenabian, dan menyatakan bahwa hal itu kemudian ditetapkan oleh ilmu kedokteran modern melalui penggunaan mikroskop.

Analisis Istilah

وَقَعَ (jatuh): jatuh.

لِيَنْزِعْهُ (hendaknya ia mengeluarkannya): hendaknya ia mengeluarkannya setelah mencelupkannya.

دَاءٌ (penyakit): penyakit.

شِفَاءٌ (penawar): penawar atau obat.

يَتَّقِي (melindungi diri): melindungi diri atau berhati-hati dengan menjadikan sesuatu sebagai pelindung.

Fikih Hadits

1. Bolehnya membunuh lalat apabila lalat jatuh ke dalam minuman atau makanan, yaitu dengan mencelupkannya terlebih dahulu sehingga kedua sayapnya terkena cairan.

2. Lalat yang mati di dalam benda cair tidak menjadikannya najis. Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mencelupkan lalat menunjukkan bahwa lalat tersebut bisa saja mati karena tindakan tersebut, terlebih jika makanan atau minuman dalam keadaan panas. Hal ini karena bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir dihukumi suci.

3. Hadis ini disebut sebagai mukjizat kenabian karena mengabarkan adanya penyakit dan penawar pada kedua sayap lalat. Penulis menyebut bahwa ilmu kedokteran modern kemudian menemukan hal tersebut melalui mikroskop, berupa adanya zat berbahaya pada salah satu sayap dan zat yang menjadi penawarnya pada sayap lainnya.

4. Disyariatkannya berobat. Ketika seseorang tertimpa penyakit, ia tidak boleh meninggalkan usaha pengobatan dengan alasan tawakal. Akan tetapi, ia hendaknya berikhtiar sekaligus bertawakal kepada Allah.

< Hadits 11Hadits 13 >
Hadits Bangkai dan Darah yang Halal DimakanHadits Apa yang Dipotong dari Hewan Hidup adalah Bangkai

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini