Daftar Isi
Surat At-Taubah Ayat 5 dan Artinya
فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٥)
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (QS. At-Taubah: 5)
| < At-Taubah ayat 4 | At-Taubah ayat 6 > |
Surat At-Taubah Ayat 5 Arti per Kata
| maka apabila | فَإِذَا |
| telah habis | انْسَلَخَ |
| bulan-bulan | الْأَشْهُرُ |
| haram | الْحُرُمُ |
| maka bunuhlah | فَاقْتُلُوا |
| orang-orang musyrik | الْمُشْرِكِينَ |
| di mana pun | حَيْثُ |
| kalian mendapati mereka | وَجَدْتُمُوهُمْ |
| dan tangkaplah mereka | وَخُذُوهُمْ |
| dan kepunglah mereka | وَاحْصُرُوهُمْ |
| dan duduk (intai) | وَاقْعُدُوا |
| bagi mereka | لَهُمْ |
| tiap-tiap | كُلَّ |
| tempat pengintaian | مَرْصَدٍ |
| maka jika | فَإِنْ |
| mereka bertobat | تَابُوا |
| dan mendirikan | وَأَقَامُوا |
| sholat | الصَّلَاةَ |
| dan menunaikan | وَآَتَوُا |
| zakat | الزَّكَاةَ |
| maka berilah mereka kebebasan | فَخَلُّوا |
| jalan mereka | سَبِيلَهُمْ |
| sesungguhnya | إِنَّ |
| Allah | اللَّهَ |
| Maha Pengampun | غَفُورٌ |
| Maha Penyayang | رَحِيمٌ |
Baca juga: Surat An-Nasr
Tafsir Surat At-Taubah Ayat 5
Berikut ini tafsir Surat At-Taubah ayat 5 dari Tafsir Al-Muyassar karya Syekh ‘Aidh Al-Qarni serta Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti. Lalu Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili dan Tafsir Zadul Masir karya Ibnu Jauzi. Terakhir, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir.
Tafsir Al-Muyassar
Apabila masa empat bulan yaitu tempo pemberian batas waktu berakhir, bunuhlah orang-orang kafir di manapun kalian jumpai baik di tanah halal maupun tanah suci. Tangkaplah mereka sebagai tawanan, cegahlah mereka pindah ke negeri-negeri Islam kecuali dengan izin, dan persempitlah ruang gerak mereka. Intai dan awasi mereka di setiap tempat sehingga kalian bisa menangkap mereka.
Jika mereka bertobat dari kekufuran, masuk Islam, mendirikan salat fardhu, dan menunaikan zakat, bebaskanlah mereka dan janganlah kalian menyakiti mereka. Islam menjaga darah mereka dan memberikan kebebasan kepada mereka.
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Pengampun kepada orang-orang yang bertobat dan Maha Penyayang kepada orang-orang yang kembali kepada-Nya. Dengan Islam, gugurlah dosa-dosa mereka sebelumnya.
Tafsir Jalalain
Apabila sudah habis telah habis bulan-bulan haram itu hal ini merupakan batas maksimal masa penangguhan maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka baik di tanah suci maupun di luar tanah suci.
dan tangkaplah mereka dengan menahannya kepunglah mereka dalam benteng-benteng dan tempat-tempat perlindungan mereka sehingga mereka terpaksa harus bertempur dengan kalian atau menyerah masuk Islam. dan intailah mereka di tempat pengintaian yakni jalan-jalan yang biasa mereka lalui. Dinashabkannya lafal kulla karena huruf jar-nya dicabut.
Jika mereka bertobat dari kekafiran dan mendirikan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Jangan sekali-kali kalian menghambat dan mempersulit mereka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayangterhadap orang yang bertobat.
Tafsir Al-Wajiz
Apabila telah habis bulan-bulan empat yang Allah tunda itu, yaitu bulan haram untuk mengharamkan darah orang musyrik, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, pada saat halal maupun haram. Tawanlah mereka dan tangkaplah mereka. Cegahlah mereka keluar negeri Islam kecuali atas izin. Kepunglah mereka dan intailah pergerakan mereka di tempat pengintaian.
Jika mereka bertobat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan serta jangan menyakiti mereka. Sebab mereka telah menjadi orang-orang yang selamat. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun kepada orang-orang yang bertobat lagi Maha Penyayang.
Tafsir Zadul Masir
Firman Allah Ta‘ala,
فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu…
terdapat dua pendapat mengenai maksudnya. Pertama, yang dimaksud adalah bulan Rajab, Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas ulama.
Kedua, yang dimaksud adalah empat bulan yang diberikan kepada mereka untuk bepergian dengan bebas di muka bumi. Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Hasan dan ulama lainnya. Berdasarkan pendapat ini, bulan-bulan tersebut disebut hurum karena darah kaum musyrik diharamkan untuk ditumpahkan selama masa itu.
Firman Allah Ta‘ala,
فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ
…maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu…
maksudnya adalah orang-orang yang tidak memiliki perjanjian.
حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ
…di mana saja kamu jumpai mereka…
Ibnu Abbas berkata, “Baik di wilayah halal maupun haram, serta pada bulan-bulan haram.”
Firman Allah Ta‘ala,
وَخُذُوهُمْ
…dan tangkaplah mereka…
maksudnya adalah tawanlah mereka. Kata al-akhidz berarti tawanan.
Firman Allah Ta‘ala,
وَاحْصُرُوهُمْ
…dan kepunglah mereka…
maksudnya adalah tahanlah mereka. Kata al-hashr berarti penahanan. Ibnu Abbas berkata, “Jika mereka berlindung di tempat yang terlindungi, maka kepunglah mereka.”
Firman Allah Ta‘ala,
وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
…dan intailah di tempat pengintaian…
Al-Akhfasy berkata, “Maksudnya, di setiap tempat pengintaian.” Kata ‘ala (di atas atau pada) dihilangkan, sedangkan kata kerjanya tetap berlaku.
Seorang penyair berkata: “Kami membeli daging mahal-mahal untuk para tamu dalam keadaan mentah, tetapi menjualnya murah ketika periuk-periuk telah matang.”
Maksudnya, “Kami membeli daging dengan harga mahal,” sehingga huruf ba’ pada kata bil-lahm dihilangkan, sebagaimana kata ‘ala dihilangkan dalam ayat tersebut.
Az-Zajjaj berkata, “Kata kulla marshad (setiap tempat pengintaian) berfungsi sebagai keterangan tempat, sebagaimana ucapanmu, ‘Aku pergi ke suatu tempat.’ Dalam ayat ini, penjelasannya sama seperti keterangan tempat lainnya, semisal khalfa (di belakang) dan quddama (di depan).”
Firman Allah Ta‘ala,
فَإِنْ تَابُوا
Jika mereka bertaubat…
maksudnya adalah bertobat dari kemusyrikan mereka.
Mengenai firman-Nya,
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ
…mendirikan shalat dan menunaikan zakat…
terdapat dua pendapat. Pertama, mereka mengakui kewajiban tersebut. Kedua, mereka benar-benar melaksanakannya.
Penghapusan Hukum (Nasakh) dan Tawanan Perang
Para ulama yang membahas ayat-ayat nasikh dan mansukh berbeda pendapat mengenai ayat ini dalam tiga pendapat.
Pendapat pertama: Hukum bagi tawanan perang pada mulanya adalah wajib dibunuh, kemudian hukum tersebut dihapus oleh firman Allah:
فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً
“Setelah itu, kalian boleh membebaskan mereka tanpa tebusan atau dengan menerima tebusan.” (QS. Muhammad: 4)
Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Hasan, Atha’, dan ulama lainnya.
Pendapat kedua: Kebalikannya, yaitu bahwa hukum bagi tawanan perang pada mulanya adalah mereka tidak boleh dibunuh dengan cara dieksekusi. Mereka hanya boleh dibebaskan tanpa tebusan atau dengan tebusan, berdasarkan firman Allah,
فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً
“Setelah itu, kalian boleh membebaskan mereka tanpa tebusan atau dengan menerima tebusan.” (QS. Muhammad: 4)
Kemudian, hukum tersebut dihapus oleh firman-Nya,
فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ
“Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu.” (QS. At-Taubah: 5)
Pendapat ini dikemukakan oleh Mujahid dan Qatadah.
Pendapat ketiga: Kedua ayat tersebut tetap berlaku dan tidak saling menghapus. Apabila seorang tawanan telah berada di tangan pemimpin kaum Muslimin, pemimpin tersebut diberi pilihan: jika menghendaki, ia dapat membebaskannya tanpa tebusan; jika menghendaki, ia dapat membebaskannya dengan tebusan; dan jika menghendaki, ia dapat menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Pilihan mana pun yang dipandang membawa kemaslahatan bagi kaum Muslimin, itulah yang boleh dilakukan.
Pendapat ini dikemukakan oleh Jabir bin Zaid, dianut oleh mayoritas ahli fikih, dan merupakan pendapat Imam Ahmad.
Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir
1. Bulan Haram dan Masa Tenggang
فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ
“Apabila bulan-bulan haram itu telah berlalu.”
Para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai maksud bulan-bulan haram dalam ayat ini. Ibnu Jarir berpendapat bahwa yang dimaksud adalah empat bulan haram yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 36, yaitu Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Abu Ja‘far Al-Baqir.
Namun, pendapat yang lebih kuat berdasarkan konteks ayat adalah bahwa bulan-bulan tersebut merupakan empat bulan masa tenggang yang diberikan kepada kaum musyrik, sebagaimana disebutkan dalam ayat kedua surah ini:
فَسِيحُوا فِي الْأَرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ
“Berjalanlah kalian dengan bebas di bumi selama empat bulan.”
Pendapat ini dianut oleh Ibnu Abbas dalam salah satu riwayatnya, Mujahid, Amr bin Syu‘aib, Muhammad bin Ishaq, Qatadah, As-Suddi, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam.
Dengan demikian, ketika empat bulan masa tenggang itu berakhir, ketentuan berikutnya mulai berlaku terhadap kaum musyrik yang tidak memiliki perjanjian yang harus dihormati. Ibnu Katsir menilai bahwa menghubungkan ayat dengan masa tenggang yang telah disebutkan sebelumnya lebih tepat daripada menghubungkannya dengan ketentuan yang tidak disebutkan secara eksplisit.
2. Perintah Memerangi Kaum Musyrik
فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
“Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian menemukan mereka, tangkaplah mereka, kepunglah mereka, dan awasilah mereka di setiap tempat pengintaian.”
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa frasa “di mana saja kalian menemukan mereka” pada dasarnya bersifat umum, tetapi terdapat ketentuan khusus yang melarang peperangan di sekitar Masjidil Haram, kecuali apabila kaum musyrik memulai peperangan di tempat tersebut. Hal ini berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 191.
Kata “tangkaplah mereka” berarti menawan, sedangkan “kepunglah mereka” berarti menahan dan membatasi ruang gerak. Adapun perintah untuk mengawasi setiap tempat pengintaian menunjukkan upaya menghadapi mereka di benteng, tempat pertahanan, jalan, dan jalur yang mereka lalui.
Penjelasan ini menggambarkan ketentuan peperangan dalam konteks konflik dan perjanjian yang dibahas oleh ayat tersebut. Ayat berikutnya memberikan pengecualian penting, yaitu apabila mereka bertobat dan menjalankan kewajiban agama. Karena itu, ketentuan ayat ini tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan konteks Surah At-Taubah, termasuk ketentuan mengenai perjanjian dan pihak-pihak yang dikecualikan.
3. Tobat, Shalat, dan Zakat
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Jika mereka bertobat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka berilah mereka kebebasan untuk menempuh jalan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ibnu Katsir menerangkan bahwa tobat yang dimaksud adalah meninggalkan kemusyrikan dan kembali beribadah kepada Allah. Mendirikan shalat dan menunaikan zakat merupakan tanda penting keislaman sekaligus pelaksanaan kewajiban agama.
Abu Bakar Ash-Shiddiq menjadikan ayat ini dan ayat-ayat semisalnya sebagai landasan dalam memerangi kelompok yang menolak membayar zakat. Menurut Ibnu Katsir, penyebutan shalat dan zakat menunjukkan kedudukan keduanya yang sangat penting. Shalat merupakan hak Allah, sedangkan zakat memberikan manfaat kepada orang-orang fakir dan membutuhkan.
Al-Qur’an sering menyebut keduanya secara beriringan. Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa beliau diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tentang keesaan Allah dan kerasulan Muhammad, mendirikan salat, serta menunaikan zakat.
Ibnu Katsir juga mengutip riwayat dari Anas yang menegaskan bahwa orang yang menghadap kiblat kaum Muslimin, melaksanakan salat mereka, dan memenuhi tanda-tanda keislaman memiliki perlindungan atas darah dan hartanya, kecuali berdasarkan alasan yang dibenarkan. Dengan demikian, ayat ini menghubungkan pengakuan keimanan dengan pelaksanaan kewajiban agama.
4. Ayat Pedang dan Nasakh
فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ
“Apabila bulan-bulan haram itu telah berlalu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu.”
Ibnu Katsir menyebut ayat ini sebagai Ayat Pedang (Ayatus Saif). Adh-Dhahhak berpendapat bahwa ayat tersebut menghapus seluruh perjanjian antara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kaum musyrik. Ibnu Abbas, dalam beberapa riwayat yang dikutip Ibnu Katsir, juga menjelaskan bahwa setelah turunnya Surah Bara’ah, kaum musyrik yang sebelumnya memiliki perjanjian memperoleh masa tenggang empat bulan.
Ibnu Katsir kemudian mengutip riwayat yang mengelompokkan peperangan dalam empat kategori: memerangi kaum musyrik Arab, Ahli Kitab hingga mereka membayar jizyah sesuai ketentuan ayat, kaum munafik, serta kelompok Muslim yang melakukan pemberontakan terhadap kelompok lainnya. Masing-masing dikaitkan dengan ayat Al-Qur’an yang berbeda.
Mengenai hubungan Ayat Pedang dengan ayat tentang tawanan perang dalam Surah Muhammad ayat 4, para ahli tafsir berbeda pendapat. Adh-Dhahhak dan As-Suddi menyatakan bahwa ketentuan dalam Ayat Pedang dihapus oleh ayat yang membolehkan pembebasan tawanan tanpa tebusan atau dengan tebusan. Sebaliknya, Qatadah berpendapat bahwa ayat tentang tawanan perang itulah yang dihapus oleh Ayat Pedang.
Perbedaan tersebut menunjukkan adanya perdebatan klasik mengenai nasakh dan hubungan antarayat. Karena itu, penafsiran ayat ini perlu memperhatikan konteks sejarah, ketentuan perjanjian, ayat-ayat terkait, serta perbedaan pandangan para ulama.
| < Sebelumnya | Surat | Berikutnya > |
| At-Taubah ayat 4 | At-Taubah | At-Taubah ayat 6 |
