Hadits tata cara mengusap telinga saat wudhu adalah hadits nomor 33 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab wudhu. Ia merupakan hadits kelima pada bab wudhu.
Bagaimana tata cara mengusap telinga saat wudhu? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki. Lalu penjelasan Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam.
Daftar Isi
Hadits Tata Cara Mengusap Telinga
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ – قَالَ: «ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ، وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. [ صحيح أبي داود: ١٣٥]
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, tentang tata cara wudhu, ia berkata: “Kemudian beliau mengusap kepalanya, memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya, dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i. Hadis ini dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah. [Shahih Abu Dawud: 135].
Makna Umum Hadits
Hadis ini menjelaskan tata cara wudhu dan menerangkan hal-hal yang belum dijelaskan secara terperinci dalam hadis-hadis sebelumnya. Penjelasannya disampaikan melalui gambaran praktik mengusap kedua telinga dengan cara sebagaimana disebutkan dalam hadis, yaitu mengusap bagian luar dan bagian dalam telinga.
Pengusapan tersebut dilakukan dengan air yang berbeda dari air yang digunakan untuk mengusap kepala, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi.
Analisis Istilah
السَّبَّاحَتَيْنِ (As-sabbāḥatain): Bentuk mutsanna (dua) dari kata sabbāḥah, yaitu jari yang terletak setelah ibu jari, yakni jari telunjuk. Jari ini dinamakan demikian karena digunakan untuk menunjuk ketika membaca tasbih. Yang dimaksud adalah jari telunjuk tangan kanan, sedangkan penyebutan dalam bentuk ganda mengikuti kaidah taghlib (menggunakan satu bentuk untuk mencakup dua hal). Bertasbih dengan tangan kiri hukumnya makruh.
الإِبْهَام (Al-ibhām): Sebutan untuk jari tangan yang paling besar, yaitu ibu jari atau jempol.
Fikih Hadits
Hadits ini menjelaskan tata cara wudhu dengan tambahan keterangan mengenai mengusap bagian luar dan bagian dalam kedua telinga.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengusap kedua telinga hukumnya sunah.
Imam Ahmad berpendapat bahwa kedua telinga merupakan bagian dari kepala sehingga wajib diusap bersama kepala. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
“Kedua telinga merupakan bagian dari kepala.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
Perawi Hadits
Abdullah bin Amr bin Ash As-Sahmi Al-Qurasyi masuk Islam sebelum ayahnya. Ia merupakan seorang ulama yang berilmu luas, kuat hafalannya, tekun beribadah, dan termasuk kalangan ahli zuhud yang menjauhkan diri dari berbagai fitnah.
Ia meriwayatkan sebanyak 700 hadits. Sejumlah ulama meriwayatkan hadits darinya, di antaranya cucunya sendiri, Syu’aib bin Muhammad, Sa’id bin Al-Musayyib, dan ulama lainnya.
Terdapat beberapa pendapat mengenai tahun wafatnya. Pendapat yang dinilai paling kuat adalah yang ditegaskan oleh Ibnu Hibban, yaitu bahwa ia wafat pada tahun 63 H dalam usia 72 tahun.
Penjelasan dari Kitab Subulus Salam
Perawi Hadits
Abdullah bin Amr (dengan huruf ‘ain yang berharakat fathah) memiliki kunyah Abu Abdurrahman atau Abu Muhammad. Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Amr bin Al-Ash bin Wa’il As-Sahmi Al-Qurasyi. Nasabnya bertemu dengan nasab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada Ka‘ab bin Lu’ayy.
Abdullah masuk Islam sebelum ayahnya. Usia ayahnya lebih tua tiga belas tahun darinya. Abdullah adalah seorang yang berilmu, kuat hafalannya, dan tekun beribadah.
Ia wafat pada tahun 63 H. Ada pula yang berpendapat tahun 70 H, serta pendapat lainnya. Para ulama juga berbeda pendapat mengenai tempat wafatnya. Ada yang mengatakan di Makkah, Thaif, Mesir, atau tempat lainnya.
Cara Mengusap Telinga
Dalam hadits tentang tata cara wudhu tersebut, perawi berkata, “Kemudian beliau mengusap kepalanya.” Maksudnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap kepala beliau sendiri.
Beliau kemudian memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya. Kata as-sabbāḥatain (السَّبَّاحَتَيْنِ), dengan huruf ṣād, ba, alif, dan ha, merupakan bentuk mutsanna dari sabbāḥah. Yang dimaksud adalah kedua jari telunjuk, yakni jari telunjuk tangan kanan dan kiri. Jari tersebut dinamakan sabbāḥah karena digunakan untuk menunjuk ketika bertasbih.
Beliau juga mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya, yakni ibu jari dari kedua tangannya.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i, serta dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah.
Hadits Terkait
Hadits ini serupa dengan hadits-hadits sebelumnya yang menjelaskan tata cara wudhu. Hanya saja, penyusun kitab mencantumkannya untuk menjelaskan tata cara mengusap kedua telinga, yang belum diterangkan dalam hadits-hadits terdahulu. Karena itulah, ia hanya menyebutkan bagian hadits tersebut.
Mengusap kedua telinga juga diriwayatkan dalam sejumlah hadits lainnya, di antaranya:
1. Hadits Al-Miqdam bin Ma‘dikarib, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ath-Thahawi dengan sanad yang hasan.
2. Hadits Ar-Rabi‘, yang juga diriwayatkan oleh Abu Dawud.
3. Hadits Anas, yang diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan Al-Hakim.
4. Hadits Abdullah bin Zaid, yang di dalamnya disebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap kedua telinganya menggunakan air yang berbeda dari air yang digunakan untuk mengusap kepalanya. Hadits ini akan dibahas kemudian.
Al-Baihaqi mengatakan mengenai hadits Abdullah bin Zaid tersebut, “Sanad hadits ini sahih.”
Namun, Ibnu Daqiq Al-‘Id mengkritisi penilaian tersebut. Ia mengatakan bahwa redaksi yang terdapat dalam hadits itu adalah, “Beliau mengusap kepalanya dengan air yang berbeda dari sisa air yang digunakan kedua tangannya,” tanpa menyebutkan kedua telinga.
Penyusun kitab (Ibnu Hajar Al-Asqalani) menguatkan pendapat tersebut dengan menyatakan bahwa riwayat dengan redaksi serupa juga terdapat dalam kitab Ibnu Hibban dan At-Tirmidzi.
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah kedua telinga harus diusap menggunakan air baru atau cukup dengan sisa air yang digunakan untuk mengusap kepala. Kedua cara tersebut sama-sama disebutkan dalam sejumlah hadits. Pembahasan mengenai masalah ini akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya.
| < Hadits 32 | Hadits 34 > |
| Hadits Tata Cara Mengusap Kepala |
