Beranda Quran 009 At-Taubah Surat At-Taubah Ayat 2: Arti per Kata dan Tafsir

Surat At-Taubah Ayat 2: Arti per Kata dan Tafsir

0
surat at-taubah ayat 2

Surat At-Taubah Ayat 2 dan Artinya

فَسِيحُوا فِي الْأَرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَأَنَّ اللَّهَ مُخْزِي الْكَافِرِينَ (٢)

Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di muka bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat melemahkan Allah, dan sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir. (QS. At-Taubah: 2)

< At-Taubah ayat 1At-Taubah ayat 3 >

Surat At-Taubah Ayat 2 Arti per Kata

maka berjalanlahفَسِيحُوا
diفِي
Bumiالْأَرْضِ
Empatأَرْبَعَةَ
Bulanأَشْهُرٍ
dan ketahuliahوَاعْلَمُوا
bahwa kalianأَنَّكُمْ
Tidakغَيْرُ
Melemahkanمُعْجِزِي
Allahاللَّهِ
dan sesungguhnyaوَأَنَّ
Allahاللَّهَ
Menghinakanمُخْزِي
orang-orang kafirالْكَافِرِينَ

Baca juga: Surat Al-Falaq

Tafsir Surat At-Taubah Ayat 2

Berikut ini tafsir Surat At-Taubah ayat 2 dari Tafsir Al-Muyassar karya Syekh ‘Aidh Al-Qarni serta Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti. Lalu, Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili dan Tafsir Zadul Masir karya Ibnu Jauzi. Terakhir, Tafsir Ibnu Katsir.

Tafsir Al-Muyassar

Berjalanlah kalian di muka bumi ke mana saja selama 4 bulan mulai dari waktu ditetapkannya pemutusan hubungan ini pada tanggal 10 Dzulhijjah tahun 9 Hijriyah. Dan yakinlah, hai kaum musyrikin, bahwa kalian tidak akan bisa melepaskan diri dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan melarikan diri. Kalian tidak akan selamat dari siksaan-Nya.

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menistakan orang-orang kafir dan mempermalukan mereka di dunia ini dengan kehinaan dan dengan siksaan pedih di neraka nanti.

Tafsir Jalalain

Maka berjalanlah kalian artinya berjalanlah kalian dengan aman, hai kaum musyrikin di muka bumi selama empat bulan dimulai pada bulan Syawal berdasarkan petunjuk yang akan disebutkan nanti. Tiada keamanan lagi bagi kalian sesudah empat bulan itu dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian tidak dapat melemahkan Allah artinya terluput dari azab-Nya dan sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir Dialah yang membuat mereka hina di dunia melalui pembunuhan dan di akhirat kelak dengan siksaan neraka.

Tafsir Al-Wajiz

Katakanlah kepada kaum musyrikin: Maka berjalanlah kamu, kaum musyrikin, di muka bumi selama empat bulan, dimulai dari hari Haji akbar pada hari kesepuluh bulah Dzulhijjah tahun kesembilan hari penyampaian surat ini.

Ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat melemahkan Allah dengan lari darinya ketika Dia hendak menghukum kesyirikan kalian, dan sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir dan mengazab mereka di dunia dan akhirat.

Tafsir Zadul Masir

Firman Allah Ta‘ala,

فَسِيحُوا فِي الْأَرْضِ

Maka berjalanlah kalian di bumi… (QS. At-Taubah: 2)

maksudnya, berjalanlah kalian di muka bumi dengan aman, tanpa ada gangguan atau sesuatu yang tidak menyenangkan dari kami.

Jika ada yang bertanya, “Bagian ini merupakan pembicaraan yang ditujukan kepada orang yang hadir (orang kedua), sedangkan ayat sebelumnya merupakan pemberitaan tentang orang yang tidak hadir (orang ketiga).” Ada dua jawaban untuk pertanyaan tersebut.

Pertama, dalam bahasa Arab, diperbolehkan beralih dari bentuk kalimat orang ketiga menjadi bentuk kalimat orang kedua. Antarah berkata:

شَطَّتْ مَزارُ العاشِقينَ فأصبَحتْ … عَسِراً عليَّ طِلابُكِ ابنةَ مَخْرَمِ

Tempat-tempat persinggahan para pecinta telah menjauh,

sehingga kini sulit bagiku untuk mencarimu, wahai putri Makhram.

Demikian pendapat Abu Ubaidah.

Kedua, terdapat kata yang dihilangkan dalam susunan kalimat tersebut. Perkiraan lengkapnya adalah,

فَقُلْ لَهُمْ سِيحُوا فِي الْأَرْضِ

Maka katakanlah kepada mereka, “Berjalanlah kalian di bumi,”

yakni pergilah ke berbagai penjuru, datanglah dan pergilah sesuka kalian. Ini merupakan pendapat Az-Zajjaj.

Para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang mendapatkan jaminan keamanan selama empat bulan tersebut. Ada empat pendapat.

Pertama, empat bulan itu merupakan jaminan keamanan bagi orang-orang musyrik yang memiliki perjanjian. Siapa yang masa perjanjiannya lebih lama daripada empat bulan, masa perjanjiannya dipersingkat hingga empat bulan. Siapa yang masa perjanjiannya kurang dari empat bulan, masa perjanjiannya diperpanjang hingga empat bulan. Adapun orang yang tidak memiliki perjanjian, batas waktunya adalah berakhirnya bulan Muharam, yakni 50 malam. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abbas, Qatadah, dan Ad-Dhahhak.

Kedua, empat bulan tersebut berlaku bagi seluruh orang musyrik, baik yang memiliki perjanjian maupun yang tidak memilikinya. Pendapat ini dikemukakan oleh Mujahid, Az-Zuhri, dan Al-Qurazhi.

Ketiga, empat bulan itu merupakan batas waktu bagi orang-orang yang sebelumnya telah diberikan jaminan keamanan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi masa jaminannya kurang dari empat bulan atau tidak ditentukan batas waktunya. Adapun orang yang tidak memiliki jaminan keamanan, statusnya adalah pihak yang diperangi. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Ishaq.

Keempat, empat bulan itu merupakan jaminan keamanan bagi orang-orang yang tidak memiliki jaminan keamanan maupun perjanjian. Adapun pihak-pihak yang memiliki perjanjian, mereka tetap berada dalam ketentuan perjanjiannya hingga masa perjanjian tersebut berakhir. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu As-Sa’ib.

Pendapat terakhir ini diperkuat oleh riwayat yang menyebutkan bahwa pada hari itu, Ali menyerukan:

وَمَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ عَهْدٌ، فَعَهْدُهُ إِلَى مُدَّتِهِ

“Barang siapa yang memiliki perjanjian dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka perjanjiannya berlaku hingga batas waktu yang telah ditentukan.”

Dalam sebagian redaksi riwayat disebutkan,

فَأَجَلُهُ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ

“Maka batas waktunya adalah empat bulan.”

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai penentuan waktu empat bulan tersebut. Ada empat pendapat.

Pertama, yang dimaksud adalah bulan-bulan haram, yaitu Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharam. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abbas.

Kedua, masa empat bulan itu dimulai pada hari haji akbar, yaitu Hari Raya Kurban (10 Dzulhijjah), dan berakhir pada tanggal 10 Rabiul Akhir. Pendapat ini dikemukakan oleh Mujahid, As-Suddi, dan Al-Qurazhi.

Ketiga, masa tersebut adalah Syawal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharam, karena ayat ini turun pada bulan Syawal. Pendapat ini dikemukakan oleh Az-Zuhri.

Abu Sulaiman Ad-Dimasyqi berkata, “Ini merupakan pendapat yang paling lemah. Sebab, jika memang demikian, tidak diperbolehkan menunda pemberitahuan kepada mereka hingga bulan Dzulhijjah, karena kewajiban mereka untuk mematuhi ketentuan tersebut baru berlaku setelah pemberitahuan disampaikan.”

Keempat, masa tersebut dimulai pada tanggal 10 Dzulqa’dah dan berakhir pada tanggal 10 Rabiul Awal. Sebab, pelaksanaan haji pada tahun itu berlangsung pada tanggal tersebut. Kemudian, pada tahun berikutnya, waktu haji kembali jatuh pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Pada tahun itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan haji dan bersabda,

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ

“Sesungguhnya zaman telah kembali berputar sebagaimana keadaannya semula.”

Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mawardi.

Firman Allah Ta‘ala,

وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ

…dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat melemahkan Allah… (QS. At-Taubah: 2)

maksudnya, meskipun kalian diberi tenggang waktu selama empat bulan, kalian tetap tidak akan dapat meloloskan diri dari kekuasaan Allah.

Firman Allah Ta‘ala,

وَأَنَّ اللَّهَ مُخْزِي الْكَافِرِينَ

…dan sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir. (QS. At-Taubah: 2)

Az-Zajjaj berkata, “Bentuk yang lebih tepat adalah membaca kata anna (أَنَّ) dengan fathah, sebagai bagian dari susunan kalimat yang bermakna, ‘Ketahuilah bahwa ….’ Namun, diperbolehkan pula membacanya dengan kasrah (إِنَّ), sebagai kalimat baru yang berdiri sendiri.”

Ayat ini merupakan janji Allah untuk memberikan pertolongan kepada orang-orang beriman dalam menghadapi orang-orang kafir.

Tafsir Ibnu Katsir

Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah:

بَرَاءَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (١) فَسِيحُوا فِي الْأَرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ

“(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya kepada orang-orang musyrik yang telah kalian adakan perjanjian dengan mereka. Maka berjalanlah kalian (kaum musyrik) di bumi selama empat bulan.” (QS. At-Taubah: 1–2)

Ibnu Abbas berkata: “Allah menetapkan batas waktu empat bulan bagi orang-orang yang telah mengadakan perjanjian dengan Rasul-Nya. Selama masa tersebut, mereka boleh berjalan di muka bumi ke mana saja yang mereka kehendaki.

Adapun bagi orang-orang yang tidak memiliki perjanjian, Allah menetapkan batas waktu hingga berakhirnya bulan-bulan haram, yaitu sejak Hari Raya Kurban hingga berakhirnya bulan Muharam. Dengan demikian, masa tersebut adalah lima puluh malam.

Apabila bulan-bulan haram telah berakhir, Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk mengangkat pedang terhadap orang-orang yang tidak memiliki perjanjian.”

Demikian pula riwayat Al-Aufiy dari Ibnu Abbas.

Adh-Dhahhak berkata setelah pernyataan, “Masa tersebut adalah lima puluh malam”:

“Allah memerintahkan Nabi-Nya, apabila bulan Muharam telah berakhir, untuk mengangkat pedang terhadap orang-orang yang tidak memiliki perjanjian dengannya, dan memerangi mereka hingga masuk Islam.

Allah juga memerintahkan beliau untuk mengangkat pedang terhadap orang-orang yang memiliki perjanjian setelah berakhirnya masa empat bulan, yang dihitung sejak Hari Raya Kurban hingga tanggal 10 Rabiul Akhir, dan memerangi mereka hingga masuk Islam.”

Abu Ma’syar Al-Madani berkata:

Muhammad bin Ka’b Al-Qurazhi dan beberapa orang lainnya menceritakan kepada kami. Mereka berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Abu Bakar sebagai pemimpin penyelenggaraan ibadah haji pada tahun kesembilan Hijriah. Beliau juga mengutus Ali bin Abi Thalib dengan membawa tiga puluh atau empat puluh ayat dari Surah Bara’ah (At-Taubah) untuk dibacakan kepada manusia.

Ayat-ayat tersebut memberikan tenggang waktu kepada orang-orang musyrik selama empat bulan agar mereka dapat berjalan di muka bumi.

Ali membacakannya kepada mereka pada Hari Arafah. Ia memberikan tenggang waktu kepada orang-orang musyrik selama dua puluh hari dari bulan Dzulhijjah, kemudian bulan Muharam, Safar, Rabiul Awal, dan sepuluh hari dari bulan Rabiul Akhir.

Ali juga membacakan ayat-ayat tersebut kepada mereka di tempat-tempat persinggahan mereka.

Ia menyerukan: ‘Setelah tahun ini, tidak boleh lagi ada orang musyrik yang melaksanakan ibadah haji, dan tidak boleh lagi ada orang yang melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah dalam keadaan telanjang.’”

Ibnu Abi Najih meriwayatkan dari Mujahid mengenai firman Allah:

بَرَاءَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

“Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya.”

Maksudnya, pernyataan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang memiliki perjanjian, seperti kabilah Khuza’ah, Mudlij, dan siapa saja yang memiliki perjanjian, baik dari kalangan mereka maupun selain mereka.

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kembali dari Tabuk setelah menyelesaikan urusannya, beliau bermaksud melaksanakan ibadah haji.

Namun, kemudian beliau bersabda:

إِنَّمَا يَحْضُرُ الْمُشْرِكُونَ فَيَطُوفُونَ عُرَاةً، فَلَا أُحِبُّ أَنْ أَحُجَّ حَتَّى لَا يَكُونَ ذَلِكَ

“Sesungguhnya orang-orang musyrik masih menghadiri ibadah haji dan melakukan tawaf dalam keadaan telanjang. Karena itu, aku tidak ingin melaksanakan haji hingga keadaan tersebut tidak ada lagi.”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Abu Bakar dan Ali, semoga Allah meridai keduanya. Keduanya mendatangi orang-orang di Dzul Majaz dan tempat-tempat lain yang biasa digunakan untuk melakukan jual beli pada seluruh musim perdagangan.

Mereka mengumumkan kepada pihak-pihak yang memiliki perjanjian bahwa mereka mendapatkan jaminan keamanan selama empat bulan.

Empat bulan tersebut merupakan masa yang berlangsung secara berturut-turut, yaitu sejak tanggal 10 Dzulhijjah hingga tanggal 10 Rabiul Akhir. Setelah itu, tidak ada lagi perjanjian bagi mereka.

Keduanya juga mengumumkan kepada seluruh manusia tentang ketentuan peperangan terhadap mereka, kecuali apabila mereka beriman.

Riwayat serupa juga disampaikan dari As-Suddi dan Qatadah.

Az-Zuhri berkata: “Permulaan masa tenggang tersebut adalah bulan Syawal, sedangkan akhirnya adalah penghujung bulan Muharam.”

Pendapat ini tergolong ganjil. Bagaimana mungkin masa tenggang mereka dihitung sejak waktu ketika ketentuan hukumnya belum sampai kepada mereka?

Padahal, ketentuan tersebut baru diketahui oleh mereka pada Hari Raya Kurban, ketika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyerukannya.

Oleh karena itu, Allah Ta‘ala berfirman:

وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan (inilah) pengumuman dari Allah dan Rasul-Nya kepada seluruh manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Kemudian jika kalian bertobat, maka itu lebih baik bagi kalian. Namun, jika kalian berpaling, maka ketahuilah bahwa kalian tidak akan dapat melemahkan Allah. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang kafir dengan azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 3)

< SebelumnyaSuratBerikutnya >
At-Taubah ayat 1At-TaubahAt-Taubah ayat 3

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini