Hadits bangkai dan darah yang halal dimakan adalah hadits nomor 10 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab miyah (air).
Bangkai apa yang halal? Darah apa yang halal? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki.
Daftar Isi
Hadits Bangkai dan Darah yang Halal Dimakan dan Artinya
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالطِّحَالُ وَالكَبِدُ. أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهُ، وَفِيهِ ضَعْفٌ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah belalang dan ikan. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah. Di dalam sanadnya terdapat kelemahan. Lihat Shahih al-Jami‘, no. 210).
Makna Umum Hadits
Allah mengharamkan bangkai berdasarkan nash Al-Qur’an yang jelas. Namun, melalui lisan Rasul-Nya yang terpercaya, terdapat beberapa pengecualian. Di antaranya, dihalalkan bagi kita memakan bangkai hewan laut dan bangkai belalang, serta dihalalkan dari jenis darah untuk memakan hati dan limpa.
Analisis Istilah
مَيْتَتَانِ (dua bangkai)
Merupakan bentuk mutsanna (dua) dari kata maytah (bangkai), yaitu hewan yang mati tanpa melalui penyembelihan secara syar‘i.
دَمَانِ (dua darah)
Merupakan bentuk mutsanna dari kata dam (darah).
الجراد (belalang)
Merupakan nama jenis yang mencakup belalang jantan dan betina. Untuk menyebut satu ekor digunakan bentuk dengan tambahan ta’ (جَرَادَة). Disebut jarād karena ia menggunduli bumi, yaitu memakan tumbuh-tumbuhan dan segala sesuatu yang ada di atasnya.
الحوت (ikan)
Maksudnya adalah ikan, yaitu hewan laut yang hanya hidup di laut. Berbeda dengan hewan yang dapat hidup di laut maupun di darat, seperti kepiting, buaya, dan katak. Menurut penjelasan ini, hewan-hewan tersebut tidak halal.
وَفِيهِ ضَعْفٌ (di dalamnya terdapat kelemahan)
Hadis ini dinilai lemah karena diriwayatkan melalui Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, yang dinilai sebagai perawi munkarul hadits. Abu Zur‘ah dan Al-Hakim juga secara tegas menyatakan bahwa riwayat tersebut berstatus mauquf (berhenti pada sahabat), bukan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Fikih Hadits
1. Haram memakan bangkai.
Namun, bangkai belalang dan ikan dikecualikan sehingga keduanya halal dimakan. Dalam masalah ini terdapat perincian:
Imam Asy-Syafi‘i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa bangkai belalang halal dalam keadaan apa pun ia ditemukan, baik mati dengan sendirinya maupun mati karena perbuatan manusia.
Imam Malik dan Ahmad berpendapat bahwa belalang hanya halal apabila kematiannya disebabkan oleh manusia, misalnya sebagian tubuhnya dipotong, direbus, dimasukkan ke dalam api ketika masih hidup, atau dipanggang. Adapun jika belalang mati dengan sendirinya atau mati di dalam wadah, maka tidak halal.
Adapun ikan, menurut mayoritas ulama, halal apabila kematiannya disebabkan oleh manusia, atau ikan tersebut terlempar keluar dari air, atau air surut sehingga ikan tidak lagi berada di dalamnya.
Menurut mayoritas ulama, ikan yang mati mengapung tidak halal. Sedangkan menurut Imam Asy-Syafi‘i, ikan yang mati mengapung juga tetap halal.
2. Haram memakan darah.
Namun, hati dan limpa dikecualikan dari hukum tersebut, sehingga keduanya halal untuk dimakan.
| < Hadits 9 | Hadits 11 > |
| Hadits Kucing Tidak Najis |
