Hadits wudhu mengusap kepala satu kali adalah hadits nomor 31 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab wudhu. Ia merupakan hadits ketiga pada bab wudhu.
Jika hadits sebelumnya menjelaskan wudhu dengan membasuh tiga kali, hadits ini menjelaskan wudhu dengan mengusap kepala satu kali. Bagaimana penjelasannya? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki. Lalu penjelasan Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam.
Daftar Isi
Hadits Wudhu dengan Mengusap Satu Kali
عَنْ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – فِي صِفَةِ وُضُوءِ النَّبِيِّ ﷺ – قَالَ: «وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ. [صحيح أبي داود: ١٠٦]
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, mengenai tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata: “Beliau mengusap kepalanya satu kali.”
[HR. Abu Dawud. Dinilai sahih dalam Shahih Abi Dawud no. 106]
Makna Umum Hadits
Hadits ini memberikan tambahan informasi yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam hadits sebelumnya, yaitu bahwa kepala diusap satu kali, sedangkan anggota wudhu lainnya dicuci tiga kali.
Fikih Hadits
Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap kepala cukup dilakukan satu kali.
Perawi Hadits
Ali bin Abi Thalib al-Hasyimi adalah orang pertama dari kalangan anak-anak yang masuk Islam. Beliau merupakan sepupu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan suami Fatimah az-Zahra radhiyallahu ‘anha.
Beliau adalah ayah Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhuma. Ibunya adalah Fatimah binti Asad. Beliau dikenal dengan kunyah Abu al-Hasan dan Abu Turab.
Ali radhiyallahu ‘anhu mengikuti seluruh peperangan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali Perang Tabuk, karena saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menempatkan beliau sebagai wakil di Madinah.
Beliau syahid di Kufah pada bulan Ramadan tahun 40 H, dalam usia 63 tahun.
Penjelasan dari Kitab Subulus Salam
Perawi Hadits
Ali radhiyallahu ‘anhu adalah Amirul Mukminin, Abu al-Hasan Ali bin Abi Thalib, sepupu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Menurut pendapat yang paling banyak diikuti, ia adalah laki-laki pertama yang masuk Islam. Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai usianya ketika masuk Islam. Tidak ada pendapat yang menyebutkan usianya mencapai delapan belas tahun; pendapat-pendapat yang ada berkisar antara enam belas hingga tujuh tahun.
Ia mengikuti seluruh peperangan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali Perang Tabuk. Dalam Perang Tabuk, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkannya untuk tinggal di Madinah sebagai pengganti beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya:
أَمَا تَرْضَى أَنْ تَكُونَ مِنِّي بِمَنْزِلَةِ هَارُونَ مِنْ مُوسَى
“Tidakkah engkau rela bahwa kedudukanmu di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa?”
Ali diangkat menjadi khalifah pada hari Jumat, tanggal 18 Dzulhijjah tahun 35 H, pada hari terbunuhnya Utsman. Ia kemudian gugur pada Jumat pagi di Kufah, pada tanggal 17 Ramadan tahun 40 H. Ia meninggal tiga hari setelah dipukul oleh orang celaka, Ibnu Muljam. Ada pula pendapat lain mengenai waktu wafatnya.
Masa kekhalifahannya berlangsung selama empat tahun tujuh bulan dan beberapa hari. Telah banyak buku yang ditulis mengenai sifat-sifatnya dan berbagai keadaan hidupnya. Kami juga telah membahas sebagian yang cukup banyak mengenai hal tersebut dalam kitab Ar-Raudhah an-Nadiyyah Syarh at-Tuhfah al-‘Alawiyyah.
Penjelasan Hadits
Dalam menjelaskan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Ali berkata, “Beliau mengusap kepalanya satu kali.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud. Hadits tersebut merupakan bagian dari sebuah hadits yang panjang, yang menjelaskan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari awal hingga akhir.
Hadits ini memberikan faedah yang sama dengan hadits Utsman. Namun, penulis kitab ini mengutip bagian yang secara tegas menjelaskan sesuatu yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam hadits Utsman, yaitu bahwa kepala diusap satu kali. Sebab, hadits ini secara jelas menyebutkan bahwa pengusapan kepala dilakukan satu kali, sementara ia juga menyebutkan bahwa anggota-anggota wudhu lainnya dibasuh tiga kali.
Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa mengusap kepala dilakukan tiga kali, sebagaimana anggota wudhu lainnya juga dilakukan tiga kali. Alasannya, kepala termasuk bagian dari anggota wudhu. Selain itu, telah terdapat hadits yang menunjukkan pengusapan kepala tiga kali, meskipun hal tersebut tidak disebutkan dalam setiap hadits yang menjelaskan bahwa anggota-anggota wudhu dibasuh tiga kali.
Abu Dawud juga meriwayatkan dari hadits Utsman tentang mengusap kepala tiga kali. Ia meriwayatkannya melalui dua jalur, dan salah satu jalurnya dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah. Hal itu sudah cukup untuk menetapkan bahwa mengusap kepala tiga kali merupakan salah satu sunnah.
Ada pula yang berpendapat bahwa tidak disyariatkan mengusap kepala tiga kali. Alasannya, seluruh hadits sahih dari Utsman—sebagaimana dikatakan Abu Dawud—menunjukkan bahwa kepala diusap satu kali. Selain itu, mengusap pada dasarnya dibangun atas prinsip keringanan, sehingga tidak dapat disamakan dengan membasuh. Mereka juga beralasan bahwa jika jumlah tiga kali dianggap berlaku dalam mengusap, maka bentuknya akan menyerupai membasuh.
Pendapat tersebut dijawab bahwa pernyataan Abu Dawud tadi dibantah oleh riwayat yang juga diriwayatkannya dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Adapun alasan bahwa mengusap dibangun atas prinsip keringanan, maka itu merupakan qiyas yang berhadapan dengan dalil tekstual (nash), sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak dalil tersebut.
Sedangkan alasan bahwa mengusap tiga kali akan menjadikannya menyerupai membasuh, hal itu tidak perlu dipersoalkan setelah adanya ketetapan dari syariat bahwa hal tersebut memang dilakukan.
Kemudian, riwayat yang menyebutkan tidak dilakukannya pengulangan tidak bertentangan dengan riwayat yang menyebutkan dilakukannya pengulangan, meskipun riwayat yang menyebutkan tidak adanya pengulangan lebih banyak. Sebab, persoalannya adalah bahwa pengulangan tersebut tidak wajib, melainkan sunnah yang terkadang dilakukan dan terkadang ditinggalkan.
Riwayat At-Tirmidzi dan An-Nasa’i
“Dan hadits tersebut juga diriwayatkan…” Maksudnya, hadits Ali radhiyallahu ‘anhu tersebut juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan At-Tirmidzi dengan sanad yang sahih.
Bahkan At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini adalah hadits yang paling sahih dalam bab ini.”
Abu Dawud meriwayatkannya melalui enam jalur. Dalam sebagian jalurnya, tidak disebutkan tentang berkumur (madmadah) dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq). Dalam sebagian jalur lainnya disebutkan: “Beliau mengusap kepalanya hingga tidak ada air yang menetes.”
| < Hadits 29 | Hadits 31 > |
| Hadits Tata Cara Wudhu |
