Hadits badui kencing di masjid adalah hadits nomor 10 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab miyah (air).
Bagaimana kisah Arab Badui kencing di masjid dan bagaimana sikap Rasulullah? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki.
Daftar Isi
Hadits Badui Kencing di Masjid dan Artinya
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ ، فَنَهَاهُمُ رَسُولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ؛ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang Arab Badui datang, lalu ia kencing di salah satu bagian masjid. Orang-orang pun menghardiknya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mereka melakukan hal itu. Setelah orang Badui tersebut selesai kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar diambil satu ember air, lalu air tersebut disiramkan ke tempat ia kencing tersebut.
Muttafaq ‘alaih. [HR. Bukhari: 221, Muslim: 284].
Makna Umum Hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diutus sebagai sosok yang penuh kasih sayang kepada manusia, membimbing mereka dengan akhlak yang agung. Beliau menyayangi orang yang tidak mengetahui ketika melakukan suatu pelanggaran.
Para sahabat Nabi marah kepada orang Arab Badui yang kencing di masjid tersebut. Orang Badui itu baru saja mengenal Islam. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang para sahabat mencegahnya ketika itu, karena tindakan menghentikannya di tengah buang air kecil dapat menimbulkan bahaya akibat tertahannya urine. Selain itu, hal tersebut dapat menyebabkan pakaian dan tubuhnya terkena najis serta membuat najis menyebar di dalam masjid apabila ia berusaha menghentikan kencingnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menunjukkan kepada mereka cara menyucikan tanah yang terkena najis. Beliau biasa mengutus pasukan dan memberikan pesan kepada mereka:
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا
Mudahkanlah dan jangan mempersulit.
Analisis Istilah
أَعْرَابِيًّا (seorang Arab Badui): Nisbah kepada a‘rāb, yaitu penduduk daerah pedalaman atau padang pasir. Ada yang mengatakan bahwa namanya adalah Dzul Khuwaishirah al-Yamami.
طَائِفَةُ الْمَسْجِدِ (sebagian masjid): salah satu bagian atau sisi dari tanah masjid.
فَزَجَرَهُ النَّاسُ (maka orang-orang menghardiknya): orang-orang menghardik atau membentaknya. Az-zajr berarti mencegah atau melarang dengan keras.
قَضَى بَوْلَهُ (ia telah menyelesaikan buang air kecilnya): telah selesai buang air kecilnya.
بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ (dengan satu timba air): satu ember atau timba yang penuh berisi air.
فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ (lalu dituangkan kepadanya): kemudian air tersebut dituangkan ke atas tempat itu.
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (disepakati atasnya):diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Fikih Hadits
- Bersikap lembut kepada orang yang tidak mengetahui dan mengajarkan kepadanya perkara yang wajib ia ketahui tanpa melakukan kekerasan atau celaan, selama ia tidak melakukan pelanggaran karena meremehkan syariat atau karena membangkang.
- Bolehnya orang yang berada di bawah kepemimpinan seseorang langsung mengingkari kemungkaran yang dilakukan di hadapan pemimpinnya sebelum meminta izin kepadanya.
- Menghilangkan kemudaratan yang lebih besar dengan melakukan kemudaratan yang lebih ringan.
- Air kencing manusia adalah najis.
- Menghormati dan menyucikan masjid dari berbagai kotoran. Hal ini sudah menjadi perkara yang mereka pahami. Karena itu, para sahabat segera mengingkari perbuatan tersebut.
- Segera menghilangkan kerusakan ketika penghalangnya telah hilang. Hal ini berdasarkan perintah Rasulullah ﷺ agar air dituangkan ke tempat tersebut setelah orang Badui selesai buang air kecil.
- Tanah yang terkena najis dapat disucikan dengan menuangkan air ke atasnya, menurut jumhur ulama. Adapun menurut mazhab Hanafi, tanah yang terkena najis dapat menjadi suci dengan mengeringnya tanah tersebut.
Perawi Hadis
Anas bin Malik bin an-Nadhar al-Anshari an-Najjari adalah seorang sahabat yang melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun. Ia turut menyaksikan Perang Badar dan meriwayatkan sekitar 1.286 hadis.
Ia wafat di Bashrah pada tahun 90 H, setelah berusia lebih dari seratus tahun. Ia merupakan sahabat terakhir yang wafat di Bashrah.
| < Hadits 9 | Hadits 11 > |
| Hadits Kucing Tidak Najis | Hadits Bangkai dan Darah yang Halal Dimakan |
