Hadits cara menyucikan pakaian terkena darah haid adalah hadits nomor 27 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab izalatun najasati wa bayaanuhaa (menghilangkan najis dan penjelasannya).
Bagaimana cara menyucikan pakaian yang terkena darah haid? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki. Lalu penjelasan Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam.
Daftar Isi
Hadits Cara Menyucikan Pakaian Terkena Darah Haid
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ فِي دَمِ الْحَيْضِ يُصِيبُ التَّوْبَ : «تَحْتُهُ، ثُمَّ تَقْرَصُهُ بِالْمَاءِ ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ ، ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ [البخاري: ۲۲۷، مسلم: ۲۹۱]
Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai darah haid yang mengenai pakaian: “Keriklah darah tersebut, kemudian kucek dengan air, lalu siramlah dengan air, kemudian shalatlah dengan pakaian itu.”
Muttafaq ‘alaih [HR. Bukhari no. 227 dan Muslim no. 291].
Makna Umum Hadits
Mengikuti hukum-hukum yang ditetapkan Allah dan ajaran-ajaran Islam merupakan suatu keharusan bagi umat. Syariat telah menganjurkan kita untuk menjaga kebersihan dan keteraturan. Syariat juga memerintahkan kita untuk mencuci najis yang mengenai pakaian.
Disebutkan bahwa sebagai akibat dari pelanggaran Hawa terhadap perintah Penciptanya, Allah menjadikan kehamilan dan persalinannya terasa berat, serta menjadikannya mengalami darah haid dua kali dalam sebulan. Ketika itu Hawa mengalami ar-rannah (haid), lalu dikatakan kepadanya: “Engkau akan mengalami ar-rannah, demikian pula anak-anak perempuanmu.” Maka haid menjadi suatu kebiasaan bagi kaum perempuan.
Pakaian seorang perempuan yang sedang haid terkadang dapat terkena darah. Karena itu, syariat memerintahkannya untuk mengikis, mengucek, dan mencucinya dengan air hingga sifat-sifat darah tersebut hilang.
Analisis Istilah
الحيض (haid)
Secara bahasa berarti mengalir. Secara syariat, haid adalah darah yang merupakan sesuatu yang alami dan merupakan tabiat perempuan, yang keluar dari bagian terdalam rahim pada waktu-waktu tertentu.
تحتُّ
Artinya engkau mengeriknya, yaitu menghilangkan zat atau bagian darah yang menempel pada pakaian.
تقرصه
Pada asalnya berarti mengucek atau menggosok dengan ujung-ujung jari, agar darah yang telah meresap ke dalam kain dapat terurai dan keluar.
تنضحه
Artinya membasuhnya dengan air. Istilah an-naḍḥ digunakan dengan makna membasuh, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits lainnya.
Fikih Hadits
1. Darah adalah najis.
Wajib mencuci bagian pakaian yang terkena darah dengan air. Dianjurkan bersungguh-sungguh dalam menghilangkannya dengan cara mengerik, mengucek, dan mencucinya, agar bekas darah tersebut hilang.
Tidak cukup menggunakan cairan selain air untuk menghilangkan najis.
2. Larangan berlebihan dalam mencuci.
Tidak dianjurkan berlebihan dalam mencuci najis. Inilah salah satu hikmah digunakannya ungkapan النضح (an-naḍḥ), yaitu membasuh atau menyiram dengan air.
3. Bekas warna yang tersisa setelah bersungguh-sungguh mencuci dimaafkan.
Apabila seseorang telah berusaha maksimal dalam mencuci darah, tetapi masih tersisa bekas warnanya, maka hal tersebut dimaafkan. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
وَلَا يَضُرُّكَ أَثَرُهُ
“Tidak membahayakanmu bekasnya.”
Hadits tersebut akan disebutkan dalam hadits berikutnya.
Perawi Hadits
Asma’ binti Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anha adalah seorang sahabiyah Muhajirah yang mulia.
Beliau meriwayatkan 56 hadits. Hadits-haditsnya diriwayatkan oleh kedua putranya, yaitu Abdullah bin az-Zubair dan Urwah bin az-Zubair, juga oleh Ibnu Abbas, maula mereka Abdullah bin Kaisan, serta sejumlah perawi lainnya.
Asma’ dikenal dengan julukan Dzatun-Nithaqain (ذَاتُ النِّطَاقَيْنِ), pemilik dua ikat pinggang. Beliau masuk Islam setelah tujuh belas orang sebelumnya.
Beliau wafat di Makkah pada tahun 73 H. Hingga wafat, tidak ada satu pun giginya yang tanggal dan akalnya tidak mengalami perubahan. Pada masa tuanya beliau mengalami kebutaan. Beliau merupakan orang terakhir dari kalangan Muhajirin yang wafat.
Penjelasan dari Kitab Subulus Salam
(Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian: تحته) — dibaca dengan fathah pada huruf ta’, dhammah pada huruf ha’ tanpa titik, serta tasydid pada ta’ — maksudnya adalah “keriklah darah tersebut”. Yang dimaksud ialah menghilangkan zat darahnya.
(Kemudian تقرصه بالماء) — yang dimaksud adalah pakaian. Kata taqruṣuhu dibaca dengan fathah pada ta’, sukun pada qaf, dhammah pada ra’, dan huruf ṣad tanpa titik — maksudnya menggosok darah tersebut dengan ujung-ujung jarinya, agar darah yang telah meresap ke dalam kain terurai dan keluar.
(Kemudian تنضحه) — ḍad dibaca dengan fathah — maksudnya mencucinya dengan air.
(Kemudian salatlah dengannya). Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Ibnu Majah meriwayatkannya dengan lafaz:
“Kuceklah dengan air dan cucilah.”
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkannya dengan lafaz:
“Kuceklah dengan air, cucilah, kemudian salatlah dengannya.”
Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban juga meriwayatkan dari Ummu Qais binti Mihshan, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang darah haid yang mengenai pakaian. Beliau bersabda:
“Gosoklah dengan batu, kemudian cucilah dengan air dan daun bidara.”
Ibnu al-Qaththan berkata: “Sanadnya sangat sahih dan aku tidak mengetahui adanya cacat padanya.”
Adapun kata بِصَلَعٍ — dengan ṣad tanpa titik dan berharakat fathah, kemudian lam sukun dan ‘ain tanpa titik — berarti batu.
Kandungan Hadits
Hadits ini menjadi dalil bahwa darah haid adalah najis, dan menunjukkan wajibnya mencucinya.
Hadits ini juga menunjukkan perlunya bersungguh-sungguh dalam menghilangkan darah tersebut dengan cara yang disebutkan, yaitu mengerik, mengucek, dan membasuhnya dengan air, untuk menghilangkan bekasnya.
Secara lahiriah, hadits ini menunjukkan bahwa tidak diwajibkan melakukan lebih dari itu. Jika masih tersisa sebagian dari zat darah setelah dilakukan sebagaimana yang diperintahkan, maka tidak wajib melakukan tindakan lebih lanjut untuk menghilangkannya, karena hal tersebut tidak disebutkan dalam hadits Asma’ ini, padahal hadits tersebut sedang menjelaskan tata cara membersihkan darah.
Selain itu, terdapat hadits lain dengan lafaz:
وَلَا يَضُرُّكَ أَثَرُهُ
“Tidak membahayakanmu bekasnya.”
Maksudnya, apabila seseorang telah berusaha menghilangkan darah haid dengan cara yang semestinya, tetapi masih tersisa bekas atau warnanya, maka bekas tersebut tidak membahayakannya.
| < Hadits 26 | Hadits 28 > |
| Hadits Air Kencing Bayi | Hadits Bekas Darah Haid di Pakaian |
