Beranda Dasar Islam Hadits Hadits Bekas Darah Haid di Pakaian | Bulughul Maram #28

Hadits Bekas Darah Haid di Pakaian | Bulughul Maram #28

0
hadits bekas darah haid di pakaian - bulughul maram 28

Hadits bekad darah haid di pakaian adalah hadits nomor 28 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab izalatun najasati wa bayaanuhaa  (menghilangkan najis dan penjelasannya).

Terkadang, meskipun sudah dicuci dengan sungguh-sungguh, darah haid masih ada bekasnya di pakaian. Yakni warna merahnya masih tersisa. Bagaimana hukumnya? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri  dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki. Lalu penjelasan Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam.

Hadits Bekas Darah Haid di Pakaian

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَتْ خَوْلَةٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ! فَإِنْ لَمْ يَذْهَبِ الدَّمُ ؟ قَالَ: «يَكْفِيكِ الْمَاءُ، وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ» أَخْرَجَهُ التَّرْمِذِيُّ، وَسَنَدُهُ ضَعِيفٌ. [صحيح أبي داود: ٣٥١]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Khawlah berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika darah itu tidak hilang?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Air sudah cukup bagimu, dan tidak mengapa bekasnya masih tersisa.”

(HR. At-Tirmidzi. Sanadnya lemah. [Shahih Abu Dawud: 351]).

Makna Umum Hadits

Seseorang menghadap Rabb-nya dalam keadaan suci badannya. Oleh karena itu, ketika pakaiannya terkena najis, seperti darah, ia wajib berusaha menghilangkannya dengan segala cara yang mampu ia lakukan.

Namun, apabila ia telah berusaha tetapi kesulitan menghilangkan warna najis yang masih tersisa pada pakaian, maka hal itu dimaafkan. Sebab, agama ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan manusia. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ

“Tidaklah seseorang mempersulit agama ini, melainkan agama itu akan mengalahkannya.”

Hal ini merupakan bagian dari kemudahan Islam dan keluwesan hukum-hukumnya.

Analisis Istilah

أَثَرُهُ (atsaruhu): bekasnya, yaitu warnanya.

سَنَدُهُ ضَعِيفٌ (sanaduhu dha‘īf): sanadnya lemah, karena hadis ini diriwayatkan melalui Ibnu Lahi‘ah, yang dinilai lemah.

Fikih Hadits

  1. Tidak wajib menggunakan benda tajam atau alat keras untuk menghilangkan bekas najis setelah zat najisnya telah berhasil dihilangkan.
  2. Tidak mengapa jika bau atau warna najis masih tersisa, apabila telah sulit untuk menghilangkannya.
  3. Dianjurkan mengubah warna bekas darah yang masih tersisa dengan warna kuning atau za‘faran, untuk menutupi warna tersebut dan sebagai bentuk menjaga kebersihan, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ad-Darimi.

Perawi Hadits

Khawlah yang dimaksud adalah Khawlah binti Yasar radhiyallahu ‘anha.

Catatan

Hadits-hadits dalam pembahasan bab ini (bab izalatun najasati wa bayaanuhaa, hadits 22-28)  menunjukkan hukum kenajisan beberapa benda, di antaranya:

  • khamr,
  • daging keledai jinak,
  • mani,
  • air kencing bayi perempuan dan bayi laki-laki,
  • darah haid.

Penjelasan dari Kitab Subulus Salam

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Khawlah berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika darah itu tidak hilang?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:

يَكْفِيكِ الْمَاءُ، وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ

“Air sudah cukup bagimu, dan tidak mengapa bekasnya masih tersisa.” (HR. At-Tirmidzi, dan sanadnya lemah).

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Khawlah, dengan huruf kha (خ) yang berharakat fathah dan waw (و) yang sukun, adalah Khawlah binti Yasar, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu ‘Abdul Barr dalam Al-Isti‘ab. Ia berkata:

“Khawlah binti Yasar berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika darah itu tidak hilang?’ Beliau menjawab: ‘Air sudah cukup bagimu dan tidak mengapa bekasnya masih tersisa.’”

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan sanadnya lemah. Al-Baihaqi juga meriwayatkannya, karena di dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi‘ah.

Ibrahim Al-Harbi berkata, “Kami tidak mengetahui adanya riwayat dari Khawlah binti Yasar selain hadits ini.”

At-Thabrani meriwayatkannya dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir dari hadits Khawlah binti Hakim, tetapi dengan sanad yang lebih lemah daripada riwayat pertama.

Ad-Darimi juga meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha secara mauquf:

إِذَا غَسَلَتِ الْمَرْأَةُ الدَّمَ، فَلَمْ يَذْهَبْ، فَلْتُغَيِّرْهُ بِصُفْرَةٍ أَوْ زَعْفَرَانٍ

“Apabila seorang perempuan telah mencuci darah, tetapi bekasnya tidak hilang, hendaknya ia mengubahnya dengan warna kuning atau za‘faran.”

Abu Dawud juga meriwayatkan hadits tersebut dari ‘Aisyah secara mauquf.

Mengubah warna bekas darah dengan warna kuning atau za‘faran bukanlah untuk menghilangkan zat darah yang masih ada, melainkan untuk menutupi warnanya sebagai bentuk menjaga diri dari bekas najis tersebut.

Hukum Menggunakan Benda Tajam untuk Menghilangkan Bekas Najis

Hadits ini menjadi dalil bagi pendapat yang telah kami kemukakan sebelumnya, yaitu bahwa tidak wajib menggunakan benda tajam untuk menghilangkan bekas najis dan membersihkan zat najis tersebut.

Pendapat ini diikuti oleh sejumlah ulama Ahlul Bait, serta sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi‘iyah.

Adapun pihak yang mewajibkan penggunaan benda tajam, yaitu ulama Hadiwiyah, mereka berdalil bahwa tujuan bersuci adalah agar orang yang melaksanakan salat berada dalam keadaan yang paling sempurna dan dengan penampilan yang paling baik.

Mereka juga berdalil dengan hadits:

اقْرُصِيهِ وَأَمِيطِيهِ عَنْكِ بِإِذْخِرَةٍ

“Kuceklah bagian itu dan hilangkanlah dari pakaianmu dengan menggunakan rumput idzkhir.”

Dalam Asy-Syarh dikatakan: “Telah diketahui bahwa dalil yang mereka kemukakan memang mendukung pendapat tersebut. Namun, pendapat pertama lebih kuat.”

Apakah Benda Tajam Khusus untuk Darah Haid?

Mungkin dapat dikatakan:

Telah terdapat perintah untuk mencuci darah haid dengan air dan daun bidara. Daun bidara termasuk sesuatu yang dapat digunakan untuk menggosok dan membersihkan. Hadis yang memerintahkan hal tersebut juga sangat shahih, sebagaimana telah diketahui sebelumnya.

Karena itu, hadits tersebut dapat menjadi pembatas bagi dalil yang bersifat umum dalam hadits-hadits lainnya. Dengan demikian, penggunaan benda yang bersifat menggosok atau mengerik dapat dikhususkan untuk darah haid, dan tidak dianalogikan kepada najis-najis lainnya. Hal itu karena syarat-syarat qiyas tidak terpenuhi dalam masalah ini.

Berdasarkan pendapat tersebut, hadits:

وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ

“Tidak mengapa bekasnya masih tersisa,”

dan hadits ‘Aisyah:

فَلَمْ يَذْهَبْ

“Jika bekasnya tidak hilang,”

dapat dipahami maksudnya sebagai bekas yang masih tersisa setelah menggunakan benda penggosok atau pengerik tersebut.

Najis yang Dibahas dalam Bab Ini

Dengan demikian, hadits-hadits dalam bab ini membahas beberapa jenis najis, yaitu:

  • Khamr.
  • Daging keledai jinak.
  • Mani.
  • Air kencing bayi perempuan.
  • Air kencing bayi laki-laki.
  • Darah haid.

Seandainya penulis memasukkan pula pembahasan tentang kencing seorang Arab Badui di dalam masjid, penyamakan kulit, dan pembahasan semisalnya ke dalam bab ini, tentu hal itu lebih sesuai.

< Hadits 27Hadits 29 >
Hadits Cara Menyucikan Pakaian Terkena Darah HaidHadits tentang Siwak

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini