Beranda Dasar Islam Hadits Hadits tentang Siwak | Bulughul Maram #29

Hadits tentang Siwak | Bulughul Maram #29

0
hadits tentang siwak - bulughul maram 29

Hadits tentang siwak adalah hadits nomor 29 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab wudhu. Ia merupakan hadits pertama pada bab wudhu.

Bagaimana matan hadits tentang siwak saat berwudhu? Bagaimana hukum bersiwak saat wudhu? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri  dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki. Lalu penjelasan Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam.

Hadits tentang Siwak

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ لأَنه قَالَ: «لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسَّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ» أَخْرَجَهُ مَالِكٌ، وَأَحْمَدُ، وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ، وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ تَعْلِيقا . [ صحيح الجامع: ٥٣١٧]

Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Malik, Ahmad, dan an-Nasa’i. Ibnu Khuzaimah menilainya sahih, sedangkan al-Bukhari menyebutkannya secara mu‘allaq. [Shahih al-Jami‘: 5317]

Makna Umum Hadits

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat memperhatikan agar umatnya tidak dibebani dengan sesuatu yang berat, karena beliau khawatir mereka tidak mampu melaksanakan apa yang beliau perintahkan. Oleh karena itu, beliau memberikan kasih sayang kepada umatnya dengan tidak mewajibkan mereka bersiwak setiap kali berwudhu, meskipun bersiwak memiliki banyak manfaat, di antaranya:

  • menghilangkan perubahan atau bau tidak sedap pada mulut,
  • membuat aroma mulut menjadi harum,
  • menguatkan gusi,
  • menghadap dan bermunajat kepada Allah Ta‘ala dalam keadaan yang paling sempurna,
  • menunjukkan kemuliaan ibadah dan penghormatan kepada Allah,
  • serta membersihkan gigi dan menjadikannya putih dan bersih.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menekankan kesunnahan bersiwak ketika berwudhu, ketika hendak shalat, ketika membaca Al-Qur’an, ketika bangun dari tidur, dan ketika terjadi perubahan pada bau mulut.

Telah diriwayatkan lebih dari seratus hadits mengenai keutamaan siwak. Maka sungguh mengherankan, terdapat suatu sunnah yang memiliki keutamaan demikian besar, tetapi banyak orang justru mengabaikannya, bahkan sebagian dari mereka adalah orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada aktivitas menuntut ilmu.

Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai.

Analisis Istilah

الوضوء — al-wuḍū’
Dengan ḍammah pada huruf wāwu, kata wuḍū’ merupakan bentuk perbuatan yang berasal dari kata الوَضَاءَة (al-waḍā’ah) yang berarti keindahan dan kebersihan.

Disebut wuḍū’ karena wudhu membersihkan dan memperindah keadaan orang yang berwudhu.

Secara bahasa, wudhu berarti membasuh sebagian anggota tubuh secara mutlak. Adapun secara syariat, wudhu adalah: Membasuh anggota-anggota tubuh tertentu dengan tata cara tertentu.

أَشُقَّ — asyuqqa
Berasal dari kata المشقّة (al-masyaqqah) yang berarti kesulitan atau sesuatu yang memberatkan.

Maksudnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandang bahwa perintah tersebut akan menjadi sesuatu yang berat bagi umatnya.

لَأَمَرْتُهُمْ — la’amartuhum
Artinya: “Niscaya aku akan memerintahkan mereka.”

Yang dimaksud dengan perintah di sini adalah perintah yang bersifat wajib, bukan sekadar anjuran.

السواك — as-siwāk
Secara bahasa, siwak berarti perbuatan menggosok atau membersihkan.

Secara istilah, siwak adalah: Menggunakan sebatang kayu untuk membersihkan gigi dan menghilangkan perubahan atau kotoran pada mulut.

Yang paling baik digunakan adalah batang kayu arak (Salvadora persica) yang tingkat kekeringannya sedang: tidak terlalu kering sehingga dapat melukai gusi dan tidak terlalu basah sehingga tidak mampu menghilangkan kotoran yang hendak dibersihkan.

تعليقًا — ta‘līqan
Maksudnya adalah hadits mu‘allaq, yaitu hadits yang sanadnya tidak disebutkan secara lengkap pada bagian awal sanadnya.

Istilah mu‘allaq berasal dari kata ta‘līq yang secara bahasa berkaitan dengan menggantungkan sesuatu, seakan-akan hadits tersebut tidak tersambung dengan sanad yang disebutkan. Definisi lebih lengkap mengenai hadits mu‘allaq telah dijelaskan pada bagian pendahuluan.

Fikih Hadits

1. Keutamaan memudahkan dalam urusan agama.
Segala sesuatu dalam agama yang menimbulkan kesulitan berat pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk memberatkan manusia.

2. Hukum asal صيغة الأمر (bentuk perintah).
Bentuk perintah, apabila tidak terdapat petunjuk lain yang memalingkannya dari makna asal, menunjukkan kewajiban.

3. Disunnahkan bersiwak setiap kali berwudhu.
Bersiwak merupakan salah satu sunnah wudhu. Inilah hubungan hadits tentang siwak dengan pembahasan Bab Wudhu.

4. Kasih sayang Rasulullah kepada umatnya.

Hadits ini menunjukkan besarnya perhatian dan kasih sayang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada umatnya. Beliau tidak ingin umatnya dibebani dengan sesuatu yang dikhawatirkan akan menyulitkan mereka.

Penjelasan dari Kitab Subulus Salam

Pengertian Wudhu

Dalam Al-Qāmūs disebutkan:

الوُضُوء dengan ḍammah pada huruf wāwu berarti perbuatan berwudhu, sedangkan الوَضُوء dengan fatḥah berarti air untuk berwudhu, dan juga dapat berarti masdar (kata benda yang menunjukkan suatu perbuatan). Ada pula yang berpendapat bahwa keduanya merupakan dua bentuk bahasa yang sama-sama dapat digunakan untuk menunjukkan masdar. Keduanya terkadang juga digunakan untuk menyebut air.

Dikatakan:

تَوَضَّأْتُ لِلصَّلَاةِ

“Aku berwudhu untuk shalat.”

Adapun bentuk تَوَضَّيْتُ merupakan salah satu bentuk penggunaan bahasa yang juga dibenarkan.

Ketahuilah bahwa wudhu merupakan salah satu syarat terpenting dalam shalat. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu secara marfū‘, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila ia berhadas, hingga ia berwudhu.”

Juga telah diriwayatkan hadits:

الْوُضُوءُ شَطْرُ الْإِيمَانِ

“Wudhu adalah separuh iman.”

Allah juga menurunkan kewajiban wudhu dari langit melalui firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat…” (QS. Al-Ma’idah: 6)

Ayat tersebut merupakan ayat Madaniyyah, yaitu turun setelah hijrah.

Para ulama berbeda pendapat: apakah kewajiban wudhu ditetapkan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih di Makkah atau setelah beliau berada di Madinah?

Para ulama yang melakukan penelitian lebih mendalam (al-muhaqqiqūn) berpendapat bahwa wudhu diwajibkan di Madinah, karena tidak terdapat dalil yang kuat yang menunjukkan bahwa kewajiban tersebut telah ditetapkan sebelumnya di Makkah.

Keutamaan Wudhu

Terdapat banyak hadits yang menjelaskan keutamaan wudhu. Di antaranya hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan lainnya secara marfū‘:

إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوِ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ، خَرَجَتْ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ، أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَتْ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ، أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ، أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ، حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ

 “Apabila seorang hamba Muslim—atau seorang mukmin—berwudhu, lalu ia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya setiap dosa yang dilakukan oleh kedua matanya bersama air, atau bersama tetes air yang terakhir. Apabila ia membasuh kedua tangannya, keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa yang dilakukan oleh kedua tangannya bersama air, atau bersama tetes air yang terakhir. Apabila ia membasuh kedua kakinya, keluarlah dari kedua kakinya setiap dosa yang dilakukan oleh kedua kakinya bersama air, atau bersama tetes air yang terakhir, hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.”

Hadits yang lebih mencakup daripada hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Imam Malik dari ‘Abdullah ash-Shanābiḥi.

Nama ash-Shanābiḥi dibaca dengan ḍammah pada ṣād yang tidak bertitik, fatḥah pada nūn, dan kasrah pada bā’ yang bertitik satu, sedangkan huruf terakhirnya merupakan huruf yang tidak bertitik. Nama tersebut dinisbatkan kepada Ṣanābiḥ, sebuah kabilah dari Murād. Ia adalah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Apabila seorang hamba mukmin berwudhu, lalu berkumur-kumur, keluarlah dosa-dosa dari mulutnya. Apabila ia memasukkan air ke hidung lalu mengeluarkannya, keluarlah dosa-dosa dari hidungnya. Apabila ia membasuh wajahnya, keluarlah dosa-dosa dari wajahnya hingga keluar dari bawah bulu-bulu matanya. Apabila ia membasuh kedua tangannya, keluarlah dosa-dosa dari kedua tangannya hingga keluar dari bawah kuku-kuku tangannya. Apabila ia mengusap kepalanya, keluarlah dosa-dosa dari kepalanya hingga keluar dari kedua telinganya. Apabila ia membasuh kedua kakinya, keluarlah dosa-dosa dari kedua kakinya hingga keluar dari bawah kuku-kuku kakinya. Kemudian perjalanan kakinya menuju masjid dan shalatnya menjadi tambahan pahala baginya.”

Terdapat beberapa hadits lain yang memiliki makna serupa dengan kedua hadits tersebut.

Apakah Wudhu Merupakan Kekhususan Umat Islam?

Kemudian muncul pembahasan: apakah wudhu merupakan kekhususan umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam?

Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat. Para ulama muhaqqiqūn berpendapat bahwa wudhu bukanlah kekhususan umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Adapun yang menjadi kekhususan umat ini adalah al-ghurrah dan at-taḥjīl.

Yang dimaksud dengan الغُرَّة (al-ghurrah) adalah cahaya atau bagian yang bercahaya pada wajah, sedangkan التَّحْجِيل (at-taḥjīl) adalah cahaya pada tangan dan kaki sebagai tanda pada anggota wudhu pada hari kiamat.

Keduanya merupakan keistimewaan umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang tampak sebagai cahaya pada anggota-anggota tubuh yang terkena wudhu.

Hadits tentang Siwak

Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسَّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Seandainya tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Malik, Ahmad, dan an-Nasa’i. Ibnu Khuzaimah mensahihkannya, sedangkan al-Bukhari menyebutkannya secara mu‘allaq.

Hadits mu‘allaq adalah hadits yang pada awal sanadnya terdapat seorang perawi atau lebih yang tidak disebutkan.

Dalam kitab syarah disebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dengan lafaz yang sama. Ibnu Mandah mengatakan bahwa sanad hadits ini disepakati kesahihannya.

An-Nawawi mengatakan bahwa sebagian ulama besar telah keliru ketika menganggap bahwa al-Bukhari tidak meriwayatkan hadits ini.

Saya katakan: secara lahiriah, cara penulis kitab ini mencantumkannya memang menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak diriwayatkan oleh salah satu dari kedua imam tersebut secara bersambung. Padahal kitab ini merupakan bagian dari ‘Umdat al-Aḥkām, yang hadits-hadits di dalamnya pada dasarnya hanya mencantumkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Hanya saja, dalam riwayat keduanya terdapat lafaz:

عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Pada setiap shalat.”

Maknanya juga diriwayatkan melalui sejumlah hadits dari beberapa sahabat, antara lain:

  • dari Ali radhiyallāhu ‘anhu, diriwayatkan oleh Ahmad;
  • dari Zaid bin Khalid, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;
  • dari Ummu Habibah, diriwayatkan oleh Ahmad;
  • dari Abdullah bin Umar, Sahl bin Sa‘d, Jabir, dan Anas, diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim;
  • dari Abu Ayyub, diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi;
  • dari Ibnu Abbas dan Aisyah, diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud.

Juga terdapat perintah untuk bersiwak dalam hadits:

تَسَوَّكُوا فَإِنَّ السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ

“Bersiwaklah, karena siwak merupakan pembersih mulut.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan di dalam sanadnya terdapat kelemahan. Namun, hadits tersebut memiliki banyak syāhid (riwayat pendukung) yang menunjukkan bahwa perintah bersiwak memang memiliki dasar.

Dalam beberapa hadits juga disebutkan bahwa siwak merupakan sunnah para rasul, termasuk bagian dari fitrah, dan termasuk sarana bersuci.

Disebutkan pula bahwa keutamaan shalat yang didahului dengan bersiwak dibandingkan shalat yang tidak didahului dengan bersiwak adalah tujuh puluh kali lipat. Riwayat-riwayat mengenai hal ini diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Khuzaimah, al-Hakim, ad-Daraquthni, dan lainnya.

Dalam kitab Al-Badr al-Munīr disebutkan bahwa terdapat lebih dari seratus hadits mengenai siwak. Maka sungguh mengherankan, sebuah sunnah yang memiliki demikian banyak hadits tentangnya justru diabaikan oleh banyak orang, bahkan oleh banyak ahli fikih. Ini merupakan kerugian yang besar.

Pengertian Siwak

Kata السِّوَاك (as-siwāk) dengan kasrah pada huruf sīn, secara bahasa digunakan untuk menunjukkan perbuatan bersiwak maupun alat yang digunakan untuk bersiwak. Kata ini dapat digunakan dalam bentuk maskulin maupun feminin.

Bentuk jamaknya adalah سُوْك (sūk), seperti pola kitāb menjadi kutub.

Secara istilah, siwak berarti: Menggunakan sebatang kayu atau benda sejenisnya untuk membersihkan gigi sehingga menghilangkan warna kekuningan, kotoran, dan hal-hal lain yang mengotori mulut.

Saya katakan: ketika gigi sudah tidak ada pun, tetap disyariatkan bersiwak.

Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallāhu ‘anha. Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana jika gigi seseorang sudah tidak ada, apakah ia tetap bersiwak?”

Beliau menjawab: “Ya.”

Aku bertanya: “Bagaimana caranya?”

Beliau menjawab: “Ia memasukkan jarinya ke dalam mulutnya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam al-Awsaṭ, tetapi di dalam sanadnya terdapat kelemahan.

Hukum Siwak

Adapun hukum bersiwak, jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sunnah. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya wajib.

Hadits pada bab ini menjadi dalil bahwa siwak tidak wajib, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

لَأَمَرْتُهُمْ

“Niscaya aku akan memerintahkan mereka.”

Maksudnya adalah perintah yang bersifat wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memberikan perintah tersebut karena khawatir akan menimbulkan kesulitan bagi umatnya.

Adapun perintah yang menunjukkan anjuran (sunnah) telah terbukti dalam berbagai dalil lainnya.

Waktu Disunnahkannya Siwak

Hadits ini menunjukkan waktu tertentu untuk bersiwak, yaitu: “Setiap kali berwudhu.”

Dalam kitab syarah dijelaskan bahwa bersiwak sebenarnya disunnahkan pada setiap waktu, tetapi kesunnahannya lebih ditekankan pada lima keadaan:

  1. Ketika hendak shalat, baik seseorang bersuci dengan air maupun dengan tayamum, bahkan ketika tidak dalam keadaan bersuci karena tidak menemukan air maupun tanah untuk tayamum.
  2. Ketika berwudhu.
  3. Ketika membaca Al-Qur’an.
  4. Ketika bangun dari tidur.
  5. Ketika terjadi perubahan pada bau atau kondisi mulut.

Ibnu Daqiq al-‘Id berkata bahwa rahasia disyariatkannya siwak ketika shalat adalah:

Kita diperintahkan dalam setiap keadaan ketika mendekatkan diri kepada Allah agar berada dalam kondisi yang sempurna dan bersih, sebagai bentuk penghormatan terhadap kemuliaan ibadah.

Ada pula yang mengatakan bahwa alasan tersebut berkaitan dengan malaikat, yaitu malaikat meletakkan mulutnya pada mulut orang yang membaca Al-Qur’an dan merasa terganggu oleh bau yang tidak sedap. Karena itu, siwak disunnahkan untuk menghilangkan bau tersebut.

Pendapat ini merupakan penjelasan yang baik.

Siwak bagi Orang yang Berpuasa

Secara lahiriah, hadits ini menunjukkan bahwa kesunnahan siwak tidak dikhususkan untuk shalat tertentu, baik shalat ketika seseorang berbuka maupun ketika sedang berpuasa.

Imam asy-Syafi‘i berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak disunnahkan bersiwak setelah tergelincirnya matahari (setelah zawal). Alasannya, agar siwak tidak menghilangkan khalūf (bau mulut orang yang berpuasa) yang disebutkan memiliki keutamaan di sisi Allah Ta‘ala.

Pendapat tersebut dijawab bahwa siwak sebenarnya tidak menghilangkan khalūf, karena khalūf berasal dari keadaan kosongnya lambung akibat tidak makan. Bersiwak tidak menghilangkan sebab tersebut.

Apakah Siwak Disunnahkan pada Setiap Shalat?

Kemudian muncul pertanyaan: apakah seseorang disunnahkan bersiwak sebelum setiap shalat meskipun ia sudah dalam keadaan berwudhu? Hal ini juga diperselisihkan.

Pendapat pertama: Ya, siwak tetap disunnahkan. Ini berdasarkan hadits:

عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Pada setiap shalat.”

Pendapat kedua: Siwak hanya disunnahkan ketika berwudhu. Hal ini berdasarkan hadits:

مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Setiap kali berwudhu.”

Menurut pendapat ini, lafaz “pada setiap shalat” dibatasi maknanya dengan maksud bersiwak ketika berwudhu untuk setiap shalat. Namun, ada kemungkinan untuk melihat alasan utama disyariatkannya siwak.

Apabila telah berlalu waktu yang cukup lama sehingga mulut mengalami perubahan karena salah satu faktor yang disebutkan, seperti:

  • memakan makanan yang memiliki bau tidak sedap,
  • terlalu lama diam,
  • terlalu banyak berbicara,
  • tidak makan dan minum dalam waktu lama,

maka disyariatkan bersiwak meskipun orang tersebut belum berwudhu. Sebaliknya, jika tidak ada faktor-faktor tersebut, maka tidak harus demikian. Pendapat seperti ini juga memiliki alasan yang dapat diterima.

Alat yang Dapat Digunakan untuk Bersiwak

Ketika definisi siwak secara istilah menyebut: “Kayu atau sesuatu yang sejenis dengannya.”

Maksud “sesuatu yang sejenis dengan kayu” adalah segala sesuatu yang dapat menghilangkan perubahan atau kotoran pada mulut, seperti:

  • kain yang kasar,
  • jari yang kasar,
  • al-asyṇān (bahan yang dahulu digunakan sebagai pembersih).

Namun, yang paling baik digunakan sebagai siwak adalah kayu arak (Salvadora persica) yang tingkat kekeringannya sedang.

Jangan terlalu kering sehingga dapat melukai gusi, dan jangan pula terlalu basah sehingga tidak mampu membersihkan kotoran yang hendak dihilangkan.

< Hadits 28Hadits 30 >
Hadits Bekas Darah Haid di Pakaian

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini