Hadits air kencing bayi adalah hadits nomor 26 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab izalatun najasati wa bayaanuhaa (menghilangkan najis dan penjelasannya).
Bagaimana cara menyucikan air kencing bayi laki-laki? Bagaimana cara menyucikan air kencing bayi perempuan? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki. Lalu penjelasan Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam.
Daftar Isi
Hadits Air Kencing Bayi dan Artinya
عَنْ أَبِي السَّمْحِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ : «يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُرَ رَضَّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ» أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ
Dari Abū as-Samḥ radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.”
Diriwayatkan oleh Abū Dāwud dan an-Nasā’ī. Al-Ḥākim mensahihkannya. [Ṣaḥīḥ al-Jāmi‘: 8117].
Makna Umum Hadits
Sesungguhnya Syariat yang ditetapkan oleh Allah memiliki hikmah dalam setiap ketentuannya. Karena manusia pada umumnya lebih sering menggendong anak laki-laki dan memiliki kecenderungan kasih sayang yang lebih besar kepada mereka, maka syariat memberikan keringanan dalam menyucikan najis berupa air kencing mereka, dengan syarat bayi tersebut belum mencapai usia dua tahun dan belum mengonsumsi makanan selain ASI/susu. Cara menyucikannya adalah dengan memercikkan air.
Adapun air kencing bayi perempuan, ketentuannya lebih berat, yaitu harus dicuci. Sedangkan najis selain air kencing, maka hukum bayi laki-laki dan bayi perempuan sama.
Analisis Istilah
الجارية (al-jāriyah): anak perempuan yang masih kecil, sejak dilahirkan.
يُرَشّ / يرشّ (yurashshu): air dipercikkan atau dituangkan pada bagian yang terkena najis tanpa sampai mengalir.
الغلام (al-ghulām): anak laki-laki. Yang dimaksud dalam hadis ini adalah bayi yang belum mengonsumsi makanan selain susu.
Fikih Hadits
Hadits ini menunjukkan adanya perbedaan hukum antara air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan sebelum keduanya mulai mengonsumsi makanan.
Keduanya sama-sama najis. Namun, untuk menyucikan air kencing bayi laki-laki, cukup dengan memercikkan air tanpa harus mengalirkannya, sebagai bentuk keringanan (rukhsah) dari syariat.
Adapun bayi perempuan, tidak cukup hanya dengan memercikkan air. Air kencingnya harus dicuci.
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah di balik perbedaan tersebut. Ada yang mengatakan bahwa ketentuan ini merupakan perkara ta‘abbudī, yaitu hukum yang ditetapkan syariat dan hikmahnya tidak harus diketahui secara pasti.
Ada pula yang mengatakan bahwa manusia lebih banyak menggendong bayi laki-laki, sehingga diberikan keringanan dalam menyucikan air kencingnya.
Pendapat lain menyebutkan bahwa hal itu disebabkan air kencing bayi perempuan lebih pekat, sedangkan air kencing bayi laki-laki lebih ringan.
Para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai masalah ini.
Imam Aḥmad dan Imam asy-Syāfi‘ī berpendapat bahwa terdapat keringanan dalam menyucikan air kencing bayi laki-laki sebelum ia mulai mengonsumsi makanan.
Sedangkan Imam Abū Ḥanīfah dan pendapat yang masyhur dari Imam Mālik berpendapat bahwa keduanya memiliki hukum yang sama, sehingga air kencing bayi laki-laki dan perempuan sama-sama harus dicuci.
Perawi Hadits
Abū as-Samḥ, namanya Iyād, adalah seorang mawlā (orang yang memiliki hubungan wala’) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan termasuk sahabat. Ia memiliki dua hadits, yang diriwayatkan darinya oleh Maḥall bin Khalīfah.
Penjelasan dari Kitab Subulus Salam
Dari Abū as-Samḥ—dengan huruf sīn yang tidak bertitik di bawahnya (sīn muhmalah) dibaca fathah, mīm sukun, kemudian ḥā’ yang tidak bertitik—namanya adalah Iyād, dengan hamzah berharakat kasrah, kemudian huruf yā’ ringan setelah alif, lalu dāl yang tidak bertitik. Ia adalah pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan hanya memiliki satu hadits, yaitu:
قَالَ النَّبِيُّ ﷺ : «يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُرَ رَضَّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki diperciki dengan air.”
Dalam al-Qāmūs disebutkan bahwa al-jāriyah berarti anak perempuan yang masih muda. Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Bazzār, Ibnu Mājah, dan Ibnu Khuzaimah dari Abū as-Samḥ. Ia berkata:
“Aku dahulu melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dibawakan kepada beliau al-Ḥasan atau al-Ḥusain. Anak itu berada di dada beliau. Aku pun datang untuk memandikannya. Beliau bersabda: ‘Air kencing bayi perempuan dicuci…’”
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Aḥmad, Abū Dāwud, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Mājah, dan al-Ḥākim dari Lubābah binti al-Ḥārits. Ia berkata, “Al-Ḥusain…” kemudian menyebutkan hadits tersebut. Dalam salah satu redaksinya disebutkan:
“Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki diperciki dengan air.”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh para perawi yang telah disebutkan tadi, serta Ibnu Ḥibbān, dari ‘Alī radhiyallāhu ‘anhu. Ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai air kencing bayi yang masih menyusu:
“Air kencing bayi laki-laki cukup diperciki, sedangkan air kencing bayi perempuan dicuci.”
Qatādah, perawi hadits tersebut, berkata: “Hal itu berlaku selama keduanya belum mengonsumsi makanan. Jika keduanya sudah mengonsumsi makanan, maka air kencingnya dicuci.”
Dalam masalah ini terdapat sejumlah hadits marfū‘ (hadits yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Sebagaimana dikatakan oleh al-Ḥāfiẓ al-Baihaqī, jika hadits-hadits tersebut dihimpun dan digabungkan satu sama lain, maka kedudukannya menjadi lebih kuat.
Perbedaan Hukum Air Kencing Bayi Laki-laki dan Perempuan
Hadits ini menjadi dalil adanya perbedaan hukum antara air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan, yaitu sebelum keduanya mengonsumsi makanan, sebagaimana dibatasi oleh perawi.
Pembatasan dengan kondisi “belum mengonsumsi makanan” juga diriwayatkan dalam hadits marfū‘.
Dalam Ṣaḥīḥ Ibnu Ḥibbān dan Muṣannaf Ibnu Abī Syaibah, dari Ibnu Syihāb disebutkan:
“Sunnah telah berlaku bahwa air kencing anak-anak yang belum mengonsumsi makanan cukup diperciki.”
Yang dimaksud adalah selama bayi tersebut belum memperoleh makanan selain susu sebagai sumber makanan utamanya secara mandiri. Ada pula pendapat lain mengenai batasan tersebut.
Para ulama memiliki tiga mazhab dalam masalah ini.
Pendapat Pertama
Pendapat Hādawiyyah, Hanafiyah, dan Malikiyah menyatakan bahwa air kencing bayi laki-laki maupun perempuan wajib dicuci, sebagaimana najis-najis lainnya.
Mereka menggunakan analogi (qiyās), yaitu menyamakan air kencing keduanya dengan najis-najis lainnya. Mereka melakukan ta’wīl terhadap hadits-hadits yang menunjukkan adanya perbedaan antara air kencing bayi laki-laki dan perempuan.
Penulis mengkritik metode ini sebagai bentuk mendahulukan qiyas atas nash.
Pendapat Kedua
Pendapat kedua merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafi‘iyah, dan disebut sebagai pendapat yang paling sahih di antara pendapat-pendapat mereka.
Menurut pendapat ini:
- Air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.
- Air kencing bayi perempuan harus dicuci.
Pendapat ini didasarkan pada hadits-hadits yang secara jelas menunjukkan adanya perbedaan hukum antara keduanya.
Pendapat ini juga diriwayatkan dari ‘Alī radhiyallāhu ‘anhu, ‘Aṭā’, al-Ḥasan, Aḥmad, Isḥāq, dan ulama lainnya.
Pendapat Ketiga
Pendapat ketiga menyatakan bahwa cukup dengan memercikkan air pada air kencing keduanya, baik bayi laki-laki maupun bayi perempuan.
Pendapat ini merupakan pendapat al-Auzā‘ī.
Apakah Air Kencing Bayi Suci atau Najis?
Adapun mengenai pertanyaan apakah air kencing bayi termasuk suci atau najis, mayoritas ulama berpendapat bahwa air kencing bayi adalah najis.
Hanya saja, syariat memberikan keringanan dalam cara menyucikannya.
Jadi, perbedaan perlakuan tersebut bukan berarti air kencing bayi laki-laki dianggap suci. Ia tetap najis, tetapi cara menyucikannya mendapatkan keringanan.
Makna Naḍḥ (Memercikkan Air)
Perlu diketahui bahwa istilah النضح (an-naḍḥ), sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawī dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, berarti:
Bagian atau benda yang terkena air kencing dibasahi dan diberi air secara berulang-ulang atau dalam jumlah yang cukup banyak, tetapi tidak sampai pada tingkat air tersebut mengalir, menetes, atau bercucuran dari bagian tersebut.
Hal ini berbeda dengan cara menyucikan najis lainnya. Pada najis selain kasus ini, air harus dituangkan atau dialirkan sedemikian rupa sehingga sebagian air mengalir pada bagian yang terkena najis dan menetes darinya, meskipun tidak disyaratkan memerasnya.
Inilah pendapat yang dianggap benar dan terpilih, dan merupakan pendapat Imam al-Ḥaramain serta para ulama muḥaqqiqīn (ulama yang memiliki kemampuan mendalam dalam penelitian dan penetapan hukum).
Inti pembahasan: hadits-hadits tersebut menunjukkan adanya rukhsah dalam menyucikan air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu dan belum mengonsumsi makanan: cukup dengan naḍḥ (memercikkan/membasahi dengan air tanpa mengalirkannya). Adapun air kencing bayi perempuan, menurut pendapat yang dipilih dalam teks ini, harus dicuci. Kedua jenis air kencing tersebut tetap dihukumi najis, hanya tata cara penyuciannya yang berbeda.
| < Hadits 25 | Hadits 27 > |
| Hadits Jika Pakaian Terkena Mani |
