Daftar Isi
Surat Al-Anfal Ayat 1 dan Artinya
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (۱)
Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anfal: 1)
| < Al-A’raf ayat 206 | Al-Anfal ayat 2 > |
Surat Al-Anfal Ayat 1 Arti per Kata
| mereka bertanya kepadamu | يَسْأَلُونَكَ |
| tentang | عَنِ |
| harta rampasan perang | الْأَنْفَالِ |
| katakanlah | قُلِ |
| harta rampasan perang | الْأَنْفَالُ |
| milik Allah | لِلَّهِ |
| dan rasul | وَالرَّسُولِ |
| maka bertakwalah | فَاتَّقُوا |
| (kepada) Allah | اللَّهَ |
| dan perbaikilah | وَأَصْلِحُوا |
| hubungan | ذَاتَ |
| di antara kalian | بَيْنِكُمْ |
| dan taatilah | وَأَطِيعُوا |
| Allah | اللَّهَ |
| dan rasul-Nya | وَرَسُولَهُ |
| jika | إِنْ |
| kalian adalah | كُنْتُمْ |
| orang-orang yang beriman | مُؤْمِنِينَ |
Baca juga: Tajwid Surat Ibrahim Ayat 9
Tafsir Surat Al-Anfal Ayat 1
Berikut ini tafsir Surat Al-Anfal ayat 1 dari Tafsir Al-Muyassar karya Syekh ‘Aidh Al-Qarni serta Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti. Lalu Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Terakhir, ringkasan Tafsir Ibnu Katsir.
Tafsir Al-Muyassar
Mereka bertanya kepadamu, wahai Muhammad, tentang pembagian harta rampasan perang. Maka, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang mengatur pembagiannya. Kalian harus bertakwa kepada Allah, takut terhadap-Nya, dan kembali kepada-Nya agar urusan kalian menjadi baik. Juga, agar Allah menganugerahkan sebagian dari karunia-Nya kepada kalian.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berhak atas ketakwaan manusia kepada-Nya. Manusia wajib mendamaikan sesama manusia yang tengah berselisih dengan cara menyingkirkan perbedaan dan perpecahan serta menjauhi saling benci dan dendam. Hendaknya manusia mengembalikan setiap perselisihan kepada kitab Allah dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dengan begitu, kalian mewujudkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya sekaligus.
Barang siapa memperbaiki hubungan antara dirinya dan Allah, antara dirinya dan orang lain, serta berhukum kepada Al-Qur’an dan as-sunnah dalam kehidupannya, niscaya dia beruntung, memperoleh kebaikan dunia dan akhirat. Inilah ganjaran bagi orang yang benar imannya dan ikhlas taatnya.
Tafsir Jalalain
Mereka menanyakan kepadamu hai Muhammad tentang harta rampasan perang, siapakah yang berhak menerimanya?
Katakanlah,kepada mereka “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan rasul-Nya harta rampasan perang itu terserah menurut kesukaan Allah dan rasul-Nya; kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wsallam membagi-bagikan harta rampasan itu secara merata kepada mereka semuanya. Demikianlah menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim di dalam kitab Al-Mustadrak.
sebab itu bertakwalah kalian kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamuyakni jalinlah kembali hubungan antara kalian dengan penuh kecintaan dan tinggalkanlah persengketaan dan taatlah kalian kepada Allah dan rasul-Nya, jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” yang benar-benar beriman.
Tafsir Al-Wajiz
Mereka menanyakan kepadamu, wahai Nabi Muhammad, tentang cara pembagian harta rampasan perang. Katakanlah: “Hukum harta rampasan perang adalah mutlak milik Allah dan Rasul. Rasul membaginya atas perintah Allah berdasar atas kemanfaatan umum.”
“Oleh sebab itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan antara sesamamu; dan taatlah kepada perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya jika kamu memang orang-orang yang beriman. Sebab, iman tidak akan sempurna tanpa ketakwaan dan memperbaiki hubungan silaturrahim dan taat kepada Allah serta rasul-Nya.”
Ayat ini turun untuk harta rampasan perang Badar dan cara pembagiannya, untuk siapa hukumnya, apakah untuk Muhajirin atau Anshar ataukah keduanya.
Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir
Allah Ta‘ala berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anfal: 1)
Surat Al-Anfal adalah surat Madaniyyah dan turun berkaitan erat dengan Perang Badar. Ibnu Abbas menyatakan bahwa al-anfal berarti ghanimah, yaitu harta rampasan perang. Pendapat serupa diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Atha’, Adh-Dhahhak, Qatadah, As-Suddi, dan sejumlah ulama lainnya.
Namun, dari berbagai riwayat yang dikumpulkan Ibnu Katsir, istilah anfal memiliki beberapa penggunaan yang saling berkaitan. Ia dapat menunjuk kepada harta rampasan secara umum, tetapi juga dapat menunjuk kepada pemberian tambahan kepada sebagian pejuang di luar bagian mereka yang telah ditetapkan, atau pemberian khusus yang ditentukan oleh imam.
1. Perselisihan tentang harta rampasan Perang Badar
Salah satu sebab utama turunnya ayat ini adalah perselisihan para sahabat mengenai pembagian harta rampasan setelah Perang Badar.
Dalam salah satu riwayat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebelumnya menjanjikan pemberian tertentu kepada orang yang membunuh musuh atau membawa tawanan. Ketika harta rampasan diperoleh, muncul perbedaan antara beberapa kelompok sahabat.
Ada yang mengejar dan mengalahkan musuh. Ada yang mengumpulkan harta rampasan. Ada pula yang tetap berada di sekitar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk melindungi beliau dari kemungkinan serangan balik.
Masing-masing kelompok merasa memiliki hak lebih besar atas harta rampasan tersebut. Karena itulah Allah berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ
“Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara kalian.”
Dengan demikian, persoalan harta tidak boleh menjadi sebab rusaknya persaudaraan kaum Muslimin.
2. Kisah Sa‘d bin Abi Waqqash
Dalam riwayat Sa‘d bin Abi Waqqash, ia memperoleh sebuah pedang pada Perang Badar dan meminta agar pedang tersebut diberikan kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam awalnya memerintahkan: “Letakkanlah pedang itu.”
Setelah turun ayat tentang anfal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memberikan pedang tersebut kepada Sa‘d.
Riwayat lain menyebutkan bahwa Sa‘d berkata: “Wahai Rasulullah, sungguh pada hari ini Allah telah menyembuhkanku dari kaum musyrik. Maka berikanlah kepadaku pedang ini.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:
إِنَّ هَذَا السَّيْفَ لَا لَكَ وَلَا لِي، ضَعْهُ
“Sesungguhnya pedang ini bukan milikmu dan bukan pula milikku. Letakkanlah.”
Kemudian setelah turun ayat:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ ۖ قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pedang tersebut kepada Sa‘d.
Riwayat ini menunjukkan bahwa hak menentukan pembagian harta rampasan bukan berdasarkan klaim pribadi para pejuang, tetapi berdasarkan ketetapan Allah dan Rasul-Nya.
3. Berbagai bentuk “nafal”
Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam menjelaskan bahwa anfal pada asalnya berkaitan dengan ghanimah, yaitu harta yang diperoleh kaum Muslimin dari pihak yang diperangi.
Ia juga menjelaskan makna bahasa nafal, yaitu pemberian tambahan atau karunia yang diberikan di luar sesuatu yang sebelumnya wajib diberikan. Karena itu, pemberian tambahan kepada pasukan atau individu tertentu disebut nafal.
Abu Ubaid menyebut beberapa bentuknya, antara lain:
- Salab, yaitu barang milik musuh yang diambil oleh seorang pejuang dari musuh yang dibunuhnya.
- Tambahan dari harta rampasan setelah dikeluarkan khumus.
- Tambahan yang diberikan dari bagian khumus.
- Pemberian tertentu kepada orang yang membantu pasukan, seperti penunjuk jalan dan penggembala.
Para ulama berbeda pendapat mengenai rincian hukum setiap bentuk tersebut.
Ibnu Katsir juga mengutip pendapat yang menyatakan bahwa pada awalnya harta rampasan Perang Badar diserahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibagikan sesuai kehendak Allah, kemudian turun ayat tentang khumus:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ
“Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlimanya adalah untuk Allah dan Rasul…” (QS. Al-Anfal: 41)
Sebagian ulama menganggap ketentuan sebelumnya telah dinasakh oleh ayat khumus, sedangkan Ibnu Zaid berpendapat bahwa ayat tersebut tidak dinasakh.
Ibnu Katsir sendiri mengoreksi pernyataan bahwa harta rampasan Perang Badar tidak dikenai khumus, dengan menyebut adanya hadis mengenai Ali bin Abi Thalib yang memperoleh dua ekor unta dari bagian khumus pada Perang Badar.
4. Harta rampasan tidak boleh menjadi sumber pertikaian
Pesan penting ayat ini bukan hanya tentang aturan harta rampasan. Setelah menyebut anfal, Allah langsung memerintahkan:
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ
“Bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara kalian.”
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ini merupakan penegasan dari Allah kepada kaum Mukminin agar bertakwa dan memperbaiki hubungan mereka. Mujahid juga menyatakan demikian.
Sementara As-Suddi menafsirkannya:
أَيْ: لَا تَسْتَبُّوا
“Janganlah kalian saling mencaci.”
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kaum Muslimin diperintahkan untuk tidak saling menzalimi, bermusuhan, bertengkar, atau berselisih karena persoalan dunia. Petunjuk dan ilmu yang Allah berikan jauh lebih berharga daripada sesuatu yang menjadi sebab mereka saling bertikai.
5. Taat kepada Allah dan Rasul
Ayat kemudian dilanjutkan:
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang-orang beriman.”
Menurut Ibnu Katsir, ketaatan tersebut mencakup menerima ketetapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam pembagian harta rampasan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membagikannya berdasarkan perintah Allah dengan keadilan dan sikap tidak memihak.
Jadi, ukuran hak bukan semata-mata siapa yang merasa paling berjasa. Ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan aturan, seorang Mukmin harus menerimanya.
6. Pelajaran tentang memaafkan dan memperbaiki hubungan
Pada bagian akhir, Ibnu Katsir menyebut sebuah hadis yang menggambarkan pentingnya menyelesaikan perselisihan dan saling memaafkan.
Dikisahkan dua orang dari umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlutut di hadapan Allah pada hari Kiamat. Salah satunya menuntut orang lain karena pernah menzaliminya.
Orang yang dituntut berkata bahwa ia sudah tidak memiliki amal kebaikan lagi untuk membayar tuntutan tersebut. Bahkan ia meminta agar sebagian dosa saudaranya ditimpakan kepadanya.
Kemudian Allah memperlihatkan kepada orang yang menuntut sebuah pemandangan di surga: kota-kota dari perak dan istana-istana dari emas yang dihiasi mutiara. Ketika ia bertanya siapa yang dapat memperoleh semua itu, Allah menjawab bahwa ia sendiri dapat memilikinya. Caranya adalah dengan memaafkan saudaranya.
Maka ia berkata:
يَا رَبِّ، فَإِنِّي قَدْ عَفَوْتُ عَنْهُ
“Wahai Tuhanku, sungguh aku telah memaafkannya.”
Kemudian Allah berfirman:
خُذْ بِيَدِ أَخِيكَ فَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ
“Peganglah tangan saudaramu, lalu masuklah bersamanya ke dalam surga.”
Setelah menyampaikan kisah tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُصْلِحُ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara kalian. Sesungguhnya Allah Ta‘ala akan memperbaiki hubungan di antara orang-orang Mukmin pada hari Kiamat.”
| < Sebelumnya | Surat | Berikutnya > |
| Al-A’raf ayat 206 | Al-Anfal | Al-Anfal ayat 2 |
