Beranda Dasar Islam Hadits Hadits Apa yang Dipotong dari Hewan Hidup adalah Bangkai | Bulughul Maram...

Hadits Apa yang Dipotong dari Hewan Hidup adalah Bangkai | Bulughul Maram #12

0
hadits apa yang dipotong dari hewan hidup adalah bangkai - bulughul maram #12

Hadits apa yang dipotong dari hewan hidup adalah bangkai merupakan hadits nomor 12 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab miyah (air).

Lalu bagaimana konsekuensi hukumnya? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri  dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki.

Hadits Apa yang Dipotong dari Hewan Hidup adalah Bangkai

عَنْ أَبِي وَاقِدِ اللَّيْنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ ﷺ : «مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ – وَهِيَ حَيَّةٌ – فَهُوَ مَيْتٌ» . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالتَّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، وَاللَّفْظُ لَهُ

Dari Abu Wāqid al-Laitsī radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bagian apa pun yang dipotong dari hewan yang masih hidup, maka bagian itu adalah bangkai.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. At-Tirmidzi menilainya hasan, dan redaksi di atas adalah redaksi riwayatnya. [Shahih al-Jami‘: 5652].

Makna Umum Hadits

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke Madinah, di sana terdapat orang-orang yang biasa memotong ekor atau bagian belakang domba dan punuk unta untuk mengambil minyaknya. Mereka memanfaatkannya sebagai makanan dan menggunakan lemaknya sebagai bahan penerangan.

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan kepada mereka bahwa bagian tubuh hewan yang dipotong ketika hewan tersebut masih hidup memiliki hukum seperti bangkai. Bagian tersebut tidak halal dimakan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk penerangan. Tidak boleh pula memperjualbelikannya.

Selain itu, tindakan tersebut mengandung unsur menyiksa hewan, padahal syariat memerintahkan kita untuk memperlakukannya dengan kasih sayang dan kelembutan.

Analisis Istilah

ما قطع من البهيمة (apa yang dipotong dari hewan): yaitu sesuatu yang terpisah dari tubuh hewan. Al-bahīmah adalah hewan berkaki empat, seperti unta, sapi, dan kambing.

فهو (maka ia): maksudnya, bagian yang telah dipotong tersebut.

حسنه (ia menilainya hasan): maksudnya, hadis tersebut berstatus hasan. Penjelasan mengenai hadis hasan telah disebutkan sebelumnya dalam bagian pendahuluan.

اللفظ له (redaksi adalah miliknya): redaksi tersebut adalah redaksi riwayat at-Tirmidzi.

Fikih Hadits

  1. Larangan menyiksa hewan dengan memotong bagian-bagian tubuhnya.
  2. Penjelasan hukum bagian tubuh hewan yang dipotong ketika hewan tersebut masih hidup, yaitu haram dimakan dan haram dimanfaatkan.
  3. Bagian tubuh yang dipotong dari hewan hidup dihukumi sebagai bangkai jika bagian tersebut termasuk anggota tubuh yang dapat mengalami kehidupan. Adapun bagian yang pada asalnya tidak memiliki kehidupan, maka tidak dihukumi sebagai bangkai.

Perawi hadits

Abu Wāqid al-Hārits bin ‘Auf al-Laitsī. Ia dinisbahkan kepada Laits karena berasal dari Bani ‘Amir bin Laits bin ‘Abd Manāf.

Hadis darinya diriwayatkan oleh kedua putranya dan Sa‘id bin al-Musayyib radhiyallāhu ‘anhu. Ia wafat pada tahun 68 H di Makkah, dalam usia 85 tahun.

Catatan

Hadits-hadits dalam bab ini (bab air/miyah) menunjukkan beberapa hukum berikut:

1. Benda-benda yang suci, di antaranya:

  • air laut;
  • air yang terkena najis tetapi jumlahnya lebih dari dua qullah dan tidak mengalami perubahan;
  • sisa air minum kucing;
  • lalat;
  • tubuh hewan.

2. Benda-benda yang halal, di antaranya:

  • bangkai hewan laut (ikan);
  • belalang;
  • darah hati;
  • limpa.

3. Benda-benda yang najis, di antaranya:

  • air yang salah satu sifatnya berubah karena terkena najis;
  • mulut anjing;
  • urine;
  • darah;
  • bangkai;
  • bagian tubuh hewan yang dipotong ketika hewan tersebut masih hidup.

4. Tata cara menyucikan sesuatu yang terkena najis berat (mughallazhah).

5. Larangan:

  • mandi di air yang tergenang;
  • seorang laki-laki mandi dengan sisa air yang telah digunakan seorang perempuan;
  • seorang perempuan mandi dengan sisa air yang telah digunakan seorang laki-laki.
< Hadits 11Hadits 13 >
Hadits Bangkai dan Darah yang Halal Dimakan

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini