Hadits larangan makan daging keledai jinak adalah hadits nomor 23 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab izalatun najasati wa bayaanuhaa (menghilangkan najis dan penjelasannya).
Apakah daging keledai haram? Apakah daging keledai itu najis? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki. Lalu penjelasan Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam.
Daftar Isi
Hadits Larangan Makan Daging Keledai Jinak dan Artinya
وَعَنْهُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ ، أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَبَا طَلْحَةَ، فَنَادَى : إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ، فَإِنَّهَا رِجْسٌ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari dia (Anas) radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: “Ketika terjadi Perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Abu Thalhah. Lalu ia menyerukan, ‘Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak, karena sesungguhnya ia adalah najis.’”
Muttafaq ‘alaih. (HR. Al-Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940)
Makna Umum Hadits
Menaati Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam adalah wajib berdasarkan nash Al-Qur’an yang jelas. Rasulullah sangat memperhatikan penyampaian dakwah dan hukum-hukum syariat kepada umat dengan cepat. Karena itu, beliau menggunakan seorang penyeru untuk memberitahukan kepada masyarakat mengenai perkara-perkara yang wajib mereka ikuti dan makanan yang haram mereka konsumsi.
Dalam hadis ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan larangan memakan daging keledai jinak karena kenajisannya. Ketika kaum muslimin mendengar seruan tersebut, mereka segera memenuhi perintah itu. Mereka menumpahkan isi periuk-periuk mereka dan mencucinya, padahal daging yang dimasak di dalamnya hampir matang. Semua itu mereka lakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengharapkan pahala yang telah Allah siapkan bagi mereka di surga ‘Adn.
Analisis Istilah
وَعَنْهُ (wa ‘anhu): “Dan darinya,” maksudnya dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu.
خَيْبَر (Khaibar):
Perang Khaibar adalah peperangan yang terkenal yang terjadi pada tahun ketujuh Hijriah. Khaibar merupakan sebuah daerah yang berjarak delapan burud dari Madinah ke arah Syam. Kata Khaibar dalam bahasa Yahudi berarti “benteng”.
أَبُو طَلْحَةَ (Abu Thalhah):
Ia adalah Zaid bin Sahl bin al-Aswad bin Haram bin ‘Amr an-Najjari al-Madani. Ia mengikuti Perang Badar dan berbagai peperangan lainnya. Dalam Perang Hunain, ia membunuh dua puluh orang. Ia juga menunjukkan perjuangan yang sangat baik dalam Perang Uhud dan termasuk salah seorang tokoh (nuqaba’) dari kalangan sahabat.
Ia meriwayatkan 92 hadis. Di antara orang yang meriwayatkan darinya adalah putranya, Abdullah, Anas, dan sejumlah perawi lainnya. Ia hidup selama empat puluh tahun setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam masa tersebut ia tidak berbuka puasa kecuali pada hari Iduladha atau Idulfitri. Adapun pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia tidak banyak berpuasa karena kesibukannya dalam berjihad.
يَنْهَاكُمْ (yanhākum):
Dalam bentuk tunggal, yakni “melarang kalian”, dengan mencukupkan penyebutan salah satu pihak. Dalam riwayat lain disebutkan:
يَنْهَيَانِكُمْ
“Allah dan Rasul-Nya melarang kalian.” Ini sesuai dengan bentuk asal kalimat karena subjeknya dua.
الْحُمُر (al-ḥumur):
Bentuk jamak dari حِمَار (ḥimār), yaitu keledai. Yang dimaksud di sini adalah keledai jinak.
Hukum pengharamannya mengalami beberapa kali nasakh (perubahan hukum), hingga pada akhirnya hukum yang tetap adalah haram. Perubahan hukum beberapa kali juga terjadi dalam masalah kiblat, nikah mut‘ah, dan wudu karena memakan sesuatu yang tersentuh api.
As-Suyuthi berkata: “Ada empat perkara yang mengalami nasakh berulang kali: kiblat, nikah mut‘ah, keledai, sebagaimana disebutkan oleh ayat-ayat dan hadis-hadis; demikian pula wudu karena sesuatu yang tersentuh api.”
رِجْسٌ (rijsun):
Artinya: najis. Lafaz ini menjelaskan kesesuaian hadis dengan judul bab.
Fikih Hadits
- Disyariatkan melakukan pengumuman atau seruan untuk menyampaikan hukum-hukum penting dan perkara penting lainnya.
- Haram memakan daging keledai jinak.
- Penyembelihan secara syar‘i tidak menjadikan suci hewan yang tidak halal dimakan.
- Wajib mencuci wadah yang terkena najis apabila hendak digunakan kembali.
- Keledai liar (ḥimār waḥsyī) halal diburu dan dimakan.
Penjelasan dari Kitab Subulus Salam
Dalam hadits ini, Abu Thalhah menggunakan kata ganti dalam bentuk dua (tatsniyah), yang merujuk kepada Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya: يَنْهَيَانِكُمْ (keduanya melarang kalian).
Telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengatakan kepada seorang khatib yang dalam khutbahnya berkata,
مَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ رَشَدَ، وَمَنْ يَعْصِهِمَا
“Barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, sungguh ia telah mendapat petunjuk, dan barang siapa mendurhakai keduanya…”
Rasulullah mengatakan kepadanya:
بِئْسَ خَطِيبُ الْقَوْمِ أَنْتَ
“Seburuk-buruk khatib suatu kaum adalah engkau!”
Hal itu karena ia menggabungkan kata ganti untuk Allah Ta‘ala dan kata ganti untuk Rasul-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda:
قُلْ: وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Katakanlah: ‘Barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.’”
Namun, kasus dalam hadis yang sedang dibahas ini tampaknya bertentangan dengan larangan tersebut. Dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri juga terdapat penggunaan kata ganti dalam bentuk dua, yaitu:
أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا
“Hingga Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya.”
Hal ini dijawab dengan beberapa penjelasan.
Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang khatib tersebut karena konteks khutbah menuntut penjelasan yang lebih luas dan jelas. Oleh karena itu, beliau mengarahkannya untuk menyebut nama secara eksplisit, bukan menggunakan kata ganti. Jadi, teguran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bukan semata-mata karena menggabungkan kata ganti Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya.
Kedua, dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam boleh menggabungkan kedua kata ganti tersebut, sedangkan orang lain tidak boleh, karena beliau mengetahui keagungan Rabbnya dan kebesaran Allah.
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ، فَإِنَّهَا رِجْسٌ
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak, karena sesungguhnya ia adalah najis.’”
Hadis ini diriwayatkan secara muttafaq ‘alaih. Dalam hadis Anas yang diriwayatkan al-Bukhari disebutkan:
“Seorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, ‘Keledai-keledai telah dimakan.’ Kemudian datang orang lain dan berkata, ‘Keledai-keledai telah dimakan.’ Kemudian datang orang lain lagi dan berkata, ‘Keledai-keledai telah habis.’ Maka beliau memerintahkan seorang penyeru untuk menyerukan, ‘Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak, karena sesungguhnya ia adalah najis.’ Maka periuk-periuk itu ditumpahkan, sementara di dalamnya daging keledai masih mendidih.”
Larangan memakan daging keledai jinak juga diriwayatkan dalam hadis Ali, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah, Ibnu Abi Aufa, al-Bara’, Abu Tsa‘labah, Abu Hurairah, al-‘Irbadh bin Sariyah, Khalid bin al-Walid, ‘Amr bin Syu‘aib dari ayahnya dari kakeknya, al-Miqdam bin Ma‘di Yakrib, dan Ibnu Abbas. Seluruh hadis tersebut terdapat dalam kitab-kitab hadis Islam. Para ulama yang meriwayatkannya telah disebutkan dalam kitab syarah.
Hadis-hadis tersebut menunjukkan haramnya memakan daging keledai jinak. Pengharaman ini merupakan pendapat mayoritas (jumhur) sahabat, tabi‘in, dan generasi setelah mereka, berdasarkan dalil-dalil tersebut.
Namun, Ibnu Abbas berpendapat bahwa daging keledai jinak tidak haram. Dalam Shahih al-Bukhari diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
“Aku tidak tahu apakah keledai-keledai itu dilarang karena dahulu ia merupakan kendaraan masyarakat, atau memang diharamkan.”
Tidak diragukan lagi bahwa pendapat ini lemah. Sebab, hukum asal suatu larangan adalah menunjukkan keharaman, meskipun kita tidak mengetahui alasan atau sebab larangan tersebut.
Ibnu Abbas berdalil dengan keumuman firman Allah Ta‘ala:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا
“Katakanlah, “Aku tidak mendapati dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan…” (QS. al-An‘am: 145)
Ia membacakan ayat tersebut sebagai jawaban kepada orang yang bertanya kepadanya tentang pengharaman daging keledai.
Ia juga berdalil dengan hadis Abu Dawud, bahwa Ghalib bin Abjar datang kepada Rasulullah dan berkata:
“Wahai Rasulullah, kami tertimpa masa paceklik. Aku tidak memiliki harta yang dapat digunakan untuk memberi makan keluargaku kecuali beberapa ekor keledai yang gemuk, sedangkan engkau telah mengharamkan daging keledai jinak.”
Rasulullah bersabda: “Berilah keluargamu makan dari keledai-keledaimu yang gemuk itu. Aku hanya mengharamkannya karena ia memakan kotoran yang ada di tempat tinggal manusia.”
Yang dimaksud adalah hewan-hewan yang memakan jallah, yaitu kotoran manusia.
Dalil tersebut dijawab bahwa ayat tadi bersifat umum, tetapi keumumannya telah dikhususkan oleh hadis-hadis sahih yang telah disebutkan sebelumnya. Adapun hadis Abu Dawud tersebut memiliki riwayat yang tidak stabil dan diperselisihkan dengan banyak perbedaan. Jika hadis itu dinilai sahih, maka dapat dipahami bahwa kebolehan tersebut berlaku dalam keadaan darurat, sebagaimana ditunjukkan oleh perkataan, “Kami tertimpa masa paceklik,” yakni keadaan sulit dan membutuhkan makanan.
Pembahasan tentang Najis dan Haram
Penulis memasukkan kedua hadis ini dalam Bab Najis dan Pembagiannya karena didasarkan pada pendapat bahwa keharaman sesuatu mengharuskan kenajisannya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam masalah tersebut.
Pendapat yang benar adalah bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci, dan bahwa sesuatu yang haram tidak mesti najis.
Misalnya, hasyisyah (ganja atau tumbuhan yang memabukkan) adalah haram, tetapi zatnya tetap suci. Demikian pula berbagai jenis narkotika dan racun yang mematikan; tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa zat-zat tersebut najis.
Adapun najis selalu mengharuskan keharaman, sehingga setiap benda najis adalah haram, tetapi tidak berlaku sebaliknya. Hal ini karena hukum sesuatu yang najis adalah larangan untuk bersentuhan dengannya dalam keadaan apa pun. Dengan menetapkan suatu benda sebagai najis, berarti secara otomatis menetapkan keharamannya.
Berbeda dengan hukum haram. Misalnya, memakai sutra dan emas bagi laki-laki adalah haram, tetapi keduanya tetap suci berdasarkan ketentuan syariat dan kesepakatan ulama.
Jika hal ini telah dipahami, maka pengharaman keledai jinak dan khamar yang ditunjukkan oleh nash tidak serta-merta berarti bahwa keduanya najis. Untuk menetapkan kenajisannya, harus ada dalil lain yang menunjukkan hal tersebut. Jika tidak ada, kita tetap berpegang pada hukum asal yang disepakati, yaitu kesucian.
Siapa pun yang mengklaim bahwa sesuatu keluar dari hukum asal tersebut, maka ia harus mendatangkan dalil.
Karena itu, menurut pendapat ini, sebenarnya penulis tidak perlu menghadirkan hadis ‘Amr bin Kharijah yang akan disebutkan tidak lama lagi sebagai dalil atas kesucian air liur unta tunggangan.
Adapun bangkai, seandainya tidak ada hadis: “Penyamakan kulit adalah bentuk penyuciannya,” dan hadis: “Kulit apa saja yang disamak, maka sungguh menjadi suci,”niscaya kita akan mengatakan bahwa bangkai juga suci. Sebab, yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah pengharaman memakannya.
Namun, kita menetapkan bangkai sebagai najis karena terdapat dalil lain yang menunjukkan kenajisannya, selain dalil yang menunjukkan keharaman memakannya.
| < Hadits 22 | Hadits 24 > |
| Hadits Mengubah Khamr Jadi Cuka |
