Beranda Dasar Islam Hadits Hadits Air Liur Hewan | Bulughul Maram #24

Hadits Air Liur Hewan | Bulughul Maram #24

0
hadits air liur hewan - bulughul maram 24

Hadits air liur hewan adalah hadits nomor 24 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab izalatun najasati wa bayaanuhaa  (menghilangkan najis dan penjelasannya).

Bagaimana hukum air liur hewan yang dagingnya halal dimakan? Apakah air liur hewan tersebut suci atau najis? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri  dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki. Lalu penjelasan Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam.

Hadits Air Liur Hewan dan Artinya

عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ بِمِنِّي وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ، وَلُعَابُهَا يَسِيلُ عَلَى كَتِفَيَّ». أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَالتَّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ

Dari ‘Amr bin Khārijah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah kepada kami di Mina, sementara beliau berada di atas tunggangannya. Air liur hewan tunggangan tersebut mengalir mengenai kedua pundakku.”

Diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi. At-Tirmidzi menilainya sahih. [Shahih at-Tirmidzi: 2121]

Makna Umum Hadits

Seorang khatib hendaknya menjelaskan dalam khutbahnya hal-hal yang dapat memberikan petunjuk kepada manusia kepada sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan bagi agama dan dunia mereka. Khutbah juga hendaknya disesuaikan dengan keadaan dan waktu.

Dalam khutbah haji, misalnya, hendaknya dijelaskan kepada manusia hukum-hukum manasik mereka, baik perkara yang halal maupun yang haram. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam khutbah beliau di Mina, ketika beliau menjelaskan hukum-hukum haji.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat dengan mata beliau sendiri air liur hewan tunggangannya mengalir mengenai salah seorang sahabatnya. Namun, beliau tidak mengingkarinya dan tidak pula memerintahkannya untuk menjauh. Hal ini menjadi penetapan bahwa air liur hewan yang dagingnya halal dimakan adalah suci.

Analisis Istilah

مِنَى (Mina): Sebuah lembah yang sudah dikenal. Dinamakan Mina karena banyak darah yang ditumpahkan di sana pada hari Iduladha.

رَاحِلَتُهُ (rāhilatuhu): Unta yang layak digunakan untuk perjalanan atau tunggangan.

لُعَابُهَا (lu‘ābuhā): Air liur; yaitu sesuatu yang mengalir dari mulut.

Fikih Hadits

  1. Disyariatkannya khutbah di Mina dengan mengambil tempat yang tinggi untuk menjelaskan hukum-hukum manasik.
  2. Air liur hewan yang halal dimakan adalah suci. Yang semakna dengan hewan yang halal dimakan adalah setiap hewan yang suci. Adapun yang semakna dengan air liur adalah setiap cairan atau sisa yang keluar darinya, seperti keringat, selama cairan tersebut tidak memiliki tempat menetap dan tidak mengalami perubahan zat di dalam tubuh.
  3. Persetujuan Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap suatu perbuatan yang dilakukan di hadapan beliau merupakan dalil atas kebolehannya, karena persetujuan beliau termasuk bagian dari Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
  4. Perhatian para sahabat Nabi dalam menjaga dan menghafal hadis, yang tampak dari cara mereka menyampaikan keadaan yang menyertai terjadinya suatu peristiwa. Hal ini menunjukkan ketelitian dan kewaspadaan mereka.

Perawi Hadits

‘Amr bin Khārijah bin al-Muntafiq adalah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia memiliki beberapa hadis, dan hadis-hadisnya diriwayatkan oleh ‘Abdurrahman bin Ghanm.

Penjelasan dari Kitab Subulus Salam

‘Amr bin Khārijah adalah seorang sahabat Nabi dari kalangan Anshar yang termasuk dalam golongan penduduk Syam. Ia merupakan ḥalīf (sekutu/persekutuan) Abu Sufyan bin Harb. Dialah yang hadisnya diriwayatkan oleh ‘Abdurrahman bin Ghanm, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam khutbah beliau:

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang memiliki hak akan haknya. Oleh karena itu, tidak ada wasiat bagi ahli waris.”

‘Amr berkata:

خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ بِمِنِّي وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah kepada kami di Mina, sementara beliau berada di atas hewan tunggangannya.”

Kata رَاحِلَتِهِ (rāḥilatihi), dengan huruf ḥā’ (ح) yang tidak bertitik, maksudnya adalah hewan tunggangan dari jenis unta yang layak digunakan untuk perjalanan.

Adapun sabdanya:

“ولُعابها” (dan air liurnya)

Kata لُعَاب (lu‘āb), dengan ḍammah pada huruf lām, ‘ain yang tidak bertitik, kemudian alif dan bā’, berarti sesuatu yang mengalir dari mulut, yaitu air liur.

وَلُعَابُهَا يَسِيلُ عَلَى كَتِفَيَّ

Air liur tersebut mengalir di atas pundakku.

Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi, dan at-Tirmidzi mensahihkannya.

Hadis ini menjadi dalil bahwa air liur hewan yang dagingnya halal dimakan adalah suci.

Ada yang mengatakan bahwa hal ini merupakan ijma’ (kesepakatan ulama). Hal tersebut juga sesuai dengan hukum asal, yaitu bahwa hewan yang halal dimakan dagingnya adalah suci, sehingga hadis ini pada dasarnya berfungsi sebagai penjelasan dan penguat terhadap hukum asal tersebut.

Kemudian, kesimpulan ini dibangun berdasarkan anggapan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengetahui air liur hewan tersebut mengalir mengenai tubuh ‘Amr bin Khārijah. Dengan demikian, sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak mengingkarinya merupakan bentuk taqrīr (persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), yang menunjukkan bahwa hal tersebut diperbolehkan dan tidak najis.

< Hadits 23Hadits 25 >
Hadits Larangan Makan Daging Keledai Jinak

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini