Selain merupakan dosa besar bagi pelakunya, zina juga membawa bekas sepanjang hidup bagi anak yang lahir akibat zina. Setiap muslimah perlu memikirkan hal ini agar jangan sekali-kali terperosok ke dalam zina.
Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan larangan khusus terkait zina. Jika pada hal-hal haram lainnya Allah melarang melakukannya, dalam bab zina, Allah bukan hanya melarang zina tetapi melarang mendekati zina.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32)
Meskipun tidak ada istilah anak haram dalam Islam, namun anak hasil zina bisa menanggung duka nestapa sepanjang hayatnya. Sedikitnya ada dua beban yang akan ditanggungnya.
Namanya dinisbatkan pada ibu
Ketika seorang gadis berzina, lalu lahir anak dari perzinaan itu, maka ia tidak boleh dinisbatkan kepada ayah biologisnya meskipun misalnya, pria yang menzinai itu kemudian menikahi perempuan yang sedang hamil akibat zina tersebut.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan tentang anak zina seperti itu dalam sabdanya:
وَلَدُ زِنًا لأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا حُرَّةً أَوْ أَمَةً
“Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak” (HR. Abu Dawud; hasan)
Hadits fi’li yang diriwayatkan Abdullah bin Amr bin Ash juga menyatakan hal yang sama
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Abu Dawud dan Ahmad; hasan)
Adapun jika anak hasil zina memaksakan diri untuk dinisbatkan kepada seorang ayah, maka ancamannya sungguh pedih.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهْوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Siapa yang mengaku anak seseorang, sedangkan dia tahu bahwa itu bukan ayahnya maka surga haram untuknya” (HR. Bukhari)
Misalnya dalam kasus, seorang wanita berzina hingga hamil. Lalu untuk menutupi aib keluarga, sebelum bayi itu lahir ia dinikahkan dengan seorang pria lain. Lalu anaknya dinisbatkan kepada pria tersebut, maka ancamannya seperti dalam hadits di atas.