Beranda Dasar Islam Hadits Hadits tentang Diam Saat Khutbah Jumat

Hadits tentang Diam Saat Khutbah Jumat

0
hadits diam saat khutbah jumat

Salah satu adab pada sholat Jumat adalah diam dan mendengarkan khutbah Jumat. Bagaimana hukumnya dan mana hadits tentang diam saat khutbah Jumat yang menjadi dalilnya?

Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, jumhur ulama sependapat bahwa mendengarkan khutbah Jumat hukumnya wajib dan berbicara saat khatib sedang berkhutbah adalah haram. Meskipun pembicaraan itu berupa perintah untuk kebaikan atau larangan dari kejahatan. Dan tidak ada bedanya apakah dengan pembicaraan itu seseorang masih dapat mendengarkan khutbah atau tidak.

Sedangkan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, menurut madzhab Syafi’i, diam mendengarkan khutbah hukumnya sunnah sedangkan berbicara saat khutbah hukumnya makruh.

Baca juga: Hadits Arbain ke-1

Hadits Wajibnya Diam Saat Khutbah Jumat

Sayyid Sabiq mencantumkan beberapa hadits yang menjadi dalil wajibnya diam saat khutbah Jumat dan haramnya berbicara, antara lain:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Apabila engkau mengatakan kepada temanmu pada hari jumat saat imam sedang khutbah, “diamlah” berarti engkau telah melakukan perbuatan yang sia-sia. (HR. Bukhari)

مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ

Barang siapa berbicara pada hari Jumat saat imam sedang khutbah maka ia seperti keledai yang memikul kitab sedangkan siapa yang mengingatkan orang itu dengan kata-kata “diamlah” maka shalat Jumatnya tidak sempurna. (HR. Ahmad dan Thabrani, menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani sanadnya tidak ada cacat).

فَإِذَا سَمِعْتَ إِمَامَكَ يَتَكَلَّمُ فَأَنْصِتْ حَتَّى يَفْرُغَ

Jika engkau mendengar imam berkhutbah, hendaklah diam sampai ia selesai. (HR. Ahmad dan Thabrani, dhaif menurut Nashiruddin Al-Albani)

يَحْضُرُ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَةُ نَفَرٍ رَجُلٌ حَضَرَهَا يَلْغُو وَهُوَ حَظُّهُ مِنْهَا وَرَجُلٌ حَضَرَهَا يَدْعُو فَهُوَ رَجُلٌ دَعَا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِنْ شَاءَ أَعْطَاهُ وَإِنْ شَاءَ مَنَعَهُ وَرَجُلٌ حَضَرَهَا بِإِنْصَاتٍ وَسُكُوتٍ وَلَمْ يَتَخَطَّ رَقَبَةَ مُسْلِمٍ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا فَهِىَ كَفَّارَةٌ إِلَى الْجُمُعَةِ الَّتِى تَلِيهَا وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

Yang menghadiri shalat Jumat itu ada tiga golongan. Pertama, orang yang menghadirinya dan bercakap-cakap. Dengan percakapannya, itulah bagian (yang ia dapatkan) dari shalat jumatnya. Kedua, orang yang menghadirinya dan ia berdoa kepada Allah, terserah Allah apakah Dia akan mengabulkan ataukah tidak. Ketiga, orang yang menghadirinya dengan diam dan mendengarkan serta tidak melangkahi bahu orang muslim, tidak pula mengganggu orang lain, maka salat jumatnya itu menjadi penebus dosanya sampai Jumat berikutnya. Dan ditambah 3 hari lagi karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Barangsiapa melakukan satu kebaikan, ia akan memperoleh pahala 10 kali lipat.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud; hasan shahih)

Baca juga: Hadits Arbain ke-12

Penjelasan Tambahan

Ada pula hadits lain yang Syekh Wahbah Az-Zuhaili cantumkan dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu. Hadits tentang diam saat khutbah Jumat itu antara lain riwayat Imam Ahmad:

وَمَنْ قَالَ صَهٍ فَقَدْ تَكَلَّمَ وَمَنْ تَكَلَّمَ فَلاَ جُمُعَةَ لَهُ

Dan barang siapa mengatakan “shah (diamlah)” maka ia telah berbicara. Dan barang siapa yang berbicara (saat imam sedang khutbah) maka tidak ada sholat Jumat baginya. (HR. Ahmad)

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Apabila engkau mengatakan kepada temanmu “diamlah” pada hari jumat saat imam sedang khutbah, berarti engkau telah melakukan perbuatan yang sia-sia. (HR. Muslim)

Syekh Mushtafa Al-Bugha dalam Fikih Manhaji menjelaskan, maksud perbuatan sia-sia karena berbicara saat imam sedang khutbah Jumat adalah tidak mendapatkan pahala.

Bagaimana jika ada orang yang bersin atau mengucap salam? Imam Syafi’i menjelaskan, “Apabila seseorang bersin dan bertahmid, menurut pendapat saya, tidak perlu dijawab karena menjawabnya itu hanyalah sunnah. Akan tetapi, kalau seseorang memberi salam pada orang lain, menurut pendapat saya, lebih baik dijawab salamnya. Karena menjawab salam itu wajib. Namun, saya tidak setuju jika memberi salam saat khutbah karena memberi salam itu hanyalah sunnah.” Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]