Beranda Keluarga Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Khitbah

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Khitbah

0
Dekorasi pernikahan (muslimmarriageadvice)

Sebelum menuju jenjang pernikahan ada satu langkah yang perlu dilewati yakni khitbah atau lamaran. Apa saja yang perlu diperhatikan dalam khitbah ini, mari simak poin-poin berikut seperti dikutip dari tulisan Batsinah As-Sayyid Al-Iraqi dalam bukunya, 1000 Tip Menggapai Rumah Tangga Bahagia:

  1. Acara lamaran adalah pembukaan untuk menuju gerbang pernikahan, sebagai sarana kesepakatan kedua belah pihak unruk melangsungkan pernikahan.
  2. Islam membolehkan kepada seorang laki-laki untuk melihat wajah dan telapak tangan calon isrtinya.
  3. Jabir Radhiyallahu Anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian akan melamar seorang gadis, kalau sempat ia melihatnya, maka hendaklah dia melihatnya.”
  4. Seorang pelamar tidak boleh berduaan dengan gadis yang telah dilamarnya sebelum melangsungkan ijab kabul, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melarangnya. Beliau bersabda, “Seorang laki-laki dengan seorang perempuan dilarang duduk berduaan, karena setan akan menjadi orang ketiganya.”
  5. Para sahabat selalu mencari calon menantunya sendiri yang akan dinikahkan dengan anak gadisnya (putrinya) atau dengan adik perempuannya, tidak malu-malu dan tidak sembunyi-sembunyi.
  6. Umar pernah menawarkan putrinya, Hafshah kepada Utsman bin Affan dan Abu Bakar, setelah ditinggal wafat oleh suaminya. Umar sangat marah ketika Utsman dan Abu Bakar menolak tawarannya. Kemudian Umar mengadu kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan beliau bersabda, “Mudah-mudahan Allah menikahkan putrimu dengan seseorang yang lebih baik dan Utsman mendapatkan seorang istri yang lebih baik dari anakmu.” Akhirnya Rasulullah-lah yang menikahi Hafshah, kemudian Utsman menikahi anak beliau yang bernama Ummu Kultsum.
  7. Said bin Al-Musayyib pernah menawarkan anak putrinya kepada muridnya, Abdullah bin Abu Wada’ah sepeninggal istrinya. Said bin Al-Musayyib menikahkan anak gadisnya dengan Abdullah bin Abu Wada’ah dengan mas kawin sebanyak dua dirham (seukuran 6 gram perak).
  8. Sebagian orang tidak mengenal tradisi mulia ini, sehingga banyak orang-orang yang menganggap aneh tradisi mulia ini.
  9. Sebagian orang ada yang menawarkan anak gadisnya kepada kerabatnya. Mereka menyangka bahwa kerabat mereka bisa membahagiakan anaknya atau karena merasa pesimis dengan anak gadisnya.
  10. Semua orang tua harus tahu bahwa seorang laki-laki yang melamar anak gadis atau saudara perempuannya haruslah memiliki pribadi yang kuat, berwawasan, bisa mengatur dan bertanggung jawab terhadap keluarganya.
  11. Islam menganjurkan kepada setiap orang tua muslim untuk selektif memilihkan calon suami untuk anak gadisnya atau untuk saudara perempuannya, sesuai dengan anjuran Allah Ta’ala, “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nûr: 32).
  12. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melarang seorang laki-laki meminang seorang gadis yang sedang dipinang orang lain, kecuali si peminang tersebut mengundurkan diri, karena hal ini (merebut pinangan orang lain) bisa merusak ukhuwah islamiyah.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.