Lanjutan dari Hukum Membatasi Keturunan Menurut Syariat Islam
Adapun mencegah kehamilan dan membuat jarak kehamilan secara kasuistik (pada orang-orang tertentu) dikarenakan adanya suatu kemudaratan yang pasti, seperti seorang wanita yang tidak dapat melahirkan secara normal sehingga setiap kali melahirkan harus melalui operasi caesar.
Jika demikian keadaannya, maka wanita tersebut boleh membatasi jumlah keturunannya atau mengatur jarak kehamilan.
Menunda kehamilan juga boleh dilakukan karena alasan syariat atau karena alasan kesehatan atas nasehat dokter muslim yang terpercaya.
Bahkan, boleh jadi syariat melarang seorang wanita hamil apabila para dokter muslim yang dapat dipercaya memutuskan bahwa kehamilan dapat membayakan jiwa seorang wanita.
Adapun seruan untuk membatasi jumlah keturunan atau mencegah kehamilan secara umum maka syariat tidak membolehkannya karena faktor-faktor yang telah dipaparkan di atas.
Lebih besar lagi dosanya apabila pemimpin suatu negara mewajibkan hal ini kepada rakyatnya.
Pada saat yang sama, seluruh anggaran negara digunakan untuk berlomba-lomba dalam pengadaan senjata untuk menjajah dan menghancurkan negara lain, sebagai ganti dari pemberdayaan serta pembiayaan untuk pengembangan sektor ekonomi, pembangunan, dan kebutuhan rakyat.
Hanya Allah-lah yang Maha Kuasa memberikan taufik dan hidayah-Nya.
Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan para sahabat-sahabatnya yang mulia. Demikian fatwa yang disampaikan Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh Rahimahullah, yang mana dia mengatakan,
“Apa saja yang disebut sebagai program pembatasan jumlah keturunan, sesungguhnya hal itu bertentangan dan menyelisihi hadits-hadits yang mendorong kaum muslimin agar menikahi wanita yang penyayang dan subur.
Ditambah lagi, pada Hari Kiamat kelak, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam akan membanggakan umatnya yang banyak dihadapan umat-umat lainnya.
Di antara bahaya program pembatasan keturunan ini adalah ikut andil dalam membantu orang-orang yahudi untuk memperluas wilayahnya.
Hal ini dengan gamblang disebutkan dalam buletin Amerika yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri tahun 1957 M bahwa seruan untuk membatasi jumlah kelahiran di Mesir dan Suriah bertujuan untuk membantu dan memperluas jaringan Zionisme Israel di negara Arab. Wallahul Musta’an.
Demikian disadur dari buku Eksiklopedi Anak karya Abu Abdullah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]