Assalamu’alaikum.
Ustadz, bolehkah seorang pria menikahi wanita yang tengah hamil. Wanita itu hamil karena dihamilinya saat pacaran. Bagaimana hukum pernikahannya, sah atau tidak?
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Jika yang ditanyakan hanya hukum pernikahannya sah atau tidak, maka pernikahannya sah. Meskipun wanita itu tengah hamil tersebab ia sendiri yang menghamili. Dasarnya adalah firman Allah dalam surat An Nur ayat tiga.
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman” (QS. An Nur: 3)
Jadi pernikahannya boleh, sah. Namun, ketika nanti anaknya lahir, anak itu tidak boleh dinasabkan kepada ayahnya tetapi dinasabkan kepada ibunya. Misalnya anaknya dinamai Sufyan, ibunya bernama Fulanah dan ayahnya bernama Fulan. Maka nama anaknya adalah Sufyan bin Fulanah, bukan Sufyan bin Fulan. Jika anak tersebut perempuan dan kelak menikah, sang ayah juga bukan merupakan wali nasab.
Mengapa? Sebab anak tersebut bukan merupakan hasil pernikahan melainkan hasil zina. Dan Fikih Islam memberikan aturan demikian. Anak hasil zina, ia dinisbatkan nasabnya pada ibunya. Karena ibunya jelas, sementara ayahnya tidak jelas.
Banyaknya kasus hamil sebelum nikah seperti ini seharusnya membuat orang tua dan para pemuda muslim berhati-hati dan terus menjaga diri. Zina merupakan dosa besar. Dalam hukum Islam, jika pelaku zina belum menikah, ia diberikan hukuman berupa dicambuk 100 kali dan kemudian diasingkan selama satu tahun.
Wallahu a’lam bish shawab. [bersamadakwah]
*disarikan dari jawaban Ustadz Agung Cahyadi, MA dalam tanya jawab di Radio Suara Muslim Surabaya (SAM FM)
Setau saya, wanita yg hamil itu di larang utk di nikahi.. mau itu sama pria yg menghamili ny atau pun bukan.. klo mau di nikah in, tunggu sampe bayi nya lahir..
Pertama, tobat dulu..menyadari kesalahan di masa lalu
ayat diatas kalau menurud saya tidak cocok disandingkan dengan permasalahan ini,
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Pak ustadz dan rekan2 semua..mohon bantu kami (sya dan suami),, singkat cerita..kami dlu menikah dlm kondisi sya hamil, dan hamil sya pun dgn laki2 yg jd suami sya..disini, yg ingin sya tnyakan:
1. Wktu kami menikah sya hmil 1bln jln 2bln, untuk nasab na gmna ya? Kbetulan ank kami perempuan.
2. Setelah ank kami lahir, kami belom ijab qobul kembali, bagaimana hukum na?
3. Sebelum ijab qobul terjadi..saya sudah dikaruniai ank lagi, bgaimana hukum na?
Terima kasih,
Saya ingin bertanya, mohon untuk jawabannya yang paling tepat.
Saya seorang wanita, sekarang lagi hamil 7 bulan, tetapi saya belum menikah, dikarnakan pacar saya tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan saya, skrg dia pergi entah kemana, tanpa berita. Kemudian saya tekatkan untuk membesarkan janin saya seorang diri tanpa seorang ayah.
Bagaimana hukum islam mengenai permsallahan saya diatas? Baik itu mengenai bayinya nanti, ataupun diri saya sendiri. Terima kasih
Komentar: begini mohon penjelasanya.. jika saya sudah pernah menikah siri namun harus harus berpisah dgn suami karna saya harus pulang ke desa ibu saya yg sakit dlm keadaan hmil stu bulan suami tidak mau bertanggung jwb kalau saya tidak kembali tpi org tua tidak mau say kembali karna dua tidak memberi nafkah sampai sekarang ank saya lahir laki laki berumur 1 thu 6 blan tanpa seorg ayah ..tanpa cerai karna tidak ada surat nikah dan sekarang ada seorang lelaki yg mau bertanggung jwb . bgmna hukumnya
Haaa asik juga, sudah zina masih dapat hadiah…ini yang menyebabkan anak muda sekarang semakin menganggap enteng perzinahan,mereka punya prinsip “KALAU HAMIL KAMU AKAN SAYA NIKAH”, alias kawin dulu baru nikah.
Benar sekali kalau masa iddah itu bagi wanita hamil adalah samapai mlahirkan. Masalah diatas, tidak dalam status suami istri. karena belum ada pernikahan, melaikan perzinahan. Iddah itu adalah istilah di dalam BAB talak, artinya sudah menikah terlebih dahulu, kalo belum nikah, mana mungkin itu disebut sebagai iddah.
Ruwetkan sudah jelas zina haram. Apapun alasannya
Untuk sodara ku yg sdh terlanjur hamil di luar nikah. Dan nikahi saat hamil oleh lelaki yg menghamili.
Itu ulama kan ada beda pendapat. Ada yg mngatakn SAH dan ada yg mngatakan haram sblm mlahirkn.
Maka mending ijab qobul kmbali.
Dan perbanyak lah minta petunjuk & belas kasihan pada allah swt.
Karna sesungguh nya allah lebih mengetahui apa yg hambanya tdk ktahui.
Nah ne saya setuju dengan pendapat saudara’
Kita menikahinya karna atas dasar tanggung jawap & juga mau memperbaiki semua kesalahan’
karna setau saya”””” wanita hamil sebelom usia kandungannya berumur 4 bulan””” itu wajip untuk di nikahi’ apalagi kalo kita sendiri yg menghamilinya””” karna anak ygada di dalam rahimnya itu masih membentuk segumpal darah’ belom membetuk sbagai manusia””””
Assalammualaikum
Saya mau bertanya ?
Gimana kalau menikah hamil di luar nikah dan yang menikahi juga lelaki yang menghamili nya
Teru setelah mereka menikah dan setelah lahir anak nya… lelaki menolak 3 sang istri
Terus mereka menikah ulang itu hukum nya gimana sih Pak ustad
Assalamualaikum ustad saya mau tanyak dikit ini.
Kalau salah satu kluarga kita atau kita katakan abang kita menikahi seorang wanita yg hamil di luar nikah, dan yg melakukannya itu tetap abg kita. Trus kita sebagai adiknya mengetahui perkara perkara yg tidak baik terjdi dan bahwa kita tau ank yg di kandungnya tidak jelas ntah siapa. Dan bagaimana kita menyikapinya. Apakah kita mengasih taunya atau kita berdiam diri. Mohon ustad solusinya wasallam
asalamulaikum ap kah kita boleh menikahin cewek hamil..tpi cewek itu bukn sayh yg hmilin tpi sudh 3 buln tpi cowok gk mu tagung jawap kyh mnh ustat
karnh kmi sudh saling saynk ustat hukum yh di agamh islam ap ustat
Wa’alaikum salam warahmatullah. Haram bagi laki-laki lain menikahi wanita yang sedang hamil karena zina. Adapun jika yang menikahinya adalah laki-laki yang telah menghamilinya, sebagian ulama memperbolehkan.
Asslamualaikum stad.. apakah seorang laki2 berkewajiban untuk menikahi wanita yg di hamili nya atas perzinahan, bagaimana hukum nya jika laki2 itu tdk mau bertanggung jawab sementara perempuan nya semaksimal mungkin mengupayakan meminta untuk di nikahi dgn alasan untuk bertaubat sama2, dan menyelamatkan status anak di dunia/sosial. Mohon di jawab pak ustad..
Komentar ditutup.