Lanjutan dari Inilah Beberapa Hukum Tentang Penyembelihan Hewan Kurban (Bagian 2)
Dalam redaksi lain disebutkan,
فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Maka hendaknya ia tidak mencukur rambutnya dan (mencabut) kulitnya.” (HR. Ahmad dan Muslim).
Apabila seseorang berniat untuk berkurban setelah memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzuhijjah, maka hendaknya ia menahan diri dari semua itu sejak ia menyatakan niatnya, dan ia tidak berdosa jika telah melakukan hal tersebut sebelum berniat untuk berkurban.
Namun, keluarga dari orang yang berkurban tersebut boleh mencukur rambutnya, memotong kukunya, atau mencabut kulitnya.
Jika seorang yang ingin berkurban mencukur rambutnya, memotong kukunya, atau mencabut kulitnya, maka hendaknya ia bertaubat kepada Allah Ta’ala, dan tidak mengulanginya kembali.
Orang tersebut tidak didenda atas perbuatannya itu, serta tidak menghalanginya untuk berkurban. Apabila ia melakukan apa-apa yang telah disebutkan diatas karena lupa atau tidak tahu hukumnya, atau rambutnya rontok dengan tanpa disengaja, maka ia tidak berdosa karenanya.
Jika orang itu hendak mengambilnya, maka ia diperkenankan untuk mengambilnya, dan tidak berdosa karenanya, seperti jika kukunya patah sehingga menimbulkan rasa sakit lalu ia memotongnya, atau bulu matanya masuk ke dalam matanya lalu ia mengambilnya, atau ia harus memotongnya untuk mengobati lukanya, dan lain sebagainya.
Wahai saudaraku, bersegeralah untuk berpartisipasi dalam menegakkan syi’ar yang agung ini. Janganlah menjadi orang yang membelanjakan banyak harta dan menyembelih banyak hewan sepanjang tahun, akan tetapi ketika datang hari raya kurban justru malah bermalas-malasan untuk berkurban serta meremehkan hukumnya.
Ya Allah, kembalikanlah hari ini kepada kami untuk tahun-tahun mendatang dan jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang shalih dan senantiasa bertakwa kepada-Mu di manapun berada.
Ya Allah, mudahkanlah bagi kami untuk mengingat-Mu dan melakukan ibadah terbaik kepada-Mu.
Ya Allah, mudahkanlah rezeki kami agar bisa berkurban dengan harta terbaik. Ya Allah, terimalah amal shalih kami selama bulan Dzulhijjah ini dan bulan-bulan lainnya.
Aamiin Allahumma Aamiin.
Disadur dari kitab Durus Al-Am karya Syaikh Abdul Malik bin Muhammad bin Abdurrahman Al-Qasim.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]
assalamuallaikum kak.. untuk berkurban dengan hewan kurban yang mengalami patah kaki apakah masih bisa? hanya patah di kaki karena turun dari kendaraan sedangkan kondisi badanya tidak terkena penyakit…
Waalaikumussalam. Mohon maaf, sangat terlambat. Hewan yang patah kaki termasuk cacat, jadi tidak boleh disembelih sebagai hewan kurban, hanya boleh untuk konsumsi dalam keperluan lainnya. Wallahu A’lam.
Komentar ditutup.