Banyak sekali hikmah dan manfaat yang diperoleh dalam berumah tangga. Oleh karena itulah, kenapa di dalam agama Islam disyari’atkan menikah. Bahkan nikah itu sendiri merupakan sunnah Nabi SAW yang harus diikuti oleh mereka yang mengaku sebagai ummatnya. Tak ada lagi keraguan atau perdebatan akan anjuran menikah ini. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa menikah itu adalah salah satu jalan untuk menyempurnakan setengah dien seseorang.
Pantas Allah SWT akan menjamin kemudahan kepada seorang hamba yang berniat untuk menikah. Apalagi jika dikhawatirkan akan terjerumus kepada kemaksiatan dan keharaman pandangan mata. Maka sudah sepatutya orang tersebut menikah. Karena bagaimana pun juga, Allah SWT tak akan pernah menyulitkan hambanya dalam menuju keridhoan-Nya.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, ”Ada tiga golongan yang pasti ditolong oleh Allah; yaitu budak mukatab (seorang budak yang ingin memerdekakan diri dengan cara bekerja keras), orang yang ingin melunasi hutangnya, orang yang menikah demi menjaga diri dari perbuatan maksiat, dan para pejuang di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majjah)
Nikah untuk Menggapai Keridhaan Allah
Nikah yang berbuah ridha Allah adalah nikah yang sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Sesuai di sini bukan berarti sesuai tatacara atau syarat sah nikah semata. Toh banyak orang yang menikah dengan memakai tata cara dan syarat sah nikah berdasar Islam tapi tetap saja, rumah tangganya tidak membuahkan kebahagiaan, baik kebahagiaan lahir atau pun batin.
Oleh karena itu, selain tata cara dan syarat sah nikah yang islami –dalam artian sesuai dengan ajaran dan yang disunnahkan oleh Rasulullah– kita juga harus memperhatikan satu hal penting dalam proses seseorang menuju jenjang kehidupan baru. Satu hal yang paling urgen ketika seseorang sudah siap untuk menempuh biduk rumah tangga adalah niat yang lurus.
Bagaimana niat yang lurus dalam menikah itu? Niatkan anda menikah untuk menggapai ridha Allah SWT Semata, bukan karena faktor-faktor yang lainnya. Niatkanlah menikah untuk membentuk sebuah keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Pernikahan yang akan melahirkan generasi mujahid dan penegak Islam dan penerus estafet perjuangan dakwah.
Tentunya untuk mencapai semua hal yang disebutkan di atas kita perlu ilmunya. Yakinkanlah diri kita bahwa menikah adalah satu jalan yang akan membawa kita pada lembar kehidupan baru. Di sinilah kita telah melepas status lajang kita menjadi sepasang kekasih yang sah. Dengan begitu, kita perlu untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing di antara suami istri. Hak dan kewajiban itu akan timbul dengan sendirinya. Menjadi hukum mutlak dalam mengarungi biduk kehidupan rumah tangga.
Hak dan kewajiban itulah yang turut mewarnai rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Percayalah, tidak akan sulit untuk menunaikan kewajiban dan hak sesuai peran masing-masing dari suami dan istri. Karena cinta yang tumbuh dalam hati dua jiwa yang memadukan kasih akan menerima semua itu dengan suka rela dan perasaan bahagia. Istri mana yang tidak akan bahagia ketika dia harus menyambut suaminya pulang kerja. Memasak untuk makan malam mereka dan mencuci bajunya. Suami mana yang tidak bahagia ketika melihat wajah cerah istrinya ketika ia pulang kerja. Masing-masing dari keduanya akan berusaha memberikan yang terbaik untuk pasangannya. Mereka akan berusaha untuk mencari kerelaan di kedalaman hati pasangannya. Dan di atas kasih sayang dan cinta tersebut, karunia Allah dan cinta kasih-Nya menyelimuti suami istri tersebut. Di sinilah indahnya sebuah pernikahan.[]
Alhamdulillah dapat penjelasan yg bisa sy mengerti,terimskasih..
Komentar ditutup.