Beranda Suplemen Ramadhan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-Laki dan Perempuan

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-Laki dan Perempuan

0
niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Zakat fitrah adalah kewajiban kaum muslimin di akhir Ramadhan. Ia wajib tidak hanya bagi orang dewasa, tetapi juga wajib bagi anak-anak. Bagaimana niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anak laki-laki dan anak perempuan? Berikut ini pembahasannya.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan sebab berakhirnya bulan Ramadhan. Nama lainnya adalah zakat fitri.

Secara bahasa, al fitrah (الفطرة) artinya adalah asal penciptaan. Ibnu Qutaibah menjelaskan namanya zakat fitrah (زَكَاة الْفِطْرَةِ) karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa.

Dalam hadits, istilah yang Rasulullah gunakan adalah zakat fithri (زَكَاةِ الْفِطْرِ). Secara bahasa, Al Fithr (الفطر) artinya adalah berbuka. Namanya zakat fitri karena zakat ini wajib dikeluarkan sebab berakhirnya puasa Ramadhan.

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik pria maupun wanita, anak-anak maupun dewasa, budak maupun merdeka. Hukum zakat fitrah ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, dari kalangan kamu muslimin. (HR. Bukhari)

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri dari Ramadhan kepada seluruh jiwa kaum muslimin baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. (HR. Muslim)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, ulama Hanifiyah berpendapat bahwa yang wajib mengeluarkan zakat ini adalah yang memiliki harta satu nisab yang lebih dari kebutuhan pokoknya (tempat tinggal, pakaian, kendaraan, peralatan rumah tangga serta kebutuhan keluarga).

Namun menurut jumhur ulama, zakat ini wajib atas orang yang memiliki makanan pokok untuk dirinya dan orang yang ia nafkahi di malam Idul Fitri dan ketika Idul Fitri. Bahkan menurut madzhab Maliki, zakat fitrah tetap wajib meskipun ia harus berhutang. Asalkan yakin bisa melunasi.

Baca juga: Minal Aidin Wal Faizin

Niat Zakat Fitrah

Niat merupakan rukun zakat fitrah. Ada yang menyebut syarat. Namun yang pasti, semua ulama sepakat, zakat fitrah tidak sah tanpa adanya niat. Niat inilah yang membedakan apakah seseorang mengeluarkan zakat fitrah atau sedekah biasa.

Begitu pentingnya niat, dalam bab Zakat buku Fikih Manhaji Madzhab Syafi’i, Syaikh Mushtofa Al Bugho menulis satu sub bab khusus berjudul Hukum Niat ketika Mengeluarkan Zakat.

Jika muzakki membayar zakat fitrah secara langsung, maka ia niat zakat fitrah ketika hendak menyerahkan zakat itu kepada mustahiq. Boleh juga ia niat zakat ketika memisahkan bagian zakat fitrah dengan hartanya yang lain.

Adapun ketika ia menyerahkan zakat fitrah kepada pemerintah atau lembaga amil zakat, maka ia harus niat zakat fitrah ketika menyerahkannya kepada pemerintah atau lembaga amil zakat.

Semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafadzkan niat bukanlah suatu syarat. Artinya, tidak harus melafadzkan niat.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, menurut jumhur ulama selain madzhab Maliki, melafadzkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat. Sedangkan dalam madzhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafalkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Berikut ini lafadz niat zakat fitrah beserta tulisan latin artinya.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Berikut ini lafadz niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسِيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala

Baca juga: Niat Sholat Idul Fitri

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Jika seorang suami mengeluarkan zakat fitrah untuk istrinya, lafadz niat zakat fitrah untuk istri adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ زَوْجَتِيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta’ala

niat zakat fitrah untuk istri

3. Niat Zakat untuk Anak Laki-laki

Apabila seorang ayah mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya, lafadz niat zakat fitrah untuk anak laki-laki adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala

niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

3. Niat Zakat untuk Anak Perempuan

Jika seorang ayah mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya, lafadz niat zakat fitrah untuk anak perempuan adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala

niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Demikian pembahasan tentang zakat fitrah mulai dari pengertian dan hukum hingga lafadz niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anak laki-laki dan anak perempuan. Pembahasan detil tentang besarnya zakat fitrah dan kapan mengeluarkannya, silakan baca artikel Zakat Fitrah. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

SILAHKAN BERI TANGGAPAN mohon perhatikan kesopanan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.