Idul Adha merupakan salah satu dari dua hari raya umat Islam. Nama lain dari Idul Adha adalah Idul Qurban. Sebab hari raya ini identik dengan menyembelih qurban. Agar lebih memahami tentang qurban, kita awali dari pengertian qurban. Semoga setelah ini bisa kita lanjutkan dengan fiqih qurban berikutnya.
Daftar Isi
Pengertian Secara Bahasa
Kata qurban (قربان) berasal dari bahasa Arab qaraba-yuqaribu-qurbanan-qaribun, yang artinya dekat. Qurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Istilah lainnya adalah al-udhhiyyah (الاضحية) dan adh-dhahiyyah (الضحية) yang artinya binatang sembelihan.
Baca juga: Sholat Idul Adha
Pengertian Secara Istilah
Pengertian qurban secara istilah atau terminologi ini kami ambil dari beberapa buku fiqih. Yakni Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, Fikih Empat Madzhab karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, dan Fikih Manhaji karya Syaikh Mushthafa Al-Bugha.
Pengertian Qurban dalam Fiqih Sunnah
Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan, qurban (الاضحية والضحية) adalah hewan sembelihan (unta, sapi, dan kambing) yang dipotong pada Idul Adha dan hari tasyrik sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.
Pengertian Qurban dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu
Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, definisi qurban secara fiqih adalah perbuatan menyembelih hewan tertentu pada hari tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.
Pengertian Qurban dalam Fikih Empat Madzhab
Dalam Fikih Empat Madzhab, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi menjelaskan, al-udhhiyyah (الاضحية) adalah hewan ternak yang disembelih untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah pada hari-hari penyembelihan.
Menurut madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Hambali, udhhiyyah ini berlaku baik untuk orang yang sedang berhaji atau tidak. Sedangkan menurut madzhab Maliki, udhhiyyah hanya untuk orang yang tidak sedang berhaji. Orang yang sedang berhaji, menurut madzhab ini, tidak dituntut untuk menyembelih hewan qurban (udhhiyyah).
Pengertian Qurban dalam Fikih Manhaji
Qurban (الاضحية والضحية) adalah hewan sembelihan berupa unta, sapi, kambing, atau domba yang disembelih sebagai bentuk upaya mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari raya Idul Adha.
Baca juga: Mandi Idul Adha
Kesimpulan
Secara istilah, qurban mengacu pada dua pengertian yakni hewan sembelihan dan menyembelih hewan sembelihan tertentu (unta, sapi, dan kambing) pada hari Idul Adha dan hari tasyrik untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Demikian pengertian qurban baik secara etimologi maupun terminologi menurut kitab-kitab fiqih. Semoga ke depan bisa kita lanjutkan dengan hukum qurban, dalil, dan fiqih qurban berikutnya. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]