Beranda Dasar Islam Tiga Hukum Makan Daging Kuda

Tiga Hukum Makan Daging Kuda

Unsplash (ilustrasi)

Ada banyak macam daging hewan ternak yang halal dan layak untuk dikonsumsi. Satu diantaranya adalah hewan ternak yang kerap dijadikan tunggangan yaitu kuda. Lalu apa hukum makan daging kuda?

Ulama berbeda pendapat di dalamnya soal kasus ini. Sebagian menghalalkan makan daging kuda, namun sebagian lagi justru mengharamkan. Di tengah-tengah ada yang tak sampai mengharamkan, tetapi juga tidak bulat membolehkan alias hukumnya makruh.

1. Halal

Kuda itu halal dimakan dagingnya. Demikian jumhur ulama dari mazhab Asy-Syafi’iyah, Al-Hanabilah serta sebuah qaul yang kuat dari mazhab Al-Malikyah berpendapat serupa. Kuda boleh disembelih juga, baik kuda itu kuda Arab (‘irab) atau pun kuda di luar itu (baradzin).

Dari Jabir radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW pada perang Khaibar melarang makan daging keledai peliharaan dan mengizinkan untuk makan daging kuda. (HR. Al-Buhkari dan Muslim)

Dari Asma’ bin Abu Bakar ra. berkata,”Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah SAW, dan kami makan sedangkan kami berada di Madinah. (HR. Al-Buhkari dan Muslim)

2. Makruh

Mazhab Al-Hanafiyah dalam qaul yang rajih mengatakan bahwa kuda itu halal, akan tetapi dengan karahah tanzih (kurang disukai atau diminati). Hal serupa dikatakan oleh Al-Auza’i dan Abu Ubaid.

Mereka tak menilai bahwa kuda itu najis. Mereka tetap mengatakan kuda itu suci sekalipun air liurnya, hanya saja makruh kalau disembelih serta dikonsumsi.

3. Haram

Sebagian mazhab Al-Hanafiyah menilai kuda itu haram dimakan dagingnya. Pandangan yang mengharamkan kuda merupakan bagian dari mazhab Abu Hanifah yakni lewat jalur periwayatan Al-Hasan bin Ziyad. Ada pula pendapat kedua dari mazhab Al-Malikyah yang minoritas yang mendukung fatwa ini. Wallahua’lam. [Paramuda/BersamaDakwah]