Beranda Dasar Islam Fiqih Hukum Membaca “Shadaqallahul Adzhim” Dalam Sholat

Hukum Membaca “Shadaqallahul Adzhim” Dalam Sholat

isthockphoto

Ada yang memandang bahwa bila setelah membaca Al-Quran kita mengucapkan lafadz “Shadaqallahul ‘Adzhiem” hukumnya bid’ah. Dalam pandangan golongan ini, hal seperti itu belum pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Bagi mereka, ketika tidak ada contoh dari Rasulullah, maka hukumnya menjadi terlarang alias bid’ah.

Ada juga kalangan lain yang tak memandang bahwa hal itu bid’ah. Sebab, meski tak ada riwayat yang secara khusus menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengucapkan lafadz itu selepas baca Quran, namun tetap ada dalil yang bersifat umum tentang anjuran mengucapkan lafadz itu.

Misal ayat Quran berikut: Katakanlah, “Shadaqallah” dan ikutilah millah Ibrahim yang lurus (QS. Ali Imrah: 95)

Lalu, jika ada pendapat yang tak membid’ahkan bacaan Shadaqallahul Adzhim di luar shalat, maka bagaimana hukumnya apabila itu diucapkan di dalam rakaat-rakaat shalat?

Dalam kitab Al-Fiqhu ‘ala Madzahibil Arba’ah, terbitan Kementerian Mesir, disebutkan pendapat ulama mazhab perihal itu:

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Apabila seorang shalat dan mengucapkan tasbih, menurut mazhab ini, seperti shadaqallahul ‘adzhim setelah selesai dari membaca Quran, maka shalatnya tetap ‘jalan’, tak batal.

Akan tetapi, mereka mensyaratkan bahwa hal itu dilakukan dengan niat bahwa tujuannya sekadar untuk memuji, berzikir atau tilawah.

2. Mazhab Asy-Syafi’iyah

Hampir sama dengan mazhab Al-Hanafiyah; siapa pun yang shalat lalu mengucapkan lafadz shadaqallahul ‘adzhim, tidak batal shalatnya. Bedanya, tanpa mensyaratkan apa pun.

Dari dua pendapatnya, kita jadi tahu, masalah ini masalah khilafiah. Tiada nash yang dengan tegas melarang akan tetapi juga tiada nash yang secara khusus memerintahkannya. Tak tepat rasanya bila kita menjadi saling bermusuhan untuk urusan yang tiada nash yang tegas.

Dengan perbedaan ini, kuncinya hanya satu: saling bertoleransi dengan sesama muslim.

2 KOMENTAR

  1. Imam Abu Hafs Umar Al Wardi Rahimahullah
    Dalam Syarhul Bahjah Al Wardiyah beliau berkata:
    كُلُّ مَا لَفْظُهُ الْخَبَرُ نَحْوُ صَدَقَ اللَّهُ الْعَظِيمُ أَوْ آمَنْتُ بِاَللَّهِ عِنْدَ سَمَاعِ الْقِرَاءَةِ بَلْ قَالَ شَيْخُنَا ز ي : لَا يَضُرُّ الْإِطْلَاقُ فِي هَذَا
    “Semua yang dilafazhkannya, seperti Shadaqallahul ‘Azhim atau amantu billah, ketika mendengar bacaan Al Quran, bahkan syaikh kami berkata: Tidak memudharatkan secara muthlak dalam hal ini (alias boleh).”[5]

    k

Komentar ditutup.