Khutbah nikah adalah khutbah menjelang akad nikah. Apa hukum khutbah ini, apa saja isi khutbahnya, dan bagaimana contohnya? Berikut ini pembahasannya.
Daftar Isi
Hukum Khutbah Nikah
Hukum khutbah nikah adalah sunnah. Artinya, jika dalam prosesi akad nikah ada khutbah, maka hal itu berpahala. Adapun jika tidak ada khutbah, pernikahan tetap sah. Khutbah ini juga bukan syarat atau rukun nikah.
Fikih Manhaji Madzhab Syafi’i menjelaskan, khutbah ini disampaikan di hadapan suami berdasarkan hadits riwayat dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang khutbah hajat.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan lebih panjang. Sekaligus mengetengahkan beberapa contoh khutbah baik yang Rasulullah ajarkan berupa khutbah hajat maupun khutbah singkat dari Sahabat Nabi.
Isi Khutbah Nikah
Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, khutbah nikah dimulai dengan tahmid dan syahadat, sholawat Nabi, lalu pesan taqwa dan menyebutkan maksudnya. Beliau kemudian mencontohkan khutbah nikah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
Bisa juga khutbah nikah hanya dengan tahmid, syahadat, dan sholawat Nabi. Syaikh Wahbah Az Zuhaili mencontohkan,khutbah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu saat diundang untuk menikahkan orang. Ibnu Umar mencukupkan khutbah nikah singkat dengan tiga poin itu.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili juga menerangkan, boleh akad nikah tanpa khutbah. Sebagaimana Rasulullah pernah menikahkan seorang sahabat dengan seorang sahabiyat tanpa membaca khutbah nikah.
Contoh Khutbah Nikah
Berikut ini salah satu contoh khutbah nikah dan artinya.
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا . مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ . اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
اَمَّا بَعْدُ , فَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ بِالنِّكَاحِ وَنَهَى عَنِ السَّفَاحِ فَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى: وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
وَاعْلَمُوْا أَنَّ النِكَاحَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى
وَقَالَ أَيْضًا يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى وَإِذَا مَاتَ صَاحِبُكُمْ فَدَعُوهُ
بَارَكَ اللهُ لِىْ وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِىْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَالذِّكِرِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّىْ وَمِنْكُمَ تِلَاوَتَهُ إِنِّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ . أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Arti Khutbah Nikah
Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, tidak ada Nabi sesudahnya.
Semoga shalawat, salam, dan keberkahan terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabat beliau, seorang orang-orang yang mengikuti beliau.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. (QS. Ali Imran: 102)
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan dari-pada keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) Nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan menga-wasimu. (QS. An Nisa: 1)
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang agung. (QS. Al Ahzab: 70-71)
Baca juga: Ayat Kursi
Adapun setelah itu. Sesungguhnya Allah memerintahkan menikah dan mengharamkan zina. Allah Ta’ala berfirman:
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An Nur:32)
Dan ketahuilah bahwa nikah itu adalah sunnah dari sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku. (HR. Bukhari dan Muslim)
Beliau juga bersabda: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menafkahi keluarga), hendaklah ia menikah. Karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu bisa menjadi perisai baginya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku. (HR. Tirmidzi; shahih)
Semoga Allah memberi berkah kepadaku dan kepadamu dalam Al Qur’an yang agung. Dan memberi manfaat kepadaku dan kepadamu dengan apa yang ada di dalamnya, dari ayat-ayat dan peringatan yang bijak. Dan semoga Allah menerima dariku dan darimu dalam membacanya, karena sesungguhnya Allah Maha penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Aku katakan perkataanku ini, dan mohonlah ampun kepada-Nya. Karena sesunggunya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Baca juga: Khutbah Nikah Singkat
Demikian hukum, isi, dan contoh khutbah nikah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Izin copas,,,semoga bermanfaat ,
Trimakasih bisa belajar dari info tayangan & ijin copas utk berbagi ilmu,,, Barakallah aamiin yarabbal alamiin
Good good good
Izin copas
Terimakasih sangat membantu
Khoir
Komentar ditutup.