Beranda Dasar Islam Hadits Hadits Arbain Nawawi 22: Cara Mudah Masuk Surga

Hadits Arbain Nawawi 22: Cara Mudah Masuk Surga

3
cara mudah masuk surga hadits arbain nawawi 22
ilustrasi (pinterest)

Setiap muslim pasti ingin masuk surga. Melalui hadits Arbain Nawawi 22, kita mengetahui bahwa masuk surga itu mudah. Hanya dengan mengerjakan amalan yang wajib dan menjauhi yang haram, meskipun tidak mengerjakan amalan yang sunnah. Kok bisa? Kita simak penjelasannya.

Arbain Nawawi (الأربعين النووية) adalah kitab Imam An Nawawi rahimahullah yang berisi kumpulan hadits pilihan. Jumlahnya hanya 42 hadits, tetapi di dalamnya terkandung pokok-pokok ajaran Islam.

Arbain Nawawi ke-22 dan Artinya

عَنْ أَبيْ عَبْدِ اللهِ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اللهِ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَرَأَيْتَ إِذا صَلَّيْتُ المَكْتُوبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الحَلاَلَ، وَحَرَّمْتُ الحَرَامَ، وَلَمْ أَزِدْ عَلى ذَلِكَ شَيئاً أَدْخُلُ الجَنَّةَ؟ قَالَ: نَعَمْ

Dari Abu Abdillah Jabir bin Abdillah Al-Anshari radiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jika aku shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang haram, lalu aku tidak menambah selain amalan itu, apakah aku masuk surga?” Rasulullah menjawab, “Ya.” (HR. Muslim)

hadits-arbain-nawawi-22

Penjelasan Hadits

Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu. Shahabat yang memiliki nama kunyah Abu Abdillah ini merupakan salah seorang perawi banyak hadits. Ia meriwayatkan 1.540 hadits, menempati urutan keenam dari para sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits.

Ayah Jabir, Abdullah radhiyallahu ‘anhu, juga seorang sahabat. Ia syahid pada Perang Uhud. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kepada Jabir bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menghidupkan ayah Jabir seraya berfirman, “Mintalah sesuatu.”

Lalu Abdullah menjawab, “Aku meminta Engkau hidupkan aku kembali di dunia hingga aku dapat terbunuh sekali lagi.”

Allah berfirman, “Aku telah memutuskan bahwa mereka (yang sudah mati) tidak bisa kembali ke dunia.”

Rajulan (seorang laki-laki) yang Jabir sebut dalam hadits ini adalah Nu’man Al-Khaza’i. Seorang Ahli Badar yang syahid pada Perang Uhud. Pada Perang Uhud ia mengatakan, “Saya bersumpah kepadamu, wahai Tuhan yang Maha Agung, tidaklah matahari terbenam kecuali aku menapakkan kakiku yang pincang ini di taman surga.”

Setelah Nu’man syahid, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Nu’man berprasangka baik kepada Allah. Ia pun mendapati persangkaannya. Sungguh aku telah melihat ia berjalan di taman surga dan kakinya tidak pincang lagi.”

Kata al-maktubat (المكتوبات)  artinya yang diwajibkan. Shalat maktubah adalah shalat fardhu lima waktu.

Imam Nawawi menuliskan penjelasan di bawah hadits ini untuk menjelaskan makna menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram.

وَمَعْنَى حَرَّمْتُ الحَرَامَ اِجْتَنَبْتُهُ، وَمَعْنَى أَحْلَلْتُ الحَلالَ فَعَلْتُهُ مُعْتَقِداً حِلَّهُ

Makna mengharamkan yang haram adalah menjauhinya. Sedangkan maknan menghalalkan yang halal adalah melakukannya dan meyakini kehalalannya.

Baca juga: Hadits Arbain Nawawi ke-11

Kandungan Hadits dan Pelajaran Penting

Hadits ini mengandung banyak pelajaran penting. Ia juga merangkum banyak hal dengan menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Sekaligus menunjukkan cara mudah masuk surga. Lebih detailnya, berikut ini kandungan hadits dan pelajaran penting Hadits ke-22 Arbain Nawawi:

1. Semangat meraih surga

Hadits ini menunjukkan semangat Sahabat Nabi untuk meraih surga. Nu’man Al-Khaza’i menanyakan apakah dengan shalat maktubah, puasa Ramadhan, menghalalkan yang halal dan mengharamkan haram, lalu tidak menambah dengan ibadah sunnah, ia bisa masuk surga.

Kita mendapati semangat meraih surga ini dalam banyak hadits. Ada sahabat yang meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِى بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِى الْجَنَّةَ

Wahai Rasulullah, kabarkanlah kepadaku amal yang memasukkan aku ke surga.

Ada yang menggunakan kalimat:

دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ

Tunjukkan kepadaku amal yang memasukkan aku ke surga.

Ada lagi sahabat yang meminta dengan redaksi berbeda:

يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِى عَمَلاً يُدْخِلُنِى الْجَنَّةَ

Wahai Rasulullah, ajarkan kepadaku amal yang membuatku masuk surga.

Ada juga sahabat yang mengatakan:

مُرْنِى بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِى الْجَنَّةَ

Perintahkan kepadaku sebuah amal yang dapat memasukkanku ke dalam surga.

Baca juga: Hadits Arbain Nawawi ke-12

2. Urgensi shalat

Amalan pertama yang Nu’man sebut adalah shalat maktubah. Shalat fardhu lima waktu. Hadits Arbain Nawawi ke-22 ini menunjukkan pentingnya shalat lima waktu. Ia kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Dalam kondisi apa pun, seorang mukallaf harus tetap shalat. Bahkan meskipun dia sakit. Jika tidak bisa berdiri, ia boleh shalat sambil duduk. Jika tidak bisa duduk, boleh shalat sambil berbaring. Bahkan kalau pun berbaring tidak bisa bergerak, ia boleh shalat dengan isyarat. Jika sudah tidak bisa, karena ajal telah datang, kaum muslimin akan sholat jenazah untuknya.

Jangan meninggalkan shalat. Sebab shalat merupakan rukun Islam yang menjadi batas antara seseorang dengan kekafiran. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang juga merupakan riwayat Jabir:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ

Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat (HR. Muslim)

Shalat merupakan amal yang menentukan nasib kita di akhirat, sekaligus menentukan bagaimana nilai amal-amal lainnya.

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ سَائِرُ عَمَلِهِ وَ إِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ

Amal yang akan dihisab pertama kali dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika baik shalatnya, baik pula seluruh amalnya. Jika buruk shalatnya, buruk pula seluruh amalnya. (HR. Thabarani; shahih lighairihi)

Baca juga: Hadits Arbain Nawawi ke-15

3. Urgensi puasa

Hadits ini juga menunjukkan pentingnya puasa Ramadhan. Rukun Islam ini merupakan ibadah yang wajib bagi setiap mukallaf dan ketika ia berhalangan (haid bagi wanita), sakit, atau safar, wajib menggantinya pada bulan lainnya. Sedangkan orang yang meninggalkan puasa Ramadhan sehari saja tanpa udzur syar’i, puasa selama satu tahun tidak bisa menyamai puasa Ramadhan yang sehari ia tinggalkan itu.

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ

Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun. (HR. Abu Dawud. Tirmidzi dan Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits senada)

Puasa merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan. Di antara keutaman puasa, ia merupakan perisai dari nafsu syahwat dan api neraka. Ia merupakan ibadah yang memudahkan pelakunya untuk mengontrol emosi, menundukkan pandangan, dan menjaga kehormatan. Dan puasa merupakan ibadah istimewa yang memasukkan pelakunya ke surga.

عَنْ أَبِى أُمَامَةَ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ مُرْنِى بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِى الْجَنَّةَ. قَالَ عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لاَ عِدْلَ لَهُ. ثُمَّ أَتَيْتُهُ الثَّانِيَةَ فَقَالَ عَلَيْكَ بِالصِّيَامِ

Dari Abu Umamah berkata: Saya datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka saya berkata: “Perintahkan kepada saya dengan sebuah amal yang dapat memasukkan saya ke dalam surga!” Beliau menjawab: “Berpuasalah, sesungguhnya tiada tandingan baginya” Kemudian saya datang untuk kedua kalinya, maka Beliau berkata: “Berpuasalah.” (HR. Ahmad, Nasa’i , Hakim; shahih)

Baca juga: Hadits Arbain Nawawi ke-16

4. Zakat dan haji adalah kewajiban

Mungkin ada yang bertanya, mengapa dalam hadits ini hanya ada shalat maktubah dan puasa Ramadhan, bagaimana dengan zakat dan haji? Apakah tidak wajib?

Zakat dan haji tetap merupakan kewajiban. Namun, tidak semua kaum muslimin terkena kewajibannya. Zakat mal ada syarat nishab. Haji hanya wajib bagi yang memenuhi syarat manistatha’a ilaihi sabiila. Menurut sebagian ulama, Nu’man tidak terkena kewajiban zakat dan haji sehingga ia tidak menyebutkannya.

Namun, ada juga pendapat lain sebagaimana Syekh Mushthafa Dieb Al-Bugha sebutkan dalam Al-Wafi, bisa jadi saat itu belum turuk kewajiban zakat dan haji. Demikian pula Syekh Muhammad bin Abdullah Al-Jardani Al-Dimyati menyebutkan dua pendapat itu dalam Al-Jauhar Al-Lu’luiyah fi Syafah Al-Arbain An-Nawawiyah.

Baca juga: Hadits Arbain Nawawi ke-1

5. Merangkum kewajiban dan larangan

Menghalalakan yang halal yang halal dan mengharamkan yang haram merupakan rangkuman dari segala bentuk kewajiban dan larangan. Pertama, bahwa halal haram itu dari Allah. Jika Allah menyatakan halal, tak boleh bagi kita mengharamkannya. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja tidak boleh mengharamkan untuk beliau apa yang Allah halalkan.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Hai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; Engkau ingin menyenangkan istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. At-Tahrim: 1)

Demikian pula Allah melarang kita mengharamkan yang halal dan melampaui batas.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Maidah: 87)

Sebaliknya, tidak boleh pula menghalalkan yang Allah haramkan. Misalnya khamr (minuman keras), maka ia haram. Tidak boleh bagi kita menghalalkannya meskipun namanya berbeda-beda.

Kedua, seluruh yang haram harus kita jauhi. Misalnya Nabidz yang MUI sudah menyatakan keharamannya karena ia termasuk minuman beralkohol sejenis khamr. Demikian pula narkoba dan sejenisnya.

Ketiga, untuk yang halal, kita yakini halalnya meskipun tidak semuanya kita kerjakan atau konsumsi. Misalnya ayam itu halal. Namun, ada orang yang tidak mau makan ayam. Ia tetap meyakini halalnya tetapi ia masih belum bisa mengkondisikan seleranya.

Rasulullah sendiri juga tidak menyukai makanan tertentu meskipun itu halal. Misalnya daging dhab. Rasulullah mempersilakan sahabat makan seraya bersabda:

كُلُوا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِى

Makanlah, karena karena daging itu halal. Namun, daging hewan itu bukanlah makananku. (HR. Bukhari)

Demikian pula terkait perbuatan. Perbuatan yang haram kita jauhi seluruhnya. Misalnya membunuh, korupsi, judi, dan sebagainya. Sedangkan perbuatan halal, kita jalankan semampu kita. Sehingga dalam hadits di atas, Nu’man mengatakan:

وَلَمْ أَزِدْ عَلى ذَلِكَ شَيئاً

Dan alu aku tidak menambah selain amalan itu

Meskipun tidak melakukan shalat sunnah, puasa sunnah, dan amal-amal sunnah lainnya yang tentunya semuanya perbuatan halal, tetap bisa masuk surga.

Baca juga: Hadits Arbain Nawawi ke-2

6. Islam itu mudah, masuk surga juga mudah

Hadits Arbain Nawawi ke-22 ini juga menunjukkan bahwa Islam itu mudah, masuk surga juga mudah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab na’am (ya) untuk pertanyaan Nu’aim di atas. Islam tidak memberatkan umatnya dengan mewajibkan amalan sunnah.

Demikian pula dengan masuk surga. Kunci masuk surga adalah iman. Orang yang beriman, sekecil apa pun imannya, pasti ia akan masuk surga. Namun, ada yang langsung masuk surga, dan ada yang mampir neraka dulu.  Orang yang punya sedikit keimanan lalu durhaka dengan melakukan banyak kemaksiatan yang belum Allah ampuni, ia akan masuk neraka dahulu. Setelah Allah mengampuni dosanya, Allah akan memasukkannya ke surga.

Sedangkan masuk surga dalam hadits ini, maknanya adalah langsung masuk surga tanpa masuk neraka. Dan itu bisa diperoleh dengan menjalankan kewajiban dan menjauhi yang haram, meskipun amal-amal yang hukumnya sunnah tidak ia kerjakan. Mudah, bukan? Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

< Hadits sebelumnyaHadits berikutnya >
Arbain Nawawi 21Arbain Nawawi 23

3 KOMENTAR

    • Berdasarkan hadits-hadits shahih, surga ada 100 tingkatan. Tingkatan tertinggi adalah Surga Firdaus yang disediakan untuk para nabi dan orang-orang terbaik. Tingkatan terendah disediakan untuk orang-orang yang belakangan masuk surga.

      Karena tidak ada penjelasan detail surga dalam hadits Arbain Nawawi ke-22 ini tingkat berapa, bisa disimpulkan ia bukan surga tertinggi dan bukan surga terendah. Wallahu a’lam bish shawab.

Komentar ditutup.