Beranda Keluarga Pernikahan Isbat Nikah: Pengertian, Syarat, Sidang, Biaya

Isbat Nikah: Pengertian, Syarat, Sidang, Biaya

0
isbat nikah
Buku Nikah (kemenaglampungtimur.id)

Pekan ini, istilah isbat nikah menjadi perbincangan hangat. Banyak media memuat berita pasangan artis yang mengajukan tetapi tidak mendapat persetujuan karena Pengadilan Agama menilai pernikahan mereka tidak sah.

Pengadilan Agama beralasan, salah satu rukun nikah tidak terpenuhi, yakni wali pengantin wanita. Seperti viral di berita, pengantin wanita adalah seorang mualaf. Ia baru masuk Islam dua hari sehingga tidak memiliki wali nasab. Pada pernikahannya, Wedding Organizer (WO) menghadirkan seorang Ustadz sebagai wali hakim.

Menurut Pengadilan Agama, wali hakim haruslah ulama yang ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan wali hakim pada pernikahan artis tersebut bukan dari penunjukan pemerintah.

Apa Itu Isbat Nikah

Isbat Nikah terdiri dari dua kata yakni itsbat (إثبات) yang artinya penetapan atau pengesahan dan nikah (النكاح) yang artinya pernikahan.

Menurut Pengadilan Agama, isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Ada kalanya sebuah pernikahan tidak atau belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga tidak memiliki buku nikah. Misalnya pernikahan sebagian orang tua pada zaman dulu yang hanya menikah secara agama tetapi tidak tercatat di KUA.

Contoh lain misalnya orang tua yang menikahkan anak gadisnya yang masih kuliah tapi belum meresmikan pernikahan tersebut di KUA. Atau nikah siri yang secara syarat dan rukunnya terpenuhi tetapi tidak tercatat di KUA.

Kenapa Pernikahan Anda Harus Dicatat?

Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kedua, pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernikahan harus dicatat sebagai bukti sah-nya pernikahan. Selain itu juga untuk menjamin hak-hak suami istri dalam pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun. Dan ketiga, untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.

Tanda pernikahan tercatat adalah dengan buku nikah. Bagi kaum muslimin, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA. Nah, jika pernikahan Anda belum tercatat (tidak punya buku nikah), Anda harus mengajukan permohonan pengesahan (isbat nikah) agar pernikahan anda mempunyai kekuatan hukum.

Baca juga: Khutbah Nikah

Siapa yang Bisa Mengajukan Isbat Nikah?

Yang bisa mengajukan permohonan Isbat Nikah adalah:

  • Suami
  • Istri
  • Anak
  • Orang tua atau wali nikah.

Jika suami istri masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan. Jika salah seorang dari suami istri meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.

Dalam Hal Apa Saja Mengajukan Isbat Nikah?

Pengajuan isbat nikah tidak selalu tentang nikah siri. Berikut ini beberapa alasan mengajukannya:

  • Untuk penyelesaian perceraian.
  • Hilangnya buku nikah.
  • Ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan.
  • Jika pernikahan tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.
  • Pernikahan yang tidak tercatat setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.

Berapa Besar Panjar Biaya Perkara?

Besaran panjar biaya perkara ditentukan oleh Ketua Pengadilan dan biasanya rincian biaya tersebut sudah ada di papan pengumuman di pengadilan. Besarnya panjar biaya perkara berbeda dari satu pengadilan ke pengadilan yang lain.

Panjar biaya perkara terdiri dari: biaya panggilan, meterai, redaksi, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Baca juga: Nafkah

Langkah-langkah Mengajukan Isbat Nikah

Secara ringkas, berikut ini langkah-langkah mengajukan isbat nikah bagi yang beragama Islam:

1. Datang dan mendaftar ke Kantor Pengadilan Agama

Datang ke kantor pengadilan agama setempat lalu membuat surat permohonan itsbat nikah. Lalu memfotokopi formulir tersebut sebanyak 5 rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap. Serahkan empat rangkap kepada petugas Pengadilan, satunya Anda simpan. Lampirkan pula surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan Anda tidak tercatat.

2. Membayar panjar biaya perkara

Membayar panjar biaya perkara. Bila tidak mampu membayar, bisa mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo).  Jangan lupa meminta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.

3. Menghadiri persidangan

Anda akan mendapatkan surat panggilan yang biasanya dikirim sesuai alamat. Datanglah ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan.

Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan, fotokopi formulir permohonan, dan KTP. Umumnya, pada sidang pertama, hakim akan menanyakan identitas dan melakukan pemeriksaan isi permohonan.

Untuk sidang berikutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/ Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya.

4. Putusan/Penetapan Pengadilan

Setelah 14 hari dari sidang terakhir, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/penetapan isbat nikah. Anda bisa mengambil sendiri aalinan putusan/penetapan isbat nikah tersebut atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, Anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.

Ternyata, cukup banyak langkah pengajuan isbat nikah dan tentunya membutuhkan waktu. Karenanya, tentu lebih baik jika menikah langsung secara sah dan langsung mendapatkan buku nikah. [Nuruddin Faqih/BersamaDakwah]

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini