Islam menjunjung tinggi kebersihan. Baik kebersihan batin maupun kebersihan zhahir. Untuk kebersihan zhahir, Islam mengajarkan umatnya untuk bersuci dari najis dan hadats. Ibadah seperti shalat mensyaratkan suci dari najis dan karenanya hampir setiap kitab fiqih memulai dengan membahas thaharah.
Nah, apa itu najis? Bagaimana pembagian macam-macam najis, apa contohnya, dan bagaimana cara menyucikannya agar shalat kita sah?
Daftar Isi
Pengertian Najis
Syekh Musthofa Al-Bugho dalam Fikih Manhaji menjelaskan pengertian najis baik secara bahasa maupun istilah. Secara bahasa, najis adalah segala hal yang menjijikkan. Secara terminologi syara’ adalah hal yang menjijikkan yang menyebabkan shalat tidak sah.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, an-najaasah (النَّجَاسَةُ) adalah lawan kata dari ath-thahaarah (الطَّهَارَةُ). An-najas (النَّجَسُ) yang artinya najis juga kebalikan dari ath-thahir (الطَّهِيْرُ) yang artinya suci. Najis adalah nama benda yang kotor dalam pandangan syara’ yang membuat shalat tidak sah.
Sedangkan Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, najis adalah kotoran yang setiap muslim wajib untuk menyucikan diri darinya dan menyucikan setiap sesuatu yang terkena kotoran tersebut.
Baca juga: Wudhu
Benda-benda Najis
Sebelum masuk ke macam-macam najis, terlebih dahulu kita membahas benda-benda najis yang terbagi menjadi dua. Pertama, benda-benda yang kenajisannya disepakati oleh para ulama empat madzhab. Kedua, benda-benda yang mereka perselisihkan atau terjadi perbedaan pendapat antar-madzhab.
10 Najis yang Disepakati Ulama
Ada 10 benda yang para ulama dari empat madzhab sepakat bahwa mereka ini adalah najis. Apa saja benda-benda itu dan apa dalilnya?
1. Babi
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145)
2. Air liur anjing
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Sucinya bejana kalian yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah. (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Darah
Yakni darah manusia (selain darah orang mati syahid) dan darah binatang (selain binatang laut) yang mengalir keluar dari tubuhnya baik semasa hidupnya atau sesudah matinya.
جَاءَت امرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَت : إِحدَانَا يُصِيبُ ثَوبَهَا مِن دَمِ الحَيضَةِ كَيفَ تَصنَعُ بِهِ ؟ قَالَ : تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقرُصُهُ بِالمَاءِ ثُمَّ تَنضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ
Datang seorang wanita kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam, ia berkata: “Salah seorang di antara kami pakaiannya terkena darah haid, apa yang harus dilakukan?” Nabi bersabda: “Hendaknya kamu kerik dan sikat dengan menggunakan air kemudian bilas, barulah setelah itu silakan gunakan untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Qurthubi dalam tafsirnya menegaskan kesepakatan ulama:
اِتَّفَقَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الدَّمَ حَرَامٌ نَجِسٌ
Para ulama sepakat bahwa darah itu haram dan najis.
4. Air kencing dan kotoran manusia
عَنْ أَنَسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
Dari Anas, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari air kencing. Karena sesungguhnya kebanyakan siksa kubur berasal darinya.” (HR. Daruquthni; shahih)
5. Muntah
الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِه
Orang yang meminta kembali hadiahnya seperti anjing muntah lalu menelan muntahannya sendiri. (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, “Kenajisan muntah itu telah disepakati, baik itu muntah dari manusia maupun hewan. Termasuk juga muntah yang berubah atau tidak berubah dari bentuk makanan. Sedangkan madhzab Maliki berpendapat, bahwa jika keluar tidak berubah dari bentuk makanan, tetap dianggap suci.
6. Nanah
Ada dua hujjah dalam hal ini. Pertama, ia menjijikkan. Kedua, ia berasal dari darah.
اِتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ القَيْحَ إِذَا خَرَجَ مِن بَدَنِ الإِنسَانِ فَهُوَ نَجِسٌ؛ لِأَنَّهُ مِنَ الخَبَائِثِ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Para fuqaha sepakat bahwa nanah, jika keluar dari tubuh manusia, adalah najis karena termasuk sesuatu yang menjijikkan. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Dia mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (menjijikkan).” (QS. Al-A’raf: 157)
7. Madzi
Madzi adalah cairan berwarna bening atau putih yang keluar tanpa memuncrat pada saat memuncaknya nafsu seseorang atau saat pemanasan menjelang berhubungan.
إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ
Jika kamu melihat madzi maka cucilah kemaluanmu dan berwudhulah dengan wudhu yang sama dengan wudhunya shalat. (HR. Abu Daud; shahih)
8. Wadi
Wadi adalah air putih pekat yang keluar setelah air kencing ataupun ketika menanggung sesuatu yang berat.
الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ
Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR. Baihaqi)
9. Daging bangkai binatang darat yang berdarah mengalir
Dalil bahwa daging bangkai binatang darat yang berdarah mengalir termasuk najis adalah Surat Al-An’am ayat 145 sebagaimana di atas.
10. Semua bagian tubuh binatang yang putus dalam keadaan hidup
Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ
Apa yang terpotong dari hewan, sedangkan hewan itu masih hidup, maka potongan itu termasuk bangkai. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi; shahih)
Baca juga: Mandi Wajib
Najis yang Diperselisihkan Ulama
Selain 10 benda yang para ulama dari empat madzhab sepakat kenajisannya, ada pula beberapa benda yang para ulama berbeda pendapat mengenai kenajisannya. Secara singkat, kami merangkumnya dalam tabel sebagai berikut:
Benda | Syafi’i | Hanafi | Maliki | Hambali |
---|---|---|---|---|
Anjing | Najis | Suci | Suci | Najis |
Khamar dan semua zait cair yang memabukkan | Najis | Suci | Suci | Najis |
Kotoran hewan | Najis | Najis | Suci | Suci |
Air kencing dan kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya (unta, sapi, kambing, ayam, dll) | Najis | Najis | Suci | Suci |
Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir (misal kalajengking, kumbang) | Najis | Suci | Suci | Suci |
Bagian bangkai yang keras dan tidak mengandung darah (tanduk, tulang, gigi, kuku) | Najis | Suci | Najis | Suci |
Bulu bangkai | Najis | Suci | Suci | Suci |
Kulit bangkai | Menjadi suci jika disamak (kecuali kulit anjing dan babi) | Najis | Najis | Menjadi suci jika disamak (kecuali kulit anjing dan babi) |
Mani | Suci | Najis (Wajib dibasuh jika masih basah, cukup dikeruk jika sudah kering) | Najis (Wajib dibasuh jika masih basah, cukup dikeruk jika sudah kering) | Suci |
Mayat manusia | Suci | Najis | Suci | Suci |
Madzhab Syafi’i terkenal sebagai madzhab yang paling berhati-hati. Tabel di atas juga menunjukkan bahwa madzhab Syafi’i paling berhati-hati daripada madzhab-madzhab lainnya.
Macam-macam Najis
Dari keseluruhan benda-benda di atas, baik yang para ulama sepakat kenajisannya maupun tidak, kemudian terbagi menjadi tiga. Inilah pembagian tiga macam hadits, terutama menurut madzhab Syafi’i:
1. Najis mugholadoh
Mugholadoh (مغلظة) artinya berat. Yakni anjing dan babi. Cara menyucikannya adalah dengan dibasuh air tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah, sebagaimana hadits air liur anjing di atas.
Menurut madzhab Hanafi dan Maliki, yang termasuk mugholadoh hanya air liur anjing. Maka, hanya benda yang terkena air liur anjing yang dibasuh tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.
2. Najis mukhaffafah
Mukhaffafah (مخففة) artinya ringan. Yakni air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI eksklusif. Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena air kencing tersebut tanpa perlu mencucinya.
Namun, menurut madzhab Hanafi dan Maliki, harus tetap disucikan dengan dibasuh (bukan mukhaffafah).
3. Najis mutawasithah
Mutawasithah (متوسطة) artinya sedang. Yakni najis selain kedua jenis di atas. Contoh: air kencing orang dewasa, kotoran manusia, dan darah.
Cara menyucikannya adalah dengan menyirami benda yang terkena hingga najis dan bekas-bekasnya hilang. Termasuk hilangnya sifat-sifat yakni warna, bau, dan rasanya. Kecuali yang warnanya sulit hilang seperti darah.
Baca juga: Doa Mandi Wajib
Najis yang Dimaafkan (Ma’fu)
Ada pula najis ma’fu atau dimaafkan. Syekh Mushtofa Al-Bugho dalam Fiqih Manhaji merincinya sebagai berikut:
- Air seni yang kadarnya sedikit dan tidak jelas batasan kenanya, cukup disucikan dengan memercikkan air jika mengenai kain atau badan.
- Bercak darah, nanah, darah kecoa, dan bangkai lalat. Syaratnya, asal bukan sebagai akibat perbuatan yang disengaja.
- Darah bekas luka walaupun banyak. Syaratnya, luka sendiri (bukan luka orang lain) dan bukan akibat perbuatan sendiri (misal mencungkil luka hingga berdarah).
- Kotoran hewan yang melekat pada bulir-bulir makanan ketika dibersihkan. Begitu pula kotoran binatang ternak yang tercampur sedikit ke dalam susu yang sedang diperah. Asalkan tidak banyak dan tidak menyebabkan susu berubah warnanya, termasuk ma’fu.
- Kotoran ikan di dalam air yang tidak sampai mengubah air. Demikian pula kotoran burung pada tempat yang biasa mereka hinggapi seperti kantor dan masjid jamik.
- Bercak darah pada pakaian tukang jagal asalkan tidak banyak.
- Darah yang melekat pada permukaan daging.
- Sisa-sisa muntah yang masih menempel di bibir bayi.
- Tanah jalanan yang menempel pada badan.
- Binatang-binatang dengan darah tidak mengalir apabila bangkainya jatuh ke dalam zat cair. Misalnya lalat, lebah, dan semut. Asalkan bangkai itu jatuh sendiri dan air (benda cair) tempatnya jatuh tidak berubah.
Demikian pengertian, macam-macam najis, contohnya, dan bagaimana cara menyucikannya. Semoga bermanfaat, membuat kita memahami ilmunya dan bisa mengamalkannya. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]
Maraji’:
- Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili
- Fiqih Empat Madzhab karya Syekh Abdurrahman Al-Juzairi
- Fiqih Manhaji karya Syekh Mushthofa Al-Bugho
- Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq
- Safinatun Najah karya Syekh Salim bin Salim Al-Hadhrami