Hadits tentang air laut adalah hadits nomor 1 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab miyah (air). Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki.
Hadits tentang Air Laut dan Artinya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الْبَحْرِ : هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ والحِلُّ مَيْتَهُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda tentang air laut: “Air laut itu suci lagi menyucikan, dan bangkainya halal.”
Hadis ini diriwayatkan oleh empat imam (Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah), juga oleh Ibnu Abi Syaibah—lafaz ini berasal darinya—serta Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. (Shahih Al-Jami’: 2877).
Makna Umum Hadits
Hadis ini merupakan salah satu landasan utama dalam pembahasan thaharah (bersuci). Di dalamnya terkandung banyak hukum dan kaidah penting.
Kaum muslimin mengetahui bahwa di laut terdapat berbagai hewan yang bisa mati. Sementara bangkai pada umumnya dihukumi najis. Karena itu Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa bangkai hewan laut memiliki hukum yang berbeda dari bangkai lainnya, agar tidak muncul anggapan bahwa air laut menjadi najis karena terdapat bangkai di dalamnya, atau bahwa bangkai hewan laut sendiri adalah najis.
Hadis ini sebenarnya merupakan jawaban atas pertanyaan seorang sahabat. Ia bertanya: “Wahai Rasulullah, kami berlayar di laut dan hanya membawa sedikit air tawar. Jika kami berwudu dengan air itu, kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudu dengan air laut?”
Rasulullah ﷺ menjawab bahwa air laut adalah air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci. Beliau bahkan menambahkan hukum lain yang tidak ditanyakan, tetapi lebih layak dijelaskan karena banyak orang belum mengetahuinya, yaitu bahwa bangkai hewan laut halal dimakan.
Analisis Istilah
Al-Miyah (المياه) merupakan bentuk jamak dari kata ماء (air). Asal katanya adalah muwah (موه). Karena itu huruf ha (ه) tetap muncul ketika dijamakkan, sebab bentuk jamak sering mengembalikan kata kepada asalnya.
Air adalah zat bening dan lembut yang dapat digunakan untuk menyebut air sedikit maupun banyak. Warnanya mengikuti warna wadah yang ditempatinya.
Kami berlayar di laut: Maksudnya ialah menaiki kapal di laut. Laut yang dimaksud adalah laut asin, karena di sanalah biasanya muncul pertanyaan mengenai hukum bersuci. Air laut terasa asin, pahit, dan berbau, sehingga mereka ragu apakah boleh dipakai bersuci.
Kami membawa sedikit air: Maksudnya adalah air tawar yang dibawa sebagai persediaan minum.
Kami akan kehausan: Artinya, mereka akan mengalami kehausan jika air tawar digunakan untuk berwudu.
Apakah kami boleh berwudu dengannya? Yakni dengan air laut. Mereka sebenarnya ragu karena air laut asin, pahit, dan berbau. Mereka mengira bahwa air yang tidak layak diminum tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Airnya suci lagi menyucikan: Maksudnya, air laut itu suci pada dirinya sekaligus dapat digunakan untuk menyucikan orang lain dari hadas dan najis.
Penyebutan kata “airnya” menunjukkan bahwa kata ganti “dia (هو)” kembali kepada laut. Dalam susunan bahasa Arab, kalimat ini menunjukkan pembatasan (al-qashr), yaitu penegasan bahwa air laut benar-benar memiliki sifat menyucikan.
Karena penanya masih ragu antara boleh dan tidaknya berwudu dengan air laut, Rasulullah ﷺ memberikan jawaban yang tegas: “Air laut itu suci lagi menyucikan.”
Dan bangkainya halal: Artinya, hewan laut yang mati tanpa disembelih tetap halal dimakan. Kalimat ini disampaikan tanpa kata sambung karena sangat erat hubungannya dengan kalimat sebelumnya.
Fikih Hadits
- Orang yang tidak mengetahui suatu hukum syariat dianjurkan bertanya kepada ulama.
- Boleh berlayar di laut untuk tujuan yang mubah, karena penanya berlayar untuk mencari ikan.
- Kekhawatiran akan kehabisan air minum membolehkan seseorang tidak menggunakan air tawar untuk bersuci. Air tersebut boleh disimpan demi menjaga keselamatan jiwa.
- Air laut adalah air yang suci dan dapat digunakan untuk menghilangkan hadas maupun najis.
- Ikan tidak memerlukan penyembelihan karena syariat telah menghalalkan bangkainya. Demikian pula hewan-hewan yang hidupnya hanya di air.
- Seluruh hewan laut yang tidak dapat hidup kecuali di air halal dimakan meskipun mati tanpa disembelih.
- Seorang guru boleh memberikan jawaban yang lebih luas daripada pertanyaan yang diajukan apabila hal itu lebih menyempurnakan manfaat dan memberikan tambahan ilmu kepada penanya.
Perawi Hadits
Nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Shakhr Ad-Dausi Al-Yamani.
Beliau masuk Islam pada tahun ketujuh Hijriah. Selama menjadi sahabat Rasulullah ﷺ, beliau meriwayatkan 5.374 hadis, sehingga menjadi sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis.
Beliau wafat pada tahun 59 H dalam usia sekitar 78 tahun, kemudian dimakamkan di Madinah.
Para Ulama yang Meriwayatkan Hadis
Empat imam hadits, yaitu: Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Ibnu Abi Syaibah, yaitu Abu Bakar Abdullah bin Abi Syaibah, penyusun kitab Al-Musannaf. Beliau termasuk guru Imam Al-Bukhari, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Imam Adz-Dzahabi menyebutnya sebagai seorang hafizh besar yang tidak ada bandingannya pada zamannya.
Ibnu Khuzaimah, yaitu Abu Bakar Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, seorang imam besar dalam bidang hadis yang dijuluki Imam para imam dan Syaikhul Islam. Pada masanya beliau menjadi rujukan utama ilmu hadis di Khurasan.
Malik bin Anas, imam besar penduduk Madinah dan pendiri mazhab Maliki. Beliau lahir pada tahun 95 H dan wafat pada tahun 179 H dalam usia sekitar 84 tahun. Beliau dimakamkan di Baqi’. Imam Asy-Syafi’i berkata, “Malik adalah hujah Allah atas makhluk-Nya setelah para tabi’in.”
Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, lahir di Gaza pada tahun 150 H (ada pula yang mengatakan di Asqalan). Sejak kecil beliau hidup sederhana sebagai yatim. Beliau belajar kepada Imam Malik di Madinah, kemudian mengembara ke Irak hingga namanya masyhur di berbagai negeri. Setelah itu beliau menetap di Mesir pada tahun 199 H dan wafat di sana pada tahun 204 H dalam usia sekitar 54 tahun. []
