Beranda Dasar Islam Fiqih Hadits Air Tak Bisa Najis | Bulughul Maram #2

Hadits Air Tak Bisa Najis | Bulughul Maram #2

0
Hadits air tak bisa najis - Bulughul Maram 2

Hadits air tak bisa najis adalah hadits nomor 2 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab miyah (air). Tidak sedikit orang yang salah paham terhadap hadits ini karena hanya membaca terjemahnya tanpa mengikuti penjelasan ulama.

Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri  dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki.

Hadits Air Tak Bisa Najis dan Artinya

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya air itu suci lagi menyucikan, tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh tiga imam (Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi), dan dinilai sahih oleh Imam Ahmad. (Shahih al-Jami’: 1925).

Makna Umum Hadits

Air tidak menjadi najis hanya karena ada sesuatu yang jatuh ke dalamnya.

Hadis ini disampaikan berkaitan dengan Sumur Budha’ah, yaitu sebuah sumur yang sering kemasukan kain-kain bekas yang digunakan wanita untuk membersihkan darah haid, bangkai anjing, serta berbagai benda lain yang berbau tidak sedap.

Yang dimaksud sebenarnya bukanlah orang-orang sengaja membuang benda-benda tersebut ke dalam sumur. Akan tetapi, mereka membuangnya di belakang rumah, lalu ketika hujan turun, air banjir menghanyutkannya hingga masuk ke sumur tersebut. Hal itu terjadi karena letak sumur berada di tempat yang lebih rendah. Namun, air sumur itu sangat banyak sehingga benda-benda tersebut tidak mengubah sifat airnya.

Karena itulah para sahabat bertanya kepada Rasulullah ﷺ mengenai hukum air sumur tersebut: apakah masih suci atau sudah menjadi najis? Rasulullah ﷺ menjawab bahwa air tidak menjadi najis karena sesuatu yang mengenainya.

Analisis Istilah

طَهُورٌ (ṭahūr)

Artinya: suci dan dapat digunakan untuk menyucikan.

لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ (tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya)

Maksudnya adalah selama benda najis tersebut tidak mengubah sifat air. Adapun jika warna, rasa, atau baunya berubah karena najis, maka para ulama bersepakat bahwa air tersebut menjadi najis. Oleh karena itu, keumuman hadis ini dikhususkan oleh keadaan tersebut. Sebab apabila sifat-sifat air telah berubah, air itu tidak lagi termasuk air yang menyucikan.

Kata “syai’un” (sesuatu) dalam hadis ini berkedudukan sebagai subjek (fa’il) dari kata kerja yunajjisuhu (menajiskannya).

Fikih Hadits

Para ulama berbeda pendapat mengenai air yang terkena najis, tetapi tidak mengalami perubahan warna, rasa, maupun bau.

Pendapat Imam Malik

Imam Malik berpendapat bahwa semua air, baik sedikit maupun banyak, tetap suci dan menyucikan selama najis tersebut tidak mengubah salah satu sifatnya. Pendapat ini didasarkan pada hadis di atas.

Pendapat Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali

Ketiga mazhab ini membagi air menjadi dua:

  • Air sedikit, yang pada dasarnya dapat terpengaruh oleh najis.
  • Air banyak, yang tidak menjadi najis kecuali apabila salah satu dari tiga sifatnya berubah, yaitu: warna, rasa, atau bau.

Namun mereka berbeda pendapat mengenai batas antara air sedikit dan air banyak.

Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa:

  • Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah.
  • Air banyak adalah air yang mencapai dua qullah atau lebih.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa:

  • Air sedikit adalah air yang luasnya kurang dari sepuluh hasta × sepuluh hasta.
  • Air banyak adalah air yang mencapai ukuran tersebut atau lebih.

Mereka berdalil dengan hadis tentang dua qullah, dan menganggap hadis itu mengkhususkan keumuman hadis “air tidak dinajiskan oleh sesuatu.”

Perawi Hadits

Perawi hadis ini adalah Abu Sa’id al-Khudri, yang bernama lengkap Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri.

Beliau termasuk sahabat Nabi yang berbaiat di bawah pohon (Baiat Ridwan) dan mengikuti seluruh peperangan setelah Perang Uhud. Beliau juga dikenal sebagai salah seorang ulama di kalangan sahabat.

Beliau meriwayatkan sekitar 1.170 hadis, wafat pada tahun 74 H, dan meninggal dunia pada usia sekitar 86 tahun.

Para Ulama yang Meriwayatkan Hadis

Yang dimaksud dengan “tiga imam” dalam keterangan hadis ini adalah Ahmad ibn Hanbal, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi. []

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini