Beranda Quran 005 Al-Maidah Surat Al-Maidah Ayat 5: Arti per Kata dan Tafsir

Surat Al-Maidah Ayat 5: Arti per Kata dan Tafsir

0
surat al maidah ayat 5

Surat Al-Maidah Ayat 5 dan Artinya

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ  (٥)

Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Al-Maidah: 5)

< Al-Maidah ayat 4Al-Maidah ayat 6 >

Surat Al-Maidah Ayat 5 Arti per Kata

Pada hari iniٱلْيَوْمَ
dihalalkanأُحِلَّ
bagimuلَكُمُ
yang baik-baikٱلطَّيِّبَـٰتُ
dan makananوَطَعَامُ
orang-orang yangٱلَّذِينَ
diberiأُوتُوا۟
Al-Kitab (Taurat & Injil)ٱلْكِتَـٰبَ
halalحِلٌّۭ
bagimuلَّكُمْ
dan makananmuوَطَعَامُكُمْ
halalحِلٌّۭ
bagi merekaلَّهُمْ
dan wanita-wanita yang menjaga kehormatanوَٱلْمُحْصَنَـٰ
dari / di antaraمِنَ
wanita-wanita yang berimanٱلْمُؤْمِنَـٰتِ
dan wanita-wanita yang menjaga kehormatanوَٱلْمُحْصَنَـٰتُ
dari / di antaraمِنَ
orang-orang yangٱلَّذِينَ
diberiأُوتُوا۟
Al-Kitabٱلْكِتَـٰبَ
dariمِن
sebelum kamuقَبْلِكُمْ
apabilaإِذَآ
kamu telah membayar kepada merekaءَاتَيْتُمُوهُنَّ
mahar-mahar merekaأُجُورَهُنَّ
dengan maksud menikahinyaمُحْصِنِينَ
bukanغَيْرَ
berzinaمُسَـٰفِحِينَ
dan tidak pulaوَلَا
menjadikanمُتَّخِذِىٓ
kekasih gelap / simpananأَخْدَانٍۢ
dan barangsiapaوَمَن
yang kafir / mengingkariيَكْفُرْ
keimananبِٱلْإِيمَـٰنِ
maka sungguhفَقَدْ
hapuslah / sia-sialahحَبِطَ
amalnyaعَمَلُهُۥ
dan diaوَهُوَ
diفِى
akhiratٱلْـَٔاخِرَةِ
termasuk dariمِنَ
orang-orang yang rugiٱلْخَـٰسِرِينَ

Baca juga: Surat Yasin

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 5

Berikut ini tafsir Surat Al-Maidah ayat 5 dari Tafsir Al-Muyassar karya Syekh ‘Aidh Al-Qarni. Lalu Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti. Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Terakhir, ringkasan Tafsir Ibnu Katsir.

Tafsir Al-Muyassar

Setelah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan makanan dan minuman yang bermanfaat, berguna, baik, lagi suci bagi kalian. Dia Subhanahu wa Ta’ala menghalalkannya untuk kalian sebagai rahmat kepada kalian setelah mengharamkan sebagiannya kepada umat-umat sebelum kalian.

Allah juga membolehkan bagi kalian makanan orang Yahudi dan Kristen serta sembelihan mereka karena mereka adalah Ahli Kitab. Berbeda halnya dengan binatang sembelihan orang-orang musyrik. Sembelihan mereka diharamkan.

Allah menghalalkan kalian menikahi perempuan-perempuan mukminah yang menjaga kehormatan dan perempuan-perempuan Yahudi dan Kristen yang menjaga kehormatan. Kalian tidak boleh bermaksiat kepada Allah dengan berbuat zina, memiliki perempuan piaraan, dan kekasih-kekasih, serta berbuat dosa besar dengan mereka.

Barangsiapa kufur setelah sebelumnya beriman kepada ayat-ayat Allah, niscaya amalnya akan gugur. Sungguh dia telah berdosa dan merugi serta mendapat kehinaan karena telah durhaka kepada Tuhannya, melawan perintah-Nya, melanggar larangan-Nya, dan keluar dari ketaatan kepada-Nya subhanahu wa ta’ala.

Tafsir Jalalain

Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik. Maksudnya, segala sesuatu yang baik dan lezat untuk dinikmati.

Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab. Maksudnya adalah sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Halal bagimu. Yakni, halal untuk kamu makan.

Dan makananmu halal (pula) bagi mereka. Maksudnya, makanan kaum muslimin juga halal bagi mereka.

Dan (dihalalkan menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dari kalangan wanita mukminah dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan. Maksudnya, wanita-wanita merdeka yang menjaga kesucian diri.

Dari kalangan orang-orang yang diberi Kitab sebelummu. Yakni, halal bagimu untuk menikahi wanita-wanita Yahudi dan Nasrani yang menjaga kehormatannya.

Apabila kamu telah memberikan kepada mereka mahar mereka. Yakni, mahar sebagai hak mereka dalam pernikahan.

Dengan maksud menikahi. Artinya, menikahi mereka secara sah.

Bukan untuk berzina secara terang-terangan. Yakni, bukan dengan menjadikan hubungan itu sebagai perzinaan yang dilakukan secara terbuka.

Dan bukan pula menjadikan mereka sebagai perempuan simpanan. Maksudnya, bukan menjalin hubungan zina secara sembunyi-sembunyi dengan mereka.

Barang siapa kafir kepada iman. Maksudnya, barang siapa murtad dari agama Islam.

Maka sungguh gugurlah amalnya. Yakni, seluruh amal saleh yang telah dikerjakannya sebelum murtad menjadi sia-sia, tidak lagi diperhitungkan dan tidak mendapat pahala.

Dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. Yakni, apabila ia meninggal dunia dalam keadaan tetap berada di atas kemurtadannya.

Tafsir Al-Wajiz

Ayat ini masih berkaitan dengan ayat yang lalu memberikan jawaban atas pertanyaan orang yang beriman tentang apa saja yang dihalalkan bagi mereka.

Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan, yakni binatang halal yang disembelih Ahli Kitab itu halal bagimu selagi tidak bercampur dengan barang-barang yang haram, dan makananmu halal pula bagi mereka, maka kamu tidak berdosa memberikannya kepada mereka.

Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan halal pula menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, yakni melangsungkan akad nikah secara sah, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan.

Demikian Allah menetapkan hukum-hukum-Nya untuk dijadikan tuntunan bagi orang-orang yang beriman. Barang siapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir

Setelah menjelaskan berbagai makanan yang haram dan halal pada ayat-ayat sebelumnya, Allah menegaskan bahwa pada hari itu Dia telah menyempurnakan syariat-Nya dengan menghalalkan segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia. Di antara bentuk kemudahan tersebut adalah dihalalkannya sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), kebolehan memberi mereka makanan, serta kebolehan menikahi wanita-wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya.

1. Sembelihan Ahli Kitab Halal

Firman Allah, “Makanan orang-orang yang diberi Kitab halal bagimu” menurut para sahabat dan tabi’in, seperti Ibnu Abbas, Mujahid, dan lainnya, maksudnya adalah sembelihan mereka. Tafsir ini telah menjadi kesepakatan para ulama.

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa sembelihan mereka halal karena pada dasarnya mereka menyembelih dengan menyebut nama Allah dan meyakini bahwa menyembelih untuk selain Allah adalah sesuatu yang terlarang, meskipun mereka memiliki penyimpangan akidah dalam keyakinan mereka terhadap Allah.

Sebaliknya, sembelihan kaum musyrik tidak halal, sebab mereka tidak memperhatikan tata cara penyembelihan yang benar dan bahkan memakan bangkai. Karena itu, ayat ini menjadi dalil bahwa kehalalan sembelihan merupakan kekhususan bagi Ahli Kitab.

Adapun kaum Majusi, walaupun mereka dikenai jizyah sebagaimana Ahli Kitab, sembelihan mereka tetap tidak halal dimakan dan wanita mereka tidak boleh dinikahi. Ibnu Katsir juga menyebutkan bahwa pendapat yang membolehkan sembelihan Majusi adalah pendapat yang lemah dan ditolak oleh mayoritas ulama.

2. Kaum Muslimin Boleh Memberi Makanan kepada Ahli Kitab

Firman Allah, “Dan makananmu halal bagi mereka,” merupakan izin bagi kaum muslimin untuk memberikan makanan atau sembelihan mereka kepada Ahli Kitab.

Menurut beliau, makna ini lebih kuat daripada menafsirkannya sebagai penjelasan hukum yang berlaku dalam agama mereka. Hal ini menunjukkan adanya hubungan muamalah yang baik selama tidak bertentangan dengan syariat.

3. Wanita Ahli Kitab yang Boleh Dinikahi

Allah juga menghalalkan menikahi wanita-wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya.

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai makna al-muhshanat. Sebagian ulama menafsirkannya sebagai wanita merdeka, sedangkan jumhur ulama memaknainya sebagai wanita yang menjaga kehormatan diri dari perzinaan. Inilah pendapat yang dipilih Ibnu Katsir karena lebih sesuai dengan konteks ayat dan diperkuat oleh ayat lain yang menjelaskan bahwa wanita yang boleh dinikahi adalah mereka yang bukan pezina dan bukan pula yang memiliki hubungan gelap.

Karena itu, syarat utama wanita Ahli Kitab yang boleh dinikahi bukan sekadar statusnya sebagai Ahli Kitab, tetapi juga kesucian akhlaknya.

Ibnu Katsir juga menyebutkan bahwa para sahabat Nabi banyak yang menikahi wanita Nasrani dan mereka tidak memandangnya sebagai sesuatu yang terlarang. Menurut beliau, ayat ini menjadi dalil khusus yang membolehkan pernikahan dengan wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya, sehingga tidak bertentangan dengan larangan menikahi wanita musyrik dalam Surah Al-Baqarah.

4. Mahar Wajib Diberikan

Allah mensyaratkan, “Apabila kamu telah memberikan mahar mereka.”

Ibnu Katsir menegaskan bahwa mahar merupakan hak istri yang wajib diberikan dengan penuh kerelaan. Mahar menjadi bagian dari penghormatan kepada wanita yang dinikahi secara sah.

Sebagian ulama salaf bahkan berpendapat bahwa apabila seorang wanita diketahui berzina sebelum terjadi hubungan suami istri, maka pernikahan dapat dibatalkan dan mahar dikembalikan kepada suaminya.

5. Pernikahan Harus Dijaga dari Perzinaan

Allah menegaskan bahwa pernikahan harus dilakukan dalam keadaan “muhshinin”, yaitu dengan niat menjaga kehormatan, bukan untuk berzina ataupun menjadikan pasangan sebagai kekasih gelap.

Menurut Ibnu Katsir, sebagaimana wanita diwajibkan menjaga kesucian dirinya, laki-laki pun memiliki kewajiban yang sama. Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menghendaki pernikahan sebagai jalan menjaga kehormatan kedua belah pihak.

Beliau juga menyebutkan pendapat Imam Ahmad bahwa laki-laki atau perempuan yang masih terus-menerus melakukan zina tidak layak menikah dengan pasangan yang menjaga kehormatannya hingga benar-benar bertaubat. Pendapat ini didasarkan pada ayat ini serta diperkuat oleh ayat dalam Surah An-Nur tentang larangan menikahkan pezina dengan orang yang menjaga kehormatannya sebelum ada taubat.

6. Penutup: Bahaya Murtad

Ayat ini ditutup dengan peringatan:

“Barang siapa kafir kepada iman, maka sungguh sia-sialah amalnya dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang merugi.”

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa setelah Allah menyebutkan berbagai nikmat dan kemudahan syariat, Allah mengingatkan agar seorang mukmin tetap menjaga keimanannya. Sebab, kemurtadan akan menghapus seluruh amal kebaikan yang telah dikerjakan. Orang yang meninggal dalam keadaan kafir akan menjadi orang yang paling merugi di akhirat karena kehilangan seluruh pahala amalnya dan memperoleh azab Allah.

Dengan demikian, ayat ini tidak hanya mengatur persoalan makanan dan pernikahan, tetapi juga menegaskan bahwa seluruh hukum tersebut harus dibangun di atas fondasi iman. Kehalalan makanan, pernikahan yang suci, dan hubungan yang baik dengan Ahli Kitab merupakan bagian dari kesempurnaan syariat Islam, namun seluruh amal itu hanya bernilai apabila disertai keimanan yang tetap terjaga hingga akhir hayat.

< SebelumnyaSuratBerikutnya >
Al-Maidah ayat 4Al-MaidahAl-Maidah ayat 6

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini