Hadits larangan mandi pakai sisa air adalah hadits nomor 6 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab miyah (air).
Maksudnya bagaimana? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki.
Daftar Isi
Hadits Larangan Mandi Pakai Sisa Air dan Artinya
عَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ ، أَوِ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ، وَلْيَغْتَرِنَا جَمِيعًا
Dari seorang laki-laki yang pernah menyertai Nabi ﷺ, ia berkata: “Rasulullah ﷺ melarang seorang wanita mandi (bersuci) dengan sisa air bekas mandi seorang laki-laki, dan melarang seorang laki-laki mandi dengan sisa air bekas mandi seorang wanita. Namun, hendaklah keduanya mengambil air bersama-sama (dari satu bejana).”
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i. Sanadnya sahih. (Shahih Abu Dawud no. 74).
Makna Umum Hadits
Hadits ini mengandung larangan bagi masing-masing, baik laki-laki maupun perempuan, untuk bersuci menggunakan sisa air yang telah dipakai pasangannya. Di sisi lain, hadis ini juga menunjukkan bolehnya keduanya bersuci secara bersamaan dari satu wadah yang sama.
Analisis Istilah
- رجل صحب النبي : Nama sahabat ini tidak diketahui. Namun, ketidakjelasan nama sahabat Nabi tidak memengaruhi keabsahan hadis, karena seluruh sahabat adalah orang-orang yang adil (terpercaya). Semoga Allah meridhai mereka semua.
- بفضل الرجل : Maksudnya adalah air yang masih tersisa setelah laki-laki selesai mandi.
- بفضل المرأة : Yaitu air yang tersisa setelah wanita selesai mandi.
- وليغترفا : Kata الاغتراف berarti mengambil air dengan tangan. Huruf waw pada kalimat ini berfungsi sebagai penghubung terhadap kalimat larangan sebelumnya, sedangkan bagian yang dihubungkan diperkirakan dihilangkan. Adapun huruf lam pada وليغترفا menunjukkan makna perintah.
Fikih Hadits
- Larangan bagi wanita untuk mandi menggunakan air yang tersisa setelah dipakai mandi oleh laki-laki.
- Larangan bagi laki-laki untuk mandi menggunakan air yang tersisa setelah dipakai mandi oleh wanita.
- Bolehnya laki-laki dan wanita mandi bersama dari satu wadah dengan cara masing-masing mengambil air menggunakan tangan.
- Larangan dalam hadis ini dipahami sebagai larangan makruh (tanzih), bukan larangan yang menunjukkan keharaman. []
| < Hadits 5 | Hadits 7 > |
| Hadits Larangan Mandi Junub di Air Diam | Hadits Bolehnya Mandi Pakai Sisa Air |
