Beranda Dasar Islam Hadits Hadits Larangan Mandi Junub di Air Diam| Bulughul Maram #5

Hadits Larangan Mandi Junub di Air Diam| Bulughul Maram #5

0
hadits larangan mandi junub di air tenang

Hadits larangan mandi junub di air diam adalah hadits nomor 5 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab miyah (air).

Maksudnya bagaimana? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri  dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki.

Hadits Larangan Mandi Junub di Air Diam dan Artinya

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

وَلِلْبُخَارِيِّ: لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ. وَلِمُسْلِمٍ: مِنْهُ ، وَلِأَبِي دَاوُدَ: وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang diam (tidak mengalir) ketika ia sedang junub.” (HR. Muslim no. 283).

Dalam riwayat Al-Bukhari: “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian buang air kecil di air yang diam, yang tidak mengalir, kemudian mandi di dalamnya.” (HR. Bukhari no. 239).

Dalam riwayat Sahih Muslim: “…kemudian mandi darinya.” (HR. Muslim no. 282).

Sedangkan dalam riwayat Abu Dawud:“Dan jangan pula mandi junub di dalamnya.”

(Shahih al-Jami’ no. 7595)

Makna Umum Hadits

Hadis ini merupakan salah satu dasar penting dalam ajaran Islam tentang menjaga kebersihan, yang sangat dianjurkan oleh syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang orang yang sedang junub mandi di air yang diam dan tidak mengalir, karena dikhawatirkan jika banyak orang melakukannya, air tersebut akan berubah sifatnya.

Tujuan larangan ini adalah agar seorang muslim tidak mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan menggunakan sesuatu yang menjijikkan atau tercemar.

Hadis ini juga menunjukkan larangan menggabungkan dua perbuatan, yaitu buang air kecil di air yang tenang lalu mandi di dalamnya. Adapun larangan buang air kecil di air yang tergenang secara tersendiri dipahami dari riwayat Muslim yang secara tegas melarang buang air kecil di air yang tidak mengalir, dan juga melarang orang yang junub mandi di air tersebut.

Larangan ini bermakna makruh apabila airnya banyak, sedangkan pada air yang sedikit hukumnya haram.

Analisis Istilah

  •  الماء الدائم الذي لا يجري: Yaitu air yang tenang, tidak bergerak atau tidak mengalir.
  • الجنب : Yaitu orang yang sedang mengalami hadas besar. Kata junub digunakan baik untuk satu orang maupun banyak orang dengan bentuk lafaz yang sama.
  • ثم يغتسل فيه : Kata يغتسل dibaca rafa’, sebagai khabar dari mubtada’ yang dihilangkan, sehingga maknanya seolah-olah: “Kemudian ia mandi di dalamnya.”

Kalimat ini mengandung makna larangan, yakni: “Janganlah salah seorang di antara kalian buang air kecil di air yang tenang, karena nantinya ia akan mandi atau wudhu dengan air tersebut.”

Kata ثم menunjukkan sesuatu yang dianggap sangat tidak pantas, seakan-akan dikatakan: “Bagaimana mungkin ia mengotori air itu, padahal ia sendiri masih memerlukannya untuk mandi atau keperluan lainnya?”

Lafaz ini juga menunjukkan larangan mandi dengan cara menceburkan seluruh tubuh ke dalam air tersebut.

  • Dalam riwayat Muslim: منه (darinya). Maksudnya: “Janganlah salah seorang di antara kalian buang air kecil di air yang tidak mengalir, kemudian mandi menggunakan air itu.” Redaksi ini menunjukkan bahwa seseorang mengambil air tersebut lalu mandi di luar tempat air itu.
  • ولا يغتسل (dan jangan mandi). Kata ini juga dibaca rafa’, namun bermakna larangan, bahkan bentuk ini lebih kuat penekanannya daripada sekadar bentuk larangan biasa. Pemahaman kebalikannya (mafhum mukhalafah) menunjukkan bahwa apabila air itu mengalir, maka buang air kecil di dalamnya tidak termasuk dalam larangan hadis ini, meskipun yang lebih utama tetap meninggalkannya.

Fikih Hadits

  1. Orang yang sedang junub dilarang mandi di air yang diam (tidak mengalir).
  2. Air tidak menjadi najis hanya karena orang junub mandi di dalamnya. Akan tetapi, air tersebut kehilangan sifatnya sebagai air yang dapat digunakan untuk mengangkat hadas (thahur), sehingga hanya dapat dipakai untuk keperluan lain selain menghilangkan hadas dan najis.
  3. Dilarang buang air kecil di air yang tergenang karena perbuatan tersebut dapat merusak dan mengotori air.
  4. Hadis ini menjadi dalil bahwa air kencing adalah najis.[]
< Hadits 4Hadits 6 >
Hadits Air 2 Qullah

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini