Hadits najis anjing adalah hadits nomor 8 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab miyah (air).
Selain menunjukkan najisnya anjing, hadits ini juga menjelaskan cara mensucikan benda yang terkena najis tersebut. Bagaimana caranya? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki.
Daftar Isi
Hadits Najis Anjing dan Artinya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلَاهُنَّ بِالتُّرَابِ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ [٢٧٩]. وَفِي لَفْظِ لَهُ: «فَلْيُرِقْهُ». وَلِلتَّرْمِذِيِّ: أُولَاهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ. [صحيح الجامع: ٨١١٦]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Cara menyucikan bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, yang pertama di antaranya menggunakan tanah.” (HR. Muslim no. 279)
Dalam riwayat lain dari Muslim disebutkan: “Maka hendaklah ia menumpahkan (air atau isi bejana tersebut).”
Sedangkan dalam riwayat At-Tirmidzi disebutkan: “Yang pertama atau yang terakhir di antaranya menggunakan tanah.” (Dinilai sahih dalam Shahih Al-Jami’ no. 8116)
Makna Umum Hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki banyak mukjizat, dan hadis ini merupakan salah satunya. Ilmu kedokteran modern membuktikan bahwa di dalam air liur anjing terdapat kuman (mikroba) yang tidak dapat dihilangkan secara sempurna kecuali dengan tanah yang dicampur air.
Oleh karena itu, syariat memerintahkan agar air yang telah diminum atau dijilat anjing ditumpahkan, kemudian bejana tersebut dicuci sebanyak tujuh kali, dengan salah satu cuciannya disertai tanah.
Analisis Istilah
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ : Maksudnya adalah cara menyucikannya. Kata ṭahūr (طهور) berkedudukan sebagai mubtada’ (subjek), sedangkan khabarnya adalah an yaghsilahu (أن يغسله). Susunan maknanya adalah: “Cara menyucikan bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing ialah mencucinya sebanyak tujuh kali.”
Kata أن di sini berfungsi sebagai mashdariyyah (membentuk makna infinitif).
إِذَا وَلَغَ : Maksudnya, anjing memasukkan lidahnya ke dalam bejana dan menggerakkannya untuk minum. Secara lahiriah, bentuk syarat dalam hadis ini menunjukkan bahwa hukum tersebut berkaitan dengan keadaan anjing menjilat atau minum dari bejana.
أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ : Menurut sebagian ulama, sebab diwajibkannya mencuci sebanyak tujuh kali adalah karena najis anjing termasuk najis yang berat (najāsah mughallazhah). Sementara ulama lain berpendapat bahwa ketentuan ini bersifat ta’abbudi, yaitu semata-mata mengikuti perintah syariat meskipun hikmahnya tidak sepenuhnya diketahui.
أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ : Kalimat ini menjadi sifat bagi “tujuh kali”. Huruf بـ pada kata بالتُّراب bermakna menyertakan, yaitu cucian pertama dilakukan dengan disertai penggunaan tanah.
فَلْيُرِقْهُ : Maksudnya, hendaklah air yang telah dijilat atau diminum anjing itu ditumpahkan ke tanah.
Fikih Hadits
- Mulut anjing dihukumi sebagai najis berat (najāsah mughallazhah). Mayoritas ulama mengqiyaskan seluruh tubuh anjing kepada mulutnya sehingga semuanya dihukumi najis. Adapun Imam Malik berpendapat bahwa anjing pada asalnya suci; menurut beliau, perintah mencuci tujuh kali merupakan ibadah yang bersifat ta’abbudi, dan beliau tidak menetapkan kewajiban menggunakan tanah.
- Wajib mencuci bejana yang dijilat atau diminum anjing sebanyak tujuh kali, dengan salah satu cuciannya menggunakan tanah.
- Air yang telah diminum atau dijilat anjing wajib ditumpahkan ke tanah.
| < Hadits 7 | Hadits 9 > |
| Hadits Bolehnya Mandi Pakai Sisa Air |
