Hadits bolehnya mandi pakai sisa air pasangan adalah hadits nomor 7 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab miyah (air).
Maksudnya bagaimana? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki.
Daftar Isi
Hadits Bolehnya Mandi Pakai Sisa Air Pasangan dan Artinya
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُا: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. [٣٢٣]. وَالأَصْحَابِ السُّنَنِ: اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ ﷺ فِي جَفْنَةٍ، فَجَاءَ لِيَغْتَسِلَ مِنْهَا، فَقَالَتْ: إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا ، فَقَالَ: إِنَّ الْمَاءَ لَا يُجْنِبُ. وَصَحَّحَهُ التَّرْمِذِيُّ، وَابْنُ خُزَيْمَةَ. [صحيح الجامع: ١٩٢٧]
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa: “Nabi ﷺ pernah mandi dengan sisa air (bekas mandi) Maimunah.” (HR. Imam Muslim no. 323)
Dalam riwayat para penulis kitab Sunan disebutkan: “Salah seorang istri Nabi ﷺ pernah mandi dalam sebuah bejana besar. Kemudian Nabi ﷺ datang hendak mandi dengan air tersebut. Istri beliau berkata, ‘Sesungguhnya aku tadi dalam keadaan junub.’ Maka beliau bersabda, ‘Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub.'”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. (Shahih al-Jami’: 1927)
Makna Umum Hadits
Hadits ini menunjukkan bolehnya seorang laki-laki bersuci menggunakan sisa air yang telah dipakai seorang wanita untuk mandi. Apabila laki-laki boleh bersuci dengan sisa air wanita, maka berdasarkan qiyas, wanita pun boleh bersuci dengan sisa air laki-laki.
Sisa air keduanya tetap suci lagi menyucikan, karena air tidak menjadi najis hanya karena dipakai bersuci. Oleh sebab itu Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ الْمَاءَ لَا يُجْنِبُ
“Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub.”
Sabda beliau diawali dengan kata “inna” (sesungguhnya) sebagai penegasan untuk menetapkan hukum tersebut dengan kuat. Hadits ini juga menunjukkan salah satu bentuk kemudahan dan kelapangan syariat Islam.
Analisis Istilah
- بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ : Maksudnya adalah air yang masih tersisa setelah Maimunah selesai mandi.
Maimunah adalah Maimunah binti Al-Harits Al-Hilaliyyah. Nama beliau semula adalah Barrah, kemudian Rasulullah ﷺ menggantinya menjadi Maimunah. Beliau merupakan bibi dari Abdullah bin Abbas.
Nabi ﷺ menikahi Maimunah pada tahun ketujuh Hijriah dan beliau adalah istri terakhir yang dinikahi Rasulullah ﷺ. Hadits-hadits darinya diriwayatkan antara lain oleh Ibnu Abbas, Yazid bin Al-Asham, dan sejumlah perawi lainnya. Beliau wafat pada tahun 51 H di Lembah Sarif.
- فِي جَفْنَةٍ : Jafnah adalah bejana atau mangkuk besar. Bentuk jamaknya adalah jifān atau jafanāt. Frasa ini berkaitan dengan keterangan yang diperkirakan (mahzuf), yaitu bahwa istri Nabi ﷺ memasukkan tangannya ke dalam bejana besar untuk mengambil air guna mandi.
- أصحاب السنن (Para penulis kitab Sunan). Yang dimaksud adalah: Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Ibnu Majah.
- إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا (Sesungguhnya aku tadi dalam keadaan junub). Junub adalah orang yang wajib mandi karena berhubungan suami istri atau keluar mani. Konteks hadits menunjukkan bahwa istri Nabi ﷺ telah mandi menggunakan air yang ada di dalam bejana tersebut.
- لا يُجْنِبُ : Artinya, air itu tidak menjadi junub, yakni tidak menjadi najis atau kehilangan sifatnya sebagai air yang dapat digunakan untuk bersuci.
Fikih Hadits
- Boleh bagi laki-laki mandi menggunakan sisa air yang telah dipakai wanita untuk mandi, dan berdasarkan qiyas, wanita juga boleh mandi menggunakan sisa air laki-laki.
- Sisa air yang dipakai laki-laki maupun wanita tetap suci dan menyucikan, karena air tidak menjadi najis hanya sebab digunakan untuk bersuci.
- Orang yang kedudukannya lebih rendah boleh bertanya atau mengoreksi orang yang lebih utama untuk memperoleh kejelasan hukum syariat.
- Mandi wajib karena junub merupakan suatu kewajiban.
Perawi Hadits
Abdullah bin Abbas Al-Hasyimi adalah putra Abbas bin Abdul Muththalib, sepupu Rasulullah ﷺ, sekaligus sahabat beliau. Ia dikenal sebagai Habrul Ummah (ulama besar umat ini), faqih umat, dan Tarjumanul Qur’an (penerjemah Al-Qur’an).
Beliau meriwayatkan sekitar 1.600 hadits. Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu sering meminta pendapatnya dalam berbagai persoalan sulit seraya berkata, “Ia adalah penyelam ilmu.”
Ibnu Abbas lahir sekitar tiga tahun sebelum hijrah, wafat pada tahun 68 H di Thaif, dan dimakamkan di sana.
| < Hadits 6 | Hadits 8 > |
| Hadits Larangan Mandi Pakai Sisa Air |
