Beranda Dasar Islam Hadits Hadits Menambal Bejana dengan Perak | Bulughul Maram #21

Hadits Menambal Bejana dengan Perak | Bulughul Maram #21

0
hadits menambal bejana dengan perak - bulughul maram 21

Hadits menambal bejana dengan perak adalah hadits nomor 21 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab al-aniyah (bejana-bejana).

Bolehkah menambal bejana atau gelas yang pecah dengan perak? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri  dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki. Lalu penjelasan Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam.

Hadits Menambal Bejana dengan Perak dan Artinya

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ ﷺ انْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةٌ مِنْ فِضَّةٍ». أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ [۳۱۰۹]

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya: “Gelas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pecah, lalu dibuatlah sebagai pengganti bagian yang retak itu sebuah pengikat dari perak.”

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari [3109].

Makna Umum Hadits

Perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan syariat bagi umat beliau. Beliau memasang perak pada bagian gelas yang retak—yaitu pada tempat pecah atau celahnya. Hal ini menunjukkan bolehnya melakukan tindakan tersebut, yang dalam istilah fikih disebut tadhbīb (التضبيب), yaitu menambal atau memperkuat bejana yang pecah dengan menggunakan perak.

Analisis Istilah

قَدَح (qadah): wadah atau gelas yang dapat mencukupi minuman untuk dua atau tiga orang.

الشَّعْب (asy-sya‘b): bagian yang retak atau pecah; celah pada suatu benda.

Fikih Hadits

  1. Bolehnya memperbaiki atau menambal bejana yang pecah dengan menggunakan perak.
  2. Disyariatkannya minum menggunakan qadah (gelas atau cawan).

Catatan

Hadis-hadis dalam bab ini (bab bejana, hadits 14-21) menunjukkan beberapa hukum berikut:

  • Diharamkan makan dan minum menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak.
  • Kulit menjadi suci dengan penyamakan, meskipun kulit tersebut berasal dari bangkai.
  • Larangan menggunakan bejana milik Ahli Kitab sebelum dicuci.
  • Bolehnya memperbaiki atau menambal bejana dengan menggunakan perak.

Penjelasan dari Kitab Subulus Salam

Kata الشَّعْب (asy-sya‘b)—dengan huruf syin bertitik tiga (ش) berharakat fathah dan huruf ‘ain (ع) sukun—merupakan kata yang memiliki beberapa makna. Yang dimaksud di sini adalah retakan atau celah.

Adapun kata سلسلة (silsilah), dalam al-Qamus dijelaskan bahwa jika huruf pertamanya berharakat fathah dan lam-nya sukun, maknanya adalah menyambungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sementara jika huruf pertamanya berharakat kasrah, maknanya adalah lingkaran atau rantai yang terbuat dari besi dan semisalnya. Yang tampaknya dimaksud dalam hadis ini adalah makna yang pertama, sehingga dibaca dengan fathah pada huruf pertama.

Hadis ini menjadi dalil tentang bolehnya memperbaiki atau memperkuat bejana yang retak dengan menggunakan perak. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kebolehannya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Namun, dalam hadis ini terdapat perbedaan pendapat mengenai siapa yang memasang pengikat perak tersebut.

Al-Baihaqi meriwayatkan dari sebagian ulama bahwa orang yang memasang pengikat tersebut adalah Anas bin Malik. Ibnu ash-Shalah juga memastikan pendapat ini. Namun, ia kemudian mengatakan bahwa pendapat tersebut perlu ditinjau kembali.

Sebab, dalam Shahih al-Bukhari, melalui riwayat ‘Ashim al-Ahwal, disebutkan:

رَأَيْتُ قَدَحَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، وَكَانَ قَدِ انْصَدَعَ فَسَلْسَلَهُ بِفِضَّةٍ

“Aku melihat gelas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada di sisi Anas bin Malik. Gelas itu telah retak, lalu ia memperkuatnya dengan perak.”

Ibnu Sirin berkata: “Pada gelas itu terdapat sebuah lingkaran dari besi. Anas hendak menggantinya dengan lingkaran dari emas atau perak. Lalu Abu Thalhah berkata kepadanya, ‘Janganlah engkau mengubah sesuatu yang dibuat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Maka Anas pun membiarkannya.”

Demikianlah lafaz yang terdapat dalam riwayat al-Bukhari.

Kata ganti dalam perkataan “lalu ia memperkuatnya dengan perak” (فسلسله بفضة) memungkinkan memiliki dua kemungkinan:

  • Kata ganti tersebut kembali kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga maknanya: Rasulullah memperkuat gelas itu dengan perak.
  • Kata ganti tersebut kembali kepada Anas, sebagaimana dikemukakan oleh al-Baihaqi, sehingga maknanya: Anas memperkuat gelas tersebut dengan perak.

Akan tetapi, bagian akhir hadis lebih mendukung kemungkinan pertama, yaitu bahwa gelas tersebut tidak mengalami perubahan dari bentuk yang telah ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Saya berpendapat: pengikat (السلسلة) berbeda dengan lingkaran (الحلقة) yang hendak diganti oleh Anas. Oleh karena itu, yang tampaknya lebih kuat adalah bahwa maksud perkataan “lalu ia memperkuatnya dengan perak” adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memperbaikinya dengan perak. Pendapat ini menjadi hujah yang menguatkan penjelasan tersebut.

< Hadits 20Hadits 22 >
Hadits Wudhu dari Bejana Orang MusyrikHadits Mengubah Khamr Jadi Cuka

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini