Hadits wudhu dari bejana orang musyrik adalah hadits nomor 20 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab al-aniyah (bejana-bejana).
Bolehkah wudhu dari bejana orang musyrik? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki. Lalu penjelasan Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam.
Daftar Isi
Hadits Wudhu dari Bejana Orang Musyrik dan Artinya
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : «أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّئُوا مِنْ مَزَادَةِ امْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، فِي حَدِيثٍ طَوِيل
Dari ‘Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhuma, bahwa: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya berwudu dari sebuah mizādah milik seorang perempuan musyrik.”
Muttafaq ‘alaih, dalam sebuah hadits yang panjang. [HR. Bukhari no. 344 dan Muslim no. 682].
Makna Umum Hadits
Hadits ini merupakan bagian dari hadits yang panjang. Redaksi lengkapnya adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Ali dan seorang sahabat lainnya dalam salah satu perjalanan beliau. Mereka kehabisan air. Beliau bersabda: “Pergilah kalian berdua dan carilah air.”
Mereka pun berangkat, lalu bertemu dengan seorang perempuan yang membawa dua mizādah berisi air di atas untanya. Mereka bertanya kepadanya: “Di mana air?”
Perempuan itu menjawab: “Terakhir kali aku mengetahui adanya air adalah kemarin, pada waktu seperti sekarang ini.”
Keduanya berkata: “Ikutlah kami menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Kemudian—hingga akhir hadits—Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta sebuah wadah. Beliau menuangkan air ke dalamnya dari kedua mulut mizādah tersebut. Kemudian diumumkan kepada orang-orang: “Minumlah dan ambillah air!”
Maka orang-orang pun minum dan mengambil air sesuai kebutuhan mereka.
Analisis Istilah
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ وَأَصْحَابَهُ
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.”
Kalimat ini disebutkan untuk menolak anggapan bahwa penggunaan air tersebut hanya khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
مَزَادَتَيْنِ
Merupakan bentuk mutsanna (dua) dari مَزَادَة (mizādah), yaitu wadah air dari kulit, semacam kantong atau tempat penyimpanan air.
Mizādah biasanya dibuat dari dua lembar kulit yang disatukan dengan bagian ketiga di antara keduanya, sehingga menjadi sebuah wadah yang dapat menampung air.
Fikih Hadits
1. Kesucian wadah milik orang-orang musyrik. Hadits ini menunjukkan bahwa wadah yang dimiliki orang musyrik pada asalnya dihukumi suci, sehingga boleh digunakan apabila tidak diketahui adanya najis di dalamnya.
2. Penyamakan dapat menyucikan kulit bangkai. Dua mizādah tersebut terbuat dari kulit hewan sembelihan orang-orang musyrik. Adapun sembelihan mereka dihukumi najis—namun kulitnya dapat menjadi suci melalui proses penyamakan.
3. Kesucian kelembapan atau bekas sentuhan orang musyrik. Hal ini karena perempuan tersebut telah bersentuhan dengan air, sementara air tersebut kurang dari dua qullah. Namun Nabi ﷺ dan para sahabat tetap menggunakannya.
4. Kelapangan dan kemudahan dalam agama Islam. Hadits ini juga menunjukkan kemudahan, toleransi, dan kelapangan syariat Islam, selama tidak terdapat dalil yang menetapkan adanya najis atau larangan.
Penjelasan dari Kitab Subulus Salam
Hadits ini diriwayatkan secara muttafaq ‘alaih, oleh dua imam hadits, Imam Bukhari dan Imam Muslim, dalam sebuah hadits yang panjang.
Al-Bukhari meriwayatkannya dengan beberapa redaksi, di antaranya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Ali dan seorang sahabat lainnya dalam salah satu perjalanan beliau. Mereka kehabisan air. Beliau bersabda: “Pergilah kalian berdua dan carilah air.”
Mereka pun berangkat. Lalu mereka bertemu dengan seorang perempuan yang membawa dua mizādah, atau dua siṭāḥah berisi air, di atas untanya.
Mereka bertanya kepadanya: “Di mana air?”
Ia menjawab: “Terakhir kali aku mengetahui adanya air adalah kemarin, pada waktu seperti sekarang ini.”
Mereka berkata: “Ikutlah kami menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Kemudian hadits berlanjut hingga disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta sebuah wadah. Beliau menuangkan air ke dalamnya dari mulut kedua mizādah atau kedua siṭāḥah tersebut. Kemudian diumumkan kepada orang-orang: “Minumlah dan ambillah air!”
Maka orang-orang pun minum, dan siapa yang menghendaki air untuk dibawa, ia pun mengambilnya. Hadits ini juga memuat beberapa tambahan kisah dan mukjizat kenabian.
Yang dimaksud dengan hadits ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wudhu dari mizādah milik perempuan musyrik tersebut. Ini menjadi dalil bagi apa yang telah dijelaskan sebelumnya dalam syarah hadits Abu Tsa‘labah, yaitu kesucian wadah milik orang-orang musyrik.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan penyamakan, karena kedua mizādah tersebut terbuat dari kulit hewan sembelihan orang-orang musyrik, sedangkan sembelihan mereka dihukumi sebagai bangkai.
Hadits ini juga menunjukkan kesucian kelembapan atau bekas sentuhan orang musyrik. Sebab, perempuan musyrik tersebut telah bersentuhan langsung dengan air, sementara air itu kurang dari dua qullah. Para ulama telah menjelaskan bahwa seekor unta tidak mampu membawa air sebanyak dua qullah.
Adapun orang yang berpendapat bahwa kelembapan tubuh orang-orang musyrik adalah najis, tetapi berpendapat bahwa air tidak menjadi najis kecuali apabila najis tersebut mengubah sifat air, maka hadits ini juga menjadi dalil bagi pendapat tersebut.
| < Hadits 19 | Hadits 21 > |
| Hadits Makan dengan Piring Orang Kafir |
