Beranda Dasar Islam Hadits Hadits Makan dengan Piring Orang Kafir | Bulughul Maram #19

Hadits Makan dengan Piring Orang Kafir | Bulughul Maram #19

0
hadits makan dengan piring orang kafir - bulughul maram 19

Hadits makan dengan piring orang kafir adalah hadits nomor 19 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab al-aniyah (bejana-bejana).

Bolehkah makan dengan piring orang kafir? Bagaimana jika tidak ada piring lain? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri  dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki. Lalu penjelasan Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam.

Hadits Makan dengan Piring Orang Kafir

عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِي رَضَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَتَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟ فَقَالَ: «لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَلَّا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Tsa‘labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada di negeri suatu kaum yang merupakan Ahli Kitab. Apakah kami boleh makan menggunakan bejana-bejana mereka?’ Beliau menjawab, ‘Janganlah kalian makan menggunakan bejana-bejana tersebut, kecuali jika kalian tidak mendapatkan bejana selainnya. Maka cucilah bejana-bejana itu, lalu makanlah menggunakannya.’”

Muttafaq ‘alaih.(HR. Al-Bukhari no. 5488 dan Muslim no. 1930)

Makna Umum Hadits

Syariat melarang kita makan dan minum menggunakan bejana milik orang-orang Yahudi dan Nasrani. Barangkali sebab larangan tersebut adalah karena bejana-bejana mereka umumnya terkena najis, sebab mereka tidak terlalu memperhatikan persoalan kesucian dan najis.

Namun, dalam keadaan membutuhkan atau tidak menemukan bejana lain, syariat membolehkan kita menggunakan bejana mereka setelah mencucinya dengan air, sehingga kesuciannya dapat dipastikan.

Analisis Istilah

أَهْلُ الْكِتَابِ (Ahli Kitab): Yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi, yang kitabnya adalah Taurat, dan orang-orang Nasrani, yang kitabnya adalah Injil.

فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا — “Maka cucilah bejana-bejana itu dan makanlah menggunakannya.”
Perintah mencuci sebelum menggunakannya diberikan karena adanya dugaan bahwa bejana tersebut terkena najis, mengingat mereka tidak menghindari benda-benda najis seperti khamar dan daging babi.

Fikih Hadits

  1. Boleh menggunakan bejana milik Ahli Kitab setelah mencucinya.
  2. Larangan dalam hadits ini bermakna makruh, karena bejana mereka dianggap menjijikkan disebabkan sering bersentuhan dengan benda-benda najis.

Perawi Hadits

Abu Tsa‘labah Al-Khusyani—dinisbatkan kepada Khusyain bin An-Namr dari suku Qudha‘ah—nama beliau adalah Jurtsum bin Nasyir.

Beliau berbaiat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam Bai‘atur Ridhwan. Rasulullah juga memberikan kepada beliau bagian harta rampasan pada Perang Khaibar. Beliau turut menyaksikan Perang Hunain.

Beliau meriwayatkan 40 hadits, dan di antara orang yang meriwayatkan hadits darinya adalah Ibnu Al-Musayyib. Beliau wafat pada tahun 75 H, dalam keadaan sedang sujud.

Penjelasan dari Kitab Subulus Salam

Hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama mengenai najisnya bejana Ahli Kitab. Namun, apakah kenajisan tersebut disebabkan oleh kelembapan tubuh mereka, atau karena mereka memakan daging babi dan meminum khamar, ataukah hukum menggunakan bejana mereka hanya makruh?

Pendapat pertama—yakni bahwa kelembapan tubuh orang kafir adalah najis—dipegang oleh para ulama dari kalangan Hadiwiyah dan Qasimiyah. Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta‘ala:

إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At-Taubah: 28)

Orang Ahli Kitab termasuk dalam kategori musyrik menurut mereka, karena mereka mengatakan, “Al-Masih adalah anak Allah” dan “Uzair adalah anak Allah.”

Adapun ulama Ahlul Bait lainnya, seperti Al-Mu’ayyad Billah dan yang lainnya, demikian pula Imam Asy-Syafi‘i, berpendapat bahwa kelembapan tubuh mereka adalah suci. Dan inilah pendapat yang benar.

Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala:

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Makanan orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.” (QS. Al-Ma’idah: 5)

Demikian pula karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwudhu dari tempat air milik seorang perempuan musyrik.

Juga berdasarkan hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud:

كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَنُصِيبُ مِنْ آنِيَةِ الْمُشْرِكِينَ وَأَسْقِيَتِهِمْ فَنَسْتَمْتِعُ بِهَا فَلاَ يَعِيبُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ

“Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kami mendapatkan bejana dan tempat minum milik orang-orang musyrik, dan kami menggunakannya. Beliau tidak mencela kami karena hal itu.”

Kami mengatakan bahwa dalil-dalil lain sudah cukup tanpa hadits tersebut.

Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan Ahmad dari Anas, bahwa seorang Yahudi mengundang Nabi shallallahu untuk menyantap roti gandum dan ihālah sanikhah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memakannya.

Ihālah sanikhah berarti lemak yang telah berubah atau rusak. Kata سَنِخَة dibaca dengan sin berharakat fathah, nun bersukun, dan kha’ berharakat fathah.

Penjelasan dalam Al-Bahr

Dalam kitab Al-Bahr disebutkan: “Seandainya kelembapan tubuh mereka itu haram atau najis, tentu akan tersebar luas di kalangan para sahabat berita mengenai kehati-hatian mereka dalam menghindarinya. Sebab, pada masa itu jumlah kaum Muslimin masih sedikit, sementara interaksi mereka dengan orang-orang kafir sangat banyak. Pakaian dan makanan yang digunakan bersama mereka pun merupakan sesuatu yang hampir tidak mungkin terhindarkan. Kebiasaan dalam kondisi semacam ini menunjukkan bahwa perkara tersebut seharusnya akan diriwayatkan secara luas.”

Kemudian ia mengatakan: “Adapun hadits Abu Tsa‘labah, boleh jadi maksudnya adalah makruhnya makan menggunakan bejana mereka karena dianggap menjijikkan, bukan karena bejana tersebut najis.

Sebab, seandainya bejana itu najis, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan menjadikan penggunaannya bergantung pada kondisi tidak adanya bejana lain. Sebab, bejana yang terkena najis setelah najisnya dihilangkan memiliki hukum yang sama dengan bejana yang sejak awal tidak terkena najis.

Atau, larangan tersebut dimaksudkan sebagai tindakan preventif agar tidak terjerumus kepada sesuatu yang haram.

Atau, mungkin pula bejana tersebut dianggap najis karena benda-benda yang dimasak di dalamnya, bukan karena kelembapan tubuh mereka.”

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Abu Dawud dan Ahmad dengan lafaz: “Sesungguhnya kami hidup berdampingan dengan Ahli Kitab. Mereka memasak daging babi di dalam periuk-periuk mereka dan meminum khamar menggunakan bejana-bejana mereka.”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا

Jika kalian mendapatkan bejana selainnya, maka makanlah dan minumlah menggunakan bejana tersebut

Adapun hadits yang pertama bersifat mutlak, sedangkan hadits ini memberikan pembatasan berupa bejana yang digunakan untuk memasak benda-benda tersebut dan minum khamar. Karena itu, hadits yang mutlak dibawa kepada hadits yang muqayyad (dibatasi).

Penjelasan tentang Ayat “Orang Musyrik Itu Najis”

Adapun mengenai firman Allah:

إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At-Taubah: 28)

Maka kata najis secara bahasa berarti sesuatu yang kotor atau menjijikkan. Maknanya secara bahasa lebih luas daripada makna najis dalam pengertian syariat.

Ada pula yang mengatakan bahwa maknanya adalah “orang yang memiliki najis”, karena pada diri mereka terdapat kesyirikan yang kedudukannya seperti najis.

Selain itu, mereka tidak bersuci, tidak mandi, dan tidak menghindari benda-benda najis. Karena itu, benda-benda najis sering bersentuhan dengan mereka.

Dengan penjelasan ini, dapat dipadukan antara ayat tersebut dengan ayat dalam Surah Al-Ma’idah serta hadits-hadits yang sejalan dengan hukumnya. Dan ayat dalam Surah Al-Ma’idah lebih jelas dalam menunjukkan maksud yang sebenarnya.[]

< Hadits 18Hadits 20 >
Hadits Cara Menyamak Kulit BangkaiWudhu dari Bejana Orang Musyrik

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini